Beberapa media, hari Kamis, 7 Agustus 2008 ini menurunkan pemberitaan tentang KPPU yang akan menyelidiki kembali praktik monopoli grup MNC milik Hary Tanoe. Rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin urung memutuskan nasib kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC). KPPU menangani kasus pemusatan kepemilikan MNC atas stasiun televisi RCTI, TPI, dan Global TV setelah menerima tembusan surat somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). MPPI menilai pemusatan kepemilikan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli. Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia, yang disomasi, tak kunjung menangani kasus ini. Anggota MPPI Amir Effendy Siregar yakin anggota KPPU melihat ada indikasi kuat praktik monopoli. Tapi mestinya KPPU melihat monopoli yang lebih besar, yakni atas frekuensi. Amir, juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Suratkabat (SPS), yakin MNC bakal terjerat. “Pakai aturan penyiaran melanggar, pakai aturan antimonopoli apalagi,” katanya.
Catatan saya :
Sebuah langkah yang berani untuk mengulik laga monopoli grupMNC, yang nota bene sangat kuat dalam hal kepemilikan media dan uang yang beredar. Kita pernah mendengar berita pemberian mobil Jaguar kepada pejabat istana dari Hary Tanoe, walaupun dibantah, berita itu telah membentuk opini yang kuat dari sepak terjang seorang pengusaha kakap.
KPPU di uji nyalinya dalam menghadapi MNC, kita lihat saja. Bila berhasil, maka itu sebuah tindakan positif untuk menyelamatkan bangsa ini dari keseragaman informasi dan selera pemilik MNC terhadap program dan pemberitaan di layar televisi. Selamat bekerja KPPU!
08 Agustus 2008
KPPU Kembali Menyelidiki Monopoli MNC
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
6 komentar:
semangat kppu
setuju! saya nggak seneng sama hanry tanoe. sejak dia ngambil rcti, tpi dan global, semua tayangan asing atau tayangan indonesia tahun80an yang diputar semuanya dipotong, nggak pernah full show. kalo dipotong iklan sih nggak papa tapi kalo filmnya dipotong saya nggak terima. udah gitu iklannya jadi panjang banget. makanya saya kalo nonton tv selalu usaha untuk boikot 3 stasiun tv itu.
Telat banget KPPU baru sekarang mau bertindak? Dari kemarin kemana aja pak? Kalau mau ngaduk-ngaduk MNC, ngantri dulu bung! Hehehehe
tidak ada kata terlambat
Sebuah temuan yang masuk akal dari KPPU, bahwa frekuensi adalah public domain, jadi kepemilikan yang sedemikian banyak itu, jelas monopoli oleh MNC. Lihat saja yang antri mendirikan televisi masih mengantri!
Punya 3 tv, 10 radio atau ratus frekuensi. Masih aja bingung monopoli atau tidak, jaman uedan!
Posting Komentar