20 Agustus 2008

Kisruh Siaran TV Lokal Tanpa Izin di Sidoarjo, Jatim.

Meskipun belum punya izin siaran, Delta TV milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu resmi siaran, setelah diresmikan oleh Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, Senin (28/04). Kadis Infokom Sidoarjo, Ali Ghofar mengatakan, berdirinya Delta TV ini diharapkan menjadi sebuah penyiaran televisi publik yang dapat berperan ganda yakni selain mampu memberikan informasi aktual terkait perkembangan, juga menjadi penyebar informasi pembangunanan di wilayah Sidoarjo. Ia menambahkan, Delta TV yang mengudara pada Channel 40 UHF itu rencananya akan mengudara selama delapan jam setiap harinya, yakni mulai pukul 16.00-24.00 WIB.

Sedangkan terkait masalah izin siaran TV Delta, Ali Ghofar mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pengajuan izin ke KPID Jatim. (Lho, bukannya ke Postel? - Red) Untuk memperoleh izin tersebut, syarat yang diberlakukan adalah Delta TV harus tayang terlebih dahulu selama proses izin tersebut berlangsung selama lima bulan. "Proses izin ini terus kami ajukan," kata Ali Ghofar. Terkait masih belum dikantonginya izin siaran pendirian Delta TV dari KPID Jatim, Bupati Sidoarjo meminta kepada Kadis Infokom untuk segera mengurusnya. "Ini jadi PR, saya berpesan, tolong televisi ini dikelola secara professional, izin segera diselesaikan dan kualitas gambarnya segera diperbaiki," katanya.

Kisruh televisi lokal bersiaran tanpa izin ini pun merebak lagi di Jawa Timur. Selain Delta TV juga ada Arek TV yang telah mengudara tanpa izin. Banyak pihak di Jatim yang juga mengatakan JTV milik Jawa Pos pun belum berizin, bahkan semua televisi lokal memang belum pernah ada izinnya, tapi sudah siaran. Siapa yang harusnya memberikan izin? Tentu saja Depkominfo melalui Dirjen Postel. Mengapa mereka membiarkan kekisruhan tersebut? (Tanya saja pada rumput yang bergoyang - Ebiet G Ade). Seharusnya pertumbuhan televisi lokal ini difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dan Pusat. Legalkan segera agar tidak jadi kekisruhan baru dalam mengurs negara ini. Jumlah frekuensi yang ditetapkan melalui perencanaan induk frekuensi dikota-kota besar yang pontesial, harusnya diperbaharui. Co-channel dapat dilakukan seperti di Jakarta. Misalnya Jak-TV, kan menggunakan frekuensi dari Jabar, begitu juga O Channel yang sudah siaran sejak beberapa tahun ini. Postel, KPI dan Pemda selayaknya turun tangan, tapi bukan untuk memberedel kreatifitas orang-orang daerah yang mencoba berjuang melalui TV lokalnya. Mereka harus di fasilitasi. Biarkan hukum alam yang berlaku, yang tidak ada penontonnya, otomatis tidak ada pemasukan, nanti juga akan mati dengan sendirinya. Ujung-ujungnya akan dikelola oleh para profesional. Toh, UU Penyiaran sudah memuat peraturannya dengan jelas. Televisi yang pantas diberedel adalah televisi yang bisa menghancurkan mental dan moral anak bangsa. Baik itu TV lokal maupun TV nasional. Waspadai content-nya atau program-programnya, buka perizinannya yang diputar kesana-kemari, yang nantinya akan menjadi sapi perah bagi oknum-oknum di Dinas Perhubungan (Pemda), Balai Monitor Frekuensi (Postel) atau KPID atau pihak-pihak lainnya. Sekali lagi saran saya adalah : Televisi itu, yang harus di waspadai adalah content-nya! Kalau content-nya sudah ngawur, waspadai pengelola-nya. Kalau pengelola-nya ngawurm pasti acara-acara station TV-nya juga ngawur! What do you think pal?

6 komentar:

Anonim mengatakan...

Walah, ngaco banget ya film kartun itu

Anonim mengatakan...

walah,ngaco banget ya film kartu itu weleh weleh

Anonim mengatakan...

walah ,ngaco banget ya film kartun welweh

Anonim mengatakan...

izin penyelenggaraan penyiaran itu diterbitkan oleh Pemerintah (dalam hal ini adalah Menteri Komunikasi dan Informatika) melalui KPI.

sedangkan Ditjen Postel menerbitkan izin stasiun radio (ISR) yaitu izin untuk menempati kanal frekuensi untuk melakukan siaran.

Anonim mengatakan...

Pengumuman Menteri Kominfo Tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran

http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1032

Unknown mengatakan...

Wah setuju banget tuhhh!
Dimana pun kalau acara tv nya ngaco berarti otaknya yang bikin juga ngaco!