RCTI meminta penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait penayangan iklan kampanye di stasiun tersebut pada 17 Agustus 2008 yang menurut KPI Pusat melebihi waktu maksimum durasi tayang iklan kampanye. Dalam pertemuan di KPI Pusat siang tadi, Corporate Secretary RCTI Gilang Iskandar menjelaskan bahwa menurut Undang-undang Pemilu, definisi kampanye adalah penyampaian visi-misi peserta Pemilu. "Kami rasa, penayangan iklan pada tanggal 17 agustus 2008 merupakan iklan ucapan selamat HUT RI sehingga tidak termasuk iklan kampanye". Gilang juga menambahkan iklan yang ditayangkan stasiunnya tidak ada yang merupakan iklan kampanye yang menurut Undang-undang adalah penyampaian visi-misi peserta Pemilu.
Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, menanggapi pernyataan ini menjelaskan bahwa definisi kampanye yang disebut dalam Undang-undang masih terlalu luas. Dalam peraturan KPU No 19 tentang Kampanye yang lebih operasional, iklan kampanye telah diatur secara lebih rinci. kategori iklan kampanye dalam peraturan tersebut adalah iklan kampanye komersial dan iklan kampanye layanan masyarakat. Kedua jenis iklan ini sama-sama dibatasi dan diatur oleh peraturan tersebut. Yaitu maksimal 10 kali tayang dalam satu hari dengan durasi tayang maksimal 30 detik per-spot.Sasa juga menambahkan bahwa KPI Pusat dan Bawaslu sudah memiliki kesepakatan untuk mengawasi penayangan iklan kampanye di stasiun TV selama masa kampanye ini.
Dalam kaitan itu, Gilang kemudian mengusulkan agar KPI membuat panduan praktis mengenai iklan kampanye agar seluruh stasiun TV dapat memahami batasan-batasan dalam iklan kampanye. Sasa menyambut baik usulan ini serta menginformasikan kepada RCTI mengenai rencana media gathering yang akan diselenggarakan pada Kamis, 23 Oktober 2008. Media gathering yang juga bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan ketentuan-ketentuan mengenai iklan kampanye. Sasa juga mengharapkan semua stasiun TV untuk dapat hadir pada acara tersebut.Anggota KPI Pusat Moch Riyanto yang juga hadir menerima perwakilan RCTI dalam pertemuan ini menambahkan bahwa yang terpenting adalah stasiun TV telah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu. "Walaupun dalam kenyataannya yang punya uang untuk beriklan hanya beberapa partai, namun stasiun TV sudah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu untuk beriklan", kata Riyanto.
16 Oktober 2008
RCTI Minta Penjelasan KPI Soal Teguran Terkait Iklan Kampanye
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
coment
harusnya rcti yang memberikan penjelasan, bukan minta penjelasan
Posting Komentar