30 Agustus 2008

Pemerintah Siapkan Digitalisasi Kanal Frekuensi

Berita dari Kompas : Departemen Komunikasi dan Informatika terus menyiapkan diri untuk melakukan digitalisasi kanal frekuensi siaran televisi dan radio. Langkah ini dilakukan demi efisiensi jumlah kanal, sekaligus mengikuti tren perkembangan teknologi. Namun, proses migrasi kanal ini akan dilakukan secara simultan, tidak segera.

Direktur Kelembagaan Komunikasi Pemerintah Daerah Depkominfo Bambang Subiantoro dalam diskusi ”Menuju Kepastian Sistem Regulasi Penyiaran Indonesia”, Jumat (29/8) di Bandung, mengatakan, sedikitnya dua keuntungan jika kanal digital ini diberlakukan nantinya, yaitu menyangkut penyederhanaan infrastruktur siaran serta peningkatan kualitas siaran. ”Dengan digitalisasi kanal ini, ke depan akan ada dua jenis usaha terpisah yang bisa dibangun. Infrastrukturnya sendiri dan isi program siarannya. Dari segi tampilannya, misalnya, suara dan gambar yang dihasilkan lebih bagus dari yang analog,” ucapnya.

Ke depan, setiap lembaga penyiaran tidak perlu repot mengeluarkan investasi berlebih untuk membuat infrastruktur. Satu infrastruktur bisa digunakan untuk beberapa lembaga siaran.
Kanal dengan lebar pita frekuensi 6-8 megahertz ini bisa diisi empat hingga enam stasiun televisi.

Kepala Subdit Analisa dan Evaluasi Frekuensi Radio Depkominfo Rahmat Widayana mengatakan, melalui digitalisasi kanal ini, tak ada lagi superioritas ataupun sebaliknya inferioritas dari para stasiun televisi dalam hal kepemilikan infrastruktur. ”Akan ada entitas tersendiri untuk penyelenggara infrastruktur. Tidak lagi digabung,” tuturnya.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Digital Frekuensi buat apa ya?

Anonim mengatakan...

digital frekuensi buat apa ya?

Anonim mengatakan...

pahlawan geblek says: saya tidak tahu
penjajah geblek says:saya juga tidak tahu menahu tu