28 Desember 2008

Diet Nonton Televisi Perlu Digalakkan Keluarga

Berjam-jam anak-anak menonton televisi setiap hari tanpa didampingi orang tua, akan memberikan pengaruh buruk terhadap anak. Karena itu diet nonton televisi harus digalakkan. Seandainya kegiatan menonton diganti dengan kegiatan membaca, sangat mencerahkan dan mencerdaskan.

"Jika ada gerakan hari tanpa televisi, tanggal 23 Juli, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sangat mendukung. Ini akan mengurangi dampak buruk televisi terhadap anak," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI, Yazirwan Uyun, Jumat (18/7) di Jakarta.

Menurut Yazirwan, dari perjalanannya ke berbagai daerah, ternyata ada sejumlah daerah yang sudah melakukan "diet" nonton televisi, dan itu diatur melalui peraturan daerah. Ada juga melalui larangan di sekolah-sekolah.

"Kualitas tayangan televisi dewasa ini belum sesuai harapan KPI. Apalagi, karena orangtua sibuk, anak-anak jarang didampingi. Anak-anak yang lama di depan televisi tak sempat lagi bersosialisasi dan berdiskusi dengan keluarga, " ujarnya.

Karena itu, jika ada gerakan hari tanpa televisi, LSM perlu lebih mendorong masyarakat, sebagai bentuk untuk membebaskan anak-anak dari candu menonton televisi, yang seharusnya tayarangan itu bukan diuntukkan kepadanya. Juga gerakan ini bisa menghemat pemakaian listrik. (Kompas)

Read More ..

24 Desember 2008

Akhir Tahun 2009 Tak Ada Lagi TV “Nasional”

Dalam waktu dekat, jika tidak ada perubahan dan ditunda lagi, TV lokal akan dapat bersanding sejajar dengan stasiun TV yang semula bersifat nasional. Pasalnya, mulai 28 Desember 2009, tidak akan lagi dikenal TV nasional, tetapi hanya TV lokal dan TV lokal berjaringan. Jadi, TV nasional yang kita kenal sekarang ini, misalkan RCTI, akan menjadi RCTI Jakarta atau sesuai dengan daerah siarannya. Setiap TV lokal itu nantinya bisa juga berjaringan dengan TV lokal lain (TV lokal berjaringan).

Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, TV lokal boleh berjaringan sebagai anggota atau induk jaringan. "Misal TV di Bandung, boleh berjaringan dengan TV di luar provinsi tersebut. Bisa dalam bentuk pertukaran program acara atau pembagian pendapatan iklan atas tayangan yang sama. Namun, konsep ini tetap tidak menutup akses informasi nasional atau internasional," ujar Dadang yang mengatakan pemerintah menunda konsep tersebut sejak 28 Desember 2007 .

Para penyelenggara lembaga penyiaran yang ada di daerah pun menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya dengan kebijakan tersebut, mereka dapat memperluas jaringan TV lokal dengan posisi yang setara antar stasiun TV. "Saya setuju sekali karena itu artinya dakwah bisa lebih luas lagi," ujar Sekretaris Direksi MQTV Ade Wartono kepada media setempat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Dedy Jamaludin mengatakan, TV lokal berjaring ini merupakan sebuah win-win solution atas kepemilikan industri televisi di Indonesia. Selain itu, diversity of content dan diversity of ownership dapat terwujud dengan pemerataan pendapatan daerah melalui iklan.

Namun, dengan pemberlakuan itu, Guru Besar Komunikasi Fikom Unpad Deddy Mulyana mengingatkan para penyelenggara lembaga penyiaran untuk mempersiapkan diri dari sekarang. "Rekrut dan latih karyawan mulai sekarang. Jangan sampai sudah diberi kesempatan, tetapi malah kedodoran. Dibutuhkan orang beridealisme tinggi, bukan yang mengejar untung semata," kata Dekan Fikom Unpad itu. (Dari berbagai sumber)

Read More ..

20 Desember 2008

Idola Cilik 2 Popular Karena Tayangan Yang Lain Membosankan

Melalui emailnya yang dikirimkan ke beberapa milis, Ludi Hasibuan menulis pandangannya tentang program televisi sbb. :

Memperbincangkan acara teve memang mengasyikan. Terlebih lagi bila tayangan tersebut sedang disenangi/digemari oleh penonton di rumah. Sebut saja acara Idola Cilik, Idola Semua Idola yang ditayangkan oleh RCTI. Suka atau tidak, tayangan ini sangat menarik perhatian penonton di rumah.

Sebuah tayangan Reality Show untuk segmen keluarga sedang digemari oleh penonton setianya. Bahkan, Ibu Harsiwi Achmad, Direktur Program RCTI mengatakan bahwa view shares Idola Cilik 2 pernah mencapai 30%. Wuihh… hebat. Artinya 3 diantara 10 penonton televisi menyaksikan acara ini. Bayangkan kalau ada 60 juta pesawat televisi di Indonesia. Hampir 20 juta televisi manteng di acara Idola Cilik 2.

Kembali muncul sebuah pertanyaan yang mendasar. Kenapa acara ini begitu disukai atau dinantikan oleh penonton dirumah?

Jika kita mencoba menelusurinya melalui teori komunikasi tentang Teori Penggunaan dan Pemenuhan Kepuasan. Maka akan muncul sebuah analisa dari para teoritis pendukung Teori Penggunaan dan Pemenuhan Kepuasan berargumentasi bahwa kebutuhan manusialah yang mempengaruhi bagaimana mereka menggunakan dan merespon saluran media.

Zillman sebagaimana dikutip McQuail telah menunjukkan pengaruh mood seseorang saat memilih media yang akan ia gunakan, pada saat seseorang merasa bosan maka ia akan memilih isi yang lebih menarik dan menegangkan dan pada saat seseorang merasa tertekan ia akan memilih isi yang lebih menenangkan dan ringan.

Program TV yang sama bisa jadi berbeda saat harus kepuasan pada kebutuhan yang berbeda untuk individu yang berbeda. Kebutuhan yang berbeda diasosiasikan dengan kepribadian seseorang, tahap-tahap kedewasaannya, latar belakang, dan peranan sosialnya. Sebagai contoh menurut Judith van Evra anak-anak secara khusu lebih menyukai untuk menonton TV untuk mencari informasi dan disaat yang sama lebih mudah dipengaruhi .

Jika demikian penonton di rumah sudah merasa bosan dengan tayangan 3 besar televisi yaitu Sinetron, Infotainmen dan Berita Kriminal. Karena ketiga tayangan ini nyaris mempunyai model cerita yang sama.

Sinetron kalau kita perhatikan yang ditayangkan di televisi nyaris mempunyai benang merah yang sama. Tidak ada lagi yang melenceng dari mainstream seperti sinetron tentang Si Cecep, Bajaj Bajuri dan lainnya.

Infotainmen dan Berita Kriminal lebih parah lagi. Semuanya mengangkat berita yang sama dengan sudut berita yang sama pula. Penonton seperti menyaksikan sebuah tontonan yang di rewind atau pengulangan. Pasti akan timbul keluhan “Membosankan”. (ludi)

Read More ..

19 Desember 2008

KPI Pusat Tegur Muslimah dan Jihan Indosiar

KPI Pusat melayangkan surat teguran ke Indosiar terkait pelanggaran yang terjadi pada program sinetron Muslimah episode tanggal 22 dan 23 November lalu. KPI Pusat juga memberikan teguran pada tayangan program sinetron Jihan episode tanggal 28 di bulan yang sama. Ke dua sinetron tersebut menampilkan kekerasan secara psikis dan juga fisik.

KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk segera melakukan perbaikan terhadap isi tayangan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada di UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI.

Hal itu terungkap dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, pekan ini.

Menurut Fetty, teguran kepada dua sinetron yang disiarkan oleh Indosiar dilandasi oleh adanya laporan pengaduan dari masyarakat ke KPI Pusat dan juga pemantauan langsung yang dilakukan oleh KPI Pusat. “Sebelumnya kami juga melakukan analisa terhadap tayangan ke dua sinetron tersebut,” katanya.

Menurut penjelasan yang ada dalam surat teguran KPI Pusat tersebut dijelaskan bahwa kedua sinetron telah melanggat aturan yang ada UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang melanggar menonjolkan kekerasan.

Selain itu, kedua sinetron tersebut juga melanggar aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 30 ayat (a) dan pasal 62. Dalam pasal 30 ayat (a) dijelaskan kalau adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Kemudian di pasal 62 dijelaskan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.

Dalam surat terebut juga dijelaskan bahwa Sinetron Muslimah yang disiarkan di televisi pada Hari Minggu (23 November 2008) belum diserahkan kepada LSF sebelum tayang. Hal ini, menurut KPI Pusat, jelas melanggar P3 pasal 16 ayat (1) dan dan SPS pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menampilkan tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh Lembaga Lulus Sensor pada materi isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan.” (KPI)

Read More ..

Kebohongan TV Nodai Kontes Miss Asia

Jangan asal percaya pada kontes interaktif yang melibatkan pemirsa dalam menentukan pemenang. Sebab, mereka yang dinobatkan menjadi pemenang belum tentu yang mendapatkan paling banyak dukungan dari masyarakat. Contohnya, kontes kecantikan Miss Asia yang diselenggarakan Asia Television (ATV) bulan lalu.

Harian South China Morning Post melaporkan, panitia Miss Asia di ATV tidak menentukan pemenang berdasar perolehan suara publik. Sebab, hasil akhir yang diumumkan bulan lalu, tidak sama dengan perolehan akhir SMS dan voting online via internet. Ini menjadi citra buruk kontes interaktif pertama Miss Asia yang diselenggarakan dengan melibatkan suara publik.

"Hasil yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Jumlah perolehan suara yang ditayangkan pada 7 Desember lalu salah," tandas Linus Cheung, Executive Chairman stasiun TV Hongkong tersebut, seperti dikutip Agence France-Presse. Dengan demikian, publik patut menggugat kemenangan Eunis Yao, mahasiswa Hongkong yang dinobatkan sebagai Miss Asia.

Kebohongan yang diciptakan ATV itu sudah mencederai kepercayaan publik Hongkong terhadap stasiun televisi nasional tersebut. "Akibat insiden ini, Chief Executive ATV Ricky Wong mengundurkan diri," tandasnya. Sementara, Cheung sendiri memilih untuk tetap bertahan. Sayangnya, dia tidak mau mengungkapkan hasil perolehan suara yang sebenarnya.

Meski mengakui kesalahannya, ATV tetap tidak menganulir pemenang kontes tahunan tersebut. Sejauh ini, Eunis Yao masih tetap menjadi Miss Asia. Padahal, belum tentu dia yang mendapatkan dukungan paling banyak dari publik. Disusul dengan Belinda Yan dan Lene Lai, yang menduduki posisi runner up dan runner up 1. Dua pemenang di bawah Eunis itu masing-masing berasal dari Kanada dan Taiwan.

Sumber: karodalnet.blogspot.com

Read More ..

18 Desember 2008

Program Siaran TV Saat Ini Tidak Pro Anak-anak

Dunia penyiaran khususnya penyiaran televisi dianggap tidak berpihak kepada anak-anak. Siaran televisi yang ada saat ini lebih banyak menayangkan program-program yang bukan diperuntukkan anak-anak. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPAI, Masnah Sari, ketika menjadi pembicara pada acara media gathering KPI Pusat dengan tema “Harapan masyarakat terhadap program dan isi siaran di tahun 2009,” Kamis (18/12).

Menurut Masnah, persentasi tayangan yang diperuntukkan bagi anak-anak relatif kecil dibandingkan program tayangan lain. Bahkan, dari sekian program tayangan anak-anak itu hanya sebagian kecil saja yang layak disaksikan oleh mereka. “Paling jumlahnya hanya delapan sampai sepuluh persen dari program yang katanya buat anak-anak,” tegasnya di depan para undangan yang sebagian besar dari media televisi.

Karena itu Masnah berharap, agar industri pertelevisian di tanah air lebih banyak lagi memproduksi dan menayangkan program-program siaran untuk anak yang memang pantas disaksikan oleh mereka. “Saya harap ditahun depan tayangan anak-anak semakin banyak dan baik buat mereka,” pintanya.

Selain itu, Masnah juga menyatakan kegusaran terhadap tayangan-tayang informasi atau berita yang ditayangkan pada saat jam anak-anak menyaksikan siaran televisi. “Pemberitaan-pemberitaan yang tidak pantas disaksikan oleh anak-anak sebaiknya dipindahkan saja ke jam lain, dimana anak-anak sudah tidak menyaksikan telivisi,” paparnya.

Pada kesempatan tersebut, Masnah juga meminta kepada semua stasiun televisi untuk tidak menayangkan lagi film Naruto dan juga film-film yang tidak diperuntukan bagi anak-anak. “Kami minta kepada stasiun televisi untuk menayangkan tayangan-tayangan yang sehat buat anak-anak,” tegasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, anggota KPI Pusat, Bimo Nugroho Sekundatmo, menjelaskan tentang proses perizinan yang sudah masuk dan diselesaikan oleh KPI. Bimo juga mengungkapkan mengenai sistematika kerja program pemantauan langsung yang dilakukan oleh KPI Pusat. “Saat ini, KPI sudah bisa memantau 20 persen tayangan stasiun televisi,” katanya.

Bimo juga memaparkan mengenai bagaimana hasil pemantauan tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat yang dilakukan secara periodik. Tidak lupa, Bimo juga mengingatkan kepada stasiun telvisi tentang persiapan sistem stasiun berjaringan (SSB) yang akan berakhir pada Desember 2009.

Pada saat sesi tanyajawab, banyak sekali pertayaan dan harapan yang dilontarkan kepada KPI Pusat serta industri pertelevisian. Namun, sebagian besar berharap agar siaran televisi yang akan datang dapat memberikan kontribusi yang baik untuk penontonnya terlebih bagi pendidikan anak-anak. Dalam acara ini, selain Ketua KPAI dan Anggota KPI Pusat, hadir pula narasumber dari Dewan Pers. Adapun moderator dalam kesempatan ini, asisten ahli KPI Pusat, Muhammad Rikza C. (KPI)

Read More ..

16 Desember 2008

Iklan TV Amerika Terkena Dampak Krisis Ekonomi

Kawan saya, Naratama yang bekerja di Washington DC menulis di milis sebabai berikut :

Krisis ekonomi yang melanda Wall Street akhirnya tiba di Hollywood. Info terakhir dari majalah TV Guide menyebutkan bahwa beberapa pengiklan papan atas harus gulung tikar dari layar kaca (Iklan mobil FORD, Iklan Bonus Natal dan Tahun Baru, Iklan2 lokal,dsb). Stasiun TV satelit dan kabel harus berjibaku mengaur strategi baru agar jeda komersial tidak lenggang dan tetap berisi.

Dalam tulisan berjudul THE FUTURE OF TV COMMERCIAL, Anne Becker yang kolumnis TV Guidemenyebutkan teknik2 dan metode terbaru beriklan TV. Beberapa catatan penting yang mungkin bermanfaat buat industri tv kita adalah:

Shorter Ads.
FOX TV melakukan ujicoba dengan memotong durasi Jeda Iklan atau Commercial Breaks. Kalau biasanya jeda iklan mencapai 2' sampai 3menit, dipoting pendek menjadi 1' hingga 1'30". Sisanya dilepas ke 'end program' dengan promo-promo acara FOX. Ini menyebabkan Image FOX sebagai TV yang banyak iklan tetap bertahan, padahal iklannya sudah berkurang setengah full spots.

Product Placement (Di Indonesia dikenal dengan Build In Product).
Stasiun TV NBC sekarang banyak memasukkan Build In Product dalam setiap acaranya. Yang paling kental adalah pada serial drama Knight Rider dimana mobil FORD yang dipakai dan dieksplore habis-habisan, padahal iklan komersial Ford sudah tidak ada.

Online Ads
Sulit mencari sponsor untuk jeda iklan, para stasiun tv ini kemudian me-RERUN programnya lewat Online TV di Website. Disinilah, dijual advertising khusus untuk iklan dengan harga lebih murah dari commercial spots. 89% publik Amerika lebih suka menonton RERUN di online dari pada di TV. Saturday Night Life mencapai RERUN dan pemasukan super tinggi ketika Sarah Pailin di parodikan oleh Tina Fey.

Sementara itu, dari pengamatan pribadi ada beberapa catatan dari perubahan wajah dunia tv Amerika yaitu:

New Programming:
- Mengurangi Belt atau Stripping Program
- Mengganti Serial Drama dengan Talk Show, ini terjadi di NBC dimana serial CSI yang
berharaga beli jutaan dollar diganti oleh Talk Show Jay Lenno yang biayanya lebih murah.
- Fokus ke Politik! Obama, Obama, Obama. Mumpung lagi Hot.

Demikian seperti ditulis oleh Naratama di Washington DC.

Read More ..

14 Desember 2008

Jawa Pos Incar 75% Saham TPI???

Jawa Pos Group dikabarkan telah mengajukan penawaran membeli 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) milik PT Media Nusantara Citra Tbk, unit usaha dari PT Global Mediacom Tbk.

Chief Executive Officer Jawa Pos Dahlan Iskan mengakui pihaknya tertarik membeli saham stasiun televisi tersebut. "Kami memang berminat. Saya telah menunjuk orang untuk mengkaji dan melakukan negosiasi," ujarnya kepada Tempo, Selasa lalu.

Dahlan mengatakan upaya melakukan pengkajian pembelian ini karena mendengar pemilik stasiun televisi itu berencana melepas kepemilikan. "Jadi kami coba untuk menawar," katanya.
Sumber Tempo di kalangan pasar modal mengatakan Dahlan Iskan sejatinya tidak sendiri dalam upaya membidik TPI. Menurut dia, semula sebuah perusahaan bank investasi di Singapura, yang mewakili pemilik TPI, menawari bos Para Group, Chairul Tanjung, untuk membeli.
Kemudian, dia melanjutkan, Chairul Tanjung yang telah memiliki Trans TV dan Trans-7 mengajak Dahlan Iskan mengkaji rencana itu. "Jadilah Dahlan Iskan yang ditunjuk untuk maju menawar TPI," katanya.

Sumber itu mengungkapkan, dari pembicaraan awal, bankir investasi menyebutkan nilai Rp 700 miliar untuk pembelian 75 persen saham TPI. "Nilai itu yang diminta sang pemilik," kata sumber tersebut. Dia mengungkapkan rencana penjualan TPI itu tak lepas dari adanya kebutuhan dana besar yang harus dipenuhi Global Mediacom pada 16 Desember ini. Dana besar adalah untuk membayar obligasi PT Mobile-8 Telecom Tbk (pemilik operator seluler Fren) senilai US$ 100 juta dan Rp 625 miliar yang sebagian jatuh tempo pada 16 Desember mendatang. "Meski telah dijual ke Jerash Investment, Global masih memiliki kewajiban membayar obligasi itu," kata sumber tersebut.

Dahlan yang dimintai konfirmasi soal keterlibatan Chairul Tanjung mengaku tidak tahu. "Wah, Pak Chairul Tanjung juga berminat, ya? Berat dong saingan saya," katanya sambil tertawa.
Dia mengaku akan maju sendiri dalam upaya menawar TPI ini. "Ini sepenuhnya rencana Jawa Pos," katanya. Terkait dengan harga Rp 700 miliar yang disebut-sebut diminta pemilik TPI, Dahlan mengaku nilai tersebut terlalu tinggi. "Kalau seharga itu bagi kami berat."

Menurut Dahlan, rencana untuk membeli TPI sejalan dengan rencana Jawa Pos memiliki televisi swasta nasional. "Kami kan sudah memiliki sejumlah stasiun televisi daerah. Sekarang saatnya untuk punya yang kelas nasional," katanya. Sumber Tempo lainnya yang dekat dengan Para Group juga mengaku membenarkan soal adanya tawaran pembelian TPI. Menurut dia, informasi soal adanya kebutuhan dana besar yang harus dipenuhi pada 16 Desember ini menjadi alasan pelepasan TPI tersebut. "Kami mendengar seperti itu," katanya.

Saat dimintai konfirmasi soal ini, Chairul Tanjung membantah. "Informasi itu tidak benar dan menyesatkan," ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo. Bantahan serupa datang dari Presiden Direktur Global Mediacom Hary Tanoesoedibjo. "Itu tidak benar. Rumor dari mana lagi itu?" katanya kepada Tempo kemarin. Dia mengatakan saat ini Global Mediacom belum ada rencana melego TPI. "Jadi bagaimana mungkin ada yang berminat kalau kami tidak ingin menjual," kata Hary.

Selain soal penjualan TPI, Hary membantah kabar soal adanya kewajiban pihaknya menyediakan dana untuk membayar obligasi Mobile-8 pada 16 Desember mendatang. "Kami bukan pemegang saham mayoritas Mobile-8 lagi. Sudah dilepas ke pihak lain," katanya.

Jerash Investment, special purpose vehicle asal Dubai, kini menguasai 32 persen saham Mobile-8. Global Mediacom hanya memiliki 19 saham Mobile-8. Global Mediacom melepas sahamnya ke Jerash dengan tujuan agar mempertajam fokus strategi perseroan. Pada 3 Desember lalu, analis Moody's Investor Services, Ivan Palacious, dalam siaran persnya menyatakan kemungkinan gagal bayar (default) Mobile-8 atas percepatan pembayaran obligasi senior tanpa jaminan US$ 100 juta bisa memicu gagal bayar silang (cross default) atas obligasi Rp 675 miliar.

Surat utang rupiah Fren itu akan jatuh tempo Maret 2012. Obligasi ini berbunga 12,375 persen per tahun yang dibayarkan setiap tiga bulan. Ivan ragu dengan kemampuan Fren dalam membayar surat utang itu. Hingga akhir September 2008, kas dan setara kas serta dana investasi jangka pendek Fren hanya Rp 681,33 miliar

Read More ..

13 Desember 2008

Astro Ajukan Kasasi Kasus Hak Siar Liga Inggris

All Asia Media Network FZ-LCC (AAMN), afiliasi dari All Asia Networks Plc. (Astro), pada Senin (15/12) akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus hak siar "English Premier League" (EPL/Liga Primer Inggris).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, AAMN juga minta MA untuk tidak melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sampai kasus korupsi terhadap Eksekutif Lippo Billy Sindoro diputuskan."Permintaan kami agar Mahkamah Agung menunda merupakan sesuatu yang baru. Kami merasa bahwa langkah ini sangat diperlukan mengingat temuan yang mengejutkan di dalam dakwaan terhadap Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Desember 2008 lalu," kata Kuasa Hukum AAMN Alexander Lay dalam keterangan tertulis tersebut.

Alex merujuk pada dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Billy Sindoro yang diduga menyuap Anggota KPPU Mohammad Iqbal agar memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam putusan KPPU atas kasus EPL, dimana AAMN merupakan salah satu terlapor.Dalam diktum tersebut, PTDV (sebuah perusahaan TV berbayar di bawah Grup Lippo dimana program EPL dipasok oleh AAMN) dibebaskan dari seluruh tuntutan. Sedangkan AAMN, diputuskan sebagai pihak yang bersalah.

Di dalam Diktum nomor 5 tersebut, KPPU memerintahkan agar AAMN menjaga hubungan dan tidak menghentikan pelayanan kepada PT Direct Vision sampai adanya penyelesaian hukum dengan Grup Lippo.Alexander Lay mengatakan, diktum 5 telah melampaui "scope" perkara ini karena diktum nomor 5 mewajibkan AAMN memasok seluruh saluran atau "channels (lebih dari 40 channels) dan perangkat penyiaran, kepada PTDV, bukan hanya "channel" EPL AAMN mengajukan keberatan atas temuan-temuan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Diktum nomor 5 atas alasan bahwa bukanlah wewenang KPPU untuk memutuskan sengketa bisnis perusahaan swasta dan bahwa Grup Lippo bukan merupakan salah satu pihak yang mengajukan tuntutan kepada KPPU terkait kasus EPL.

Meskipun argumen ini disampaikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Desember 2008 tetap mengesahkan Putusan KPPU.Alex menyampaikan bahwa AAMN akan mengajukan kasasi atas seluruh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta agar MA menunda pemeriksaan atas kasasi tersebut.

Permintaan ini dilakukan terkait dengan informasi yang terdapat di dalam dakwaan atas Billy Sindoro yang diduga menyuap anggota KPPU Mohammad Iqbal agar memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam Putusan KPPU terkait kasus EPL.Jika dakwaan tersebut benar, maka jelaslah bahwa putusan tersebut dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait dengan sengketa bisnis antara Grup Lippo dan Astro.

Dengan demikian, bukti yang diperoleh oleh penuntut dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Billy Sindoro akan memiliki dampak langsung terhadap Kasasi AAMN kepada Mahkamah Agung."Jika Billy Sindoro terbukti bersalah, maka ini berarti bahwa Billy Sindoro menyuap Mohammad Iqbal untuk memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam Putusan KPPU. Sehingga bukan, sebagaimana yang diakui oleh KPPU, atas dasar pertimbangan kepentingan pelanggan melainkan atas dasar kepentingan Billy Sindoro atau siapa pun tuannya," ungkap Alex.

"Hal ini juga berarti bahwa AAMN sepenuhnya tidak bersalah karena KPPU seharusnya tidak memasukkan Diktum tersebut di dalam putusan," katanya."Atas alasan-alasan tersebutlah kami meminta Mahkamah Agung mengesampingkan persyaratan UU Persaingan Usaha yang mengharuskan pemeriksaan dalam 30 hari kerja dan menunda pengadilan sampai sidang atas Billy Sindoro selesai," katanya.

Sementara itu Humphrey Djemat, yang menjadi kuasa Hukum Billy Sindoro, tengah mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/12).Namun, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu sejak 8 Juni 2008 lalu, Billy Sindoro tidak lagi memegang jabatan apa pun di kelompok perusahan Lippo (Group Lippo), khususnya telah mengundurkan diri sejak tanggal tersebut sebagai Presiden Direktur PT First Media Tbk.

Dengan demikian tentunya fakta persidangan akan mengungkapkan apakah ada hubungannya putusan KPPU tanggal 29 Agustus 2008 yang menyangkut Hak Siar Liga Inggris dengan kasus Iqbal-Billy ini."Sebagaimana kita ketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2008 telah memberikan putusannya yaitu mengukuhkan putusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut atau dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports," ujar Humphrey. "Pada putusannya, PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar dan diambil sesuai kewenangan KPPU," tambahnya.

Read More ..

12 Desember 2008

Republik Mimpi Tolak Intervensi Pihak Asing

Acara talk show Republik Mimpi mendapatkan poin tertinggi kedua sebagai program talk show paling diminati setelah Kick Andy. Meski begitu, program parodi politik pertama di Indonesia itu untuk kali ketiga menyatakan berhenti. Keputusan untuk berhenti tayang lagi itu disampaikan Hafiz Syahnara, manajer Republik Mimpi. Alasannya, pihaknya tidak ingin bekerja di bawah tekanan dan merasa didiskriminasi pihak asing.

Effendi Gazali selaku penggagas acara Republik Mimpi membenarkan hal itu. Republik Mimpi serasa dijadikan acara kelas tiga yang syutingnya harus sekaligus dua episode dalam satu kesempatan.Selain itu, kata dia, studionya terpencil dan berpindah-pindah. "Kami dianggap bukan prioritas. Tapi, saya tekankan, kami tidak ada masalah dengan antv ataupun Star TV. Divisi news sangat mendukung, terutama Uni Lubis dan Pak Azkarmin Zaini. Kami berutang budi," tegasnya. Sejak awal tayang di antv, lanjut Effendi, Republik Mimpi tidak pernah bisa tayang siaran langsung. Namun, sebelum benar-benar berhenti, keinginan siaran langsung tersebut terpenuhi. Yakni, syuting di Istana Wakil Presiden dengan bintang tamu Jusuf Kalla pada 20 November. Itu menjadi siaran live perdana sekaligus terakhir karena setelah itu mereka menyatakan berhenti.

Hafiz mengatakan baru bisa tayang lagi jika indikasi pelanggaran karena ada intervensi pihak asing di stasiun TV Indonesia terbukti. Yakni, sosok pria asing bernama Brad Cox yang selama ini dikenal sebagai head of content atau direktur program antv dan Star TV. Hal itu bukan sekadar karena kiprahnya, kata Hafiz, tapi lebih karena bertentangan dengan Undang-Undang No 32/2004 tentang Penyiaran. Pada pasal 16 ayat 2 tertulis, orang asing tidak boleh menjadi pengurus lembaga penyiaran swasta di Indonesia, kecuali untuk urusan teknik dan keuangan.

Brad Cox sudah diperiksa petugas Imigrasi dan sedang dikaji oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Departemen Komunikasi dan Informatika.. Maka, kata Effendi, untuk sementara Republik Mimpi lebih baik berhenti terlebih dahulu. "Istilahnya, mati berkalang tanah daripada dijajah orang asing," tuturnya.

Pengumuman rating acara talk show itu berdasar riset rating publik oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia bersama Yayasan SET dan The Habibie Center selama Oktober hingga November 2008 di sepuluh kota di Indonesia. Hasil riset itu dipaparkan di Hotel Sofyan Betawi Rabu (3/12). Pada kategori talk show, Republik Mimpi mendapatkan poin 70,8 di bawah Kick Andy yang meraih poin 94,3. Setelah itu, ada Dorce Show, Ceriwis, dan Empat Mata, yang masing-masing poinnya tidak sampai angka 50.

Read More ..

10 Desember 2008

Protes Tayangan Iklan, Komnas PA Somasi KPI

Elshinta.com melaporkan : Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melayangkan somasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera meninjau dan menghentikan tayangan iklan di televisi.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas PA, Muhammad Joni di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12).

Somasi tersebut, kata Joni, dilayangkan terkait semakin banyaknya iklan, promosi dan sponsorhip rokok yang dilakukan oleh para produsen rokok dalam rangka memancing anak dan remaja melalui media televisi. Komnas PA, kata Joni, beranggapan bahwa para produsen rokok telah melanggar hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Menurut Joni, setelah dua kali mengirimkan surat permohonan peninjauan dan penghentian iklan rokok di televisi, hari ini Komnas PA mensomasi KPI terkait iklan produk rokok yang dinilai melanggar Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No.19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.

Komnas PA menduga, banyak pelanggaran dilakukan oleh produsen rokok dengan menayangkan iklan terselubung di luar jam tayang yang telah ditentukan, dengan cara sponsorship, utamanya dalam acara atau kegiatan yang bertemakan remaja.Menurut UU, sedianya iklan rokok boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00.

Read More ..

Mantan Dirut TVRI Dituntut 7 Tahun

Jakarta, kompas - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing dituntut tujuh tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan teknis produksi di TVRI. Tobing didakwa melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,21 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Selain hukuman penjara, Sumita juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 1,736 miliar.

Menurut jaksa, Sumita terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengadaan peralatan teknis tersebut, panitia lelang mengajukan dana sebesar Rp 11,3 miliar. Padahal, harga sebenarnya hanya sebesar Rp 5,9 miliar sehingga ada selisih perbedaan harga sebesar Rp 5,2 miliar.

Menurut jaksa Mulyono, penentuan harga dilakukan sendiri oleh Sumita tanpa melibatkan Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI serta Direktur Teknik. Hal itu mengakibatkan tidak pernah adanya pengkajian dan studi kelayakan atas barang-barang yang diusulkan.
Jaksa juga menilai pengadaan peralatan teknis penyiaran tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum. Pengadaan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 mengingat pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dan tidak diumumkan melalui media cetak ataupun papan pengumuman resmi.

Nilai jaksa memanipulasi
Jaksa Hapastian Harahap menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa kecuali bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal-hal memberatkan, Sumita dinilai mempersulit jalannya persidangan, melempar tanggung jawab ke bawahan, dan perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menanggapi hal tersebut, Sumita menilai jaksa telah memanipulasi fakta persidangan. Menurut dia, harga patokan sementara peralatan teknis yang diajukan dibuat oleh Direktur Teknis Akhmad Adi Wijaya. Sumita mengaku heran mengapa dia dipersalahkan dalam persoalan tersebut.

Read More ..

08 Desember 2008

Bola Panas Menggelinding ke Gawang AoraTV

Akhir-akhir ini beberapa media memuat berita tentang PT Karyamegah Adijaya/AORA yang tidak sesuai dengan kenyataan. Untuk menghindari keraguan dan kesalahpahaman masyarakat, khususnya para pelanggan dan mitra AORA, Direksi PTKA merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Tentang pengambilalihan saham
Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan prinsip kami dalam berbisnis. Kami yakin hal ini akan menunjang keberhasilan dan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Pengalihan saham merupakan tindakan yang lazim dalam dunia bisnis dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang PT No. 40/2007.

Pengalihan saham tidak identik dengan pengalihan izin. Penjelasan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 pasal 34 ayat 4 berbunyi: “Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.” Yang terjadi pada PTKA adalah perubahan kepemilikan saham, bukan pengalihan izin kepada pihak lain. Izin tetap melekat pada perusahaan. Selanjutnya, PP 52/2005 pasal 11 memungkinkan perubahan anggaran dasar lembaga penyiaran berlangganan dengan syarat dilaporkan kepada Menteri. PTKA telah memenuhi ketentuan pelaporan tersebut.

Dengan demikian, pengalihan saham PT Karyamegah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 15 September 2008.

2. Proses memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
PTKA memperoleh izin prinsip penyelenggaraan penyiaran pada tanggal 3 September 2007 melalui keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menteri) dengan rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain PTKA, ada 4 perusahaan TV berlangganan baru lainnya yang memperoleh izin prinsip pada waktu yang sama, yaitu: OKE Vision/PT Nusantara Vision (MNC Group), B-Vision/PT Media Commerce Indonesia (Bakrie Group), I-Sky-Net/PT Cipta Skynindo (Skynet Group/Taiwan) dan Penta Vision/PT Global Comm Nusantara (Safuan TV).

Sesuai ketentuan izin prinsip dan PP 52/2005, PTKA beserta operator TV berlangganan baru lainnya wajib menyelenggarakan uji coba siaran dalam waktu 1 tahun sejak terbitnya izin prinsip dan sudah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi uji coba siaran paling lambat 2 bulan sebelum masa uji coba siaran/izin prinsip berakhir, dalam hal ini 3 Juli 2008. PTKA berhasil mengajukan permohonan evaluasi uji coba siaran kepada Menteri pada bulan Juni 2008 atau sekitar 1bulan menjelang batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, mulai dari bulan Januari hingga April 2008, PTKA telah menempuh jalan panjang mempersiapkan uji coba siaran, mulai dari merekrut sumber daya manusia, membangun infrastuktur teknis dan fasilitas lainnya (jaringan distribusi, instalasi dan pelayanan pelanggan), serta melengkapi perizinan. Untuk penyewaan transponder satelit, PTKA bekerja sama dengan penyelenggara jaringan (PT Patra Telekomunikasi Indonesia/ Patrakom) yang kemudian melakukan pengurusan hak labuh (landing right) serta Izin Stasiun Radio (ISR) ke Ditjen Postel. PTKA juga memastikan bahwa seluruh perangkat teknis yang digunakan telah disertifikasi sesuai aturan.

Hal lainnya yang disiapkan adalah menandatangani kesepakatan penyiaran dengan televisi-televisi free-to air dan para pemasok saluran/program internasional.
Pada bulan Mei 2008, PTKA berhasil memulai uji coba siaran dengan melibatkan 150 pelanggan bebas biaya di 7 kota (Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, dan Medan) menayangkan 12 saluran yang terdiri dari 6 televisi free-to-air lokal dan 6 saluran program internasional. Pada bulan Juni 2008 (1 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan), PTKA mengirimkan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi uji coba siaran. Menteri kemudian menugaskan tim evaluasi yang terdiri dari unsur Depkominfo (SKDI dan Postel) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada bulan Juli 2008. Evaluasi mencakup aspek: administrasi, teknis dan program siaran. Tim juga melakukan uji kualitas dan kekuatan transmisi di: Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar dengan hasil memuaskan. Izin tetap (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) PTKA diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2008 dan diserahkan melalui KPI pada tanggal 31 Juli 2008. PP 52/2005 mengatur waktu penerbitan izin tetap oleh Menteri yaitu paling lambat 14 hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus.

Menilik proses di atas, Izin Penyelenggaraan Penyiaran PTKA diperoleh sesuai prosedur dan dalam kurun waktu yang ditetapkan Pemerintah. Kami sungguh prihatin atas prasangka negatif yang ditujukan kepada MenteriKomunikasi dan Informatika RI serta Komisi Penyiaran Indonesia beserta jajarannya. Kita seharusnya mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan konsisten mengikuti peraturan yang berlaku.

Tentang AORA/PT Karyamegah Adijaya
AORA, televisi berlangganan berbasis satelit yang bernaung di bawah PT Karyamegah Adijaya, memulai siarannya yang berjangkauan nasional pada Agustus 2008 dengan meluncurkan Paket Perdana Terbatas Olimpiade Beijing 2008. Empat dari 10 salurannya dikhususkan untuk tayangan eksklusif Olimpiade Beijing 2008. Dengan diperolehnya hak siar tunggal Barclays Premier League (BPL) musim tanding 2008/2009 untuk televisi berbayar di Indonesia, AORA menawarkan paket baru 12 saluran termasuk ESPN dan STAR Sports yang menayangkan secara lengkap 370 pertandingan Liga Inggris (BPL) musim 2008/2009. AORA merencanakan grand launching pada kwartal pertama 2009 dengan menyajikan lebih dari 50 pilihan saluran program, lokal maupun internasional. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Layanan Pelanggan AORA di 0804-1-333888 / 021 - 57894 888 atau kunjungi situs www.aora.tv

Read More ..

07 Desember 2008

Mengejar Rating Yang Kian Seret

Harian Kompas Minggu : Bahkan sinetron pun sulit menembus rating 5. Inilah fenomena industri televisi swasta nasional satu-dua tahun terakhir ini.

Ketika televisi swasta nasional masih berjumlah lima buah (RCTI, SCTV, TPI, Indosiar, ANTV), sebuah acara bisa meraih rating belasan hingga puluhan. Menurut Direktur Program RCTI Harsiwi Achmad, Rabu (3/12), sinetron Si Doel Anak Sekolahan yang diputar di RCTI tahun 1990-an pernah mencapai rating 50, dengan audience share 80 persen atau mampu merebut 80 persen penonton dibandingkan dengan acara lain yang diputar pada jam tayang yang sama.
Rating setinggi itu mungkin tidak akan terulang lagi. Pasalnya, perolehan rating dari tahun ke tahun kian seret. Bahkan, setahun terakhir ini, kata Harsiwi, sebuah acara, termasuk sinetron, sulit menembus rating 5.

”Dulu, sinetron yang hanya mampu meraih rating 5 harus siap-siap ’dibunuh’. Sekarang, dapat rating 5 sudah bagus,” lanjut Harsiwi. Menurut dia, rating tertinggi yang diraih RCTI selama tahun 2008 adalah 8,3, dengan audience share 37 persen. Namun, rating tertinggi itu bukan diraih oleh acara reguler, melainkan siaran langsung pertandingan tinju Chris John versus Hiroyuki Enoki akhir Oktober lalu.

Seretnya rating juga terjadi pada televisi swasta nasional lainnya. Kepala Departemen Marketing PR Trans TV Hadiansyah, Kamis, mengatakan, tahun 2001, sebuah acara masih bisa menembus rating 10. Namun, sejak tahun 2007, untuk menembus rating 7 saja sulitnya minta ampun. Rating tertinggi acara reguler Trans TV saat ini adalah reality show Termehek-mehek, yakni antara 6 dan 7.

Apa yang menyebabkan rating seret? Harsiwi menunjuk persaingan antartelevisi yang kian ketat. ”Jumlah televisi jauh lebih banyak. Ada televisi nasional dan lokal. Itu membuat penonton terbagi ke banyak televisi. Artinya, rating-nya juga terbagi-bagi.”

Jenuh
Direktur Program SCTV Budi J Sutjiawan mengatakan, selain persaingan kian ketat, acara televisi sekarang kian seragam. Mengapa? Karena tiru-meniru program sudah dianggap lazim. ”Coba saja, ketika kami membuat acara yang bagus, tidak lama ditiru televisi lain,” ujar Budi, Kamis.

Hadiansyah menambahkan, contek-mencontek program itu sudah menjadi rahasia umum di industri televisi nasional. ”Kalau ada acara yang rating-nya bagus, televisi lain akan ’menghajar’-nya dengan membuat tayangan sejenis. Tujuannya agar acara itu tidak memimpin sendirian dan rating-nya bisa terbagi ke acara lain. Ini juga menjadi penyebab mengapa rating sebuah acara tidak pernah bisa tinggi lagi,” katanya.

Pernyataan Hadiansyah tersebut juga menjelaskan mengapa kreativitas industri televisi tidak banyak berkembang sejak televisi swasta bermunculan tahun 1990-an hingga sekarang. Kebanyakan sinetron dari dulu hingga sekarang ceritanya mirip-mirip.
Adegan utamanya masih seputar tangis-tangisan dan tampar- tamparan. Karakter tokoh dalam sinetron tidak lebih dari dua, yakni tokoh yang baiiiiiik sekali dengan tokoh yang jahaaaat sekali.
Acara lawakan pun masih sebatas memancing tawa dengan mengolok-olok kekurangan fisik orang lain.

Mengapa seperti itu? Karena kreativitas industri televisi nasional baru sebatas ”melayani” rating. Itu sebabnya, mereka tidak berani keluar terlalu jauh dari acara-acara yang, menurut rating, disukai mayoritas penonton.
Budi berpendapat, acara televisi yang seragam menjadi faktor lain mengapa rating televisi merosot belakangan ini. Dia menduga, sekarang ini sedang ada penurunan penonton televisi nasional. Mereka, katanya, kemungkinan berpindah sementara ke media alternatif hiburan seperti internet.

”Industri televisi memang begitu. Kalau ada acara yang benar- benar menarik, jumlah penonton akan naik. Kalau acara televisi sedang jelek-jelek, penonton akan turun,” lanjut Budi.
Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan SET—lembaga yang mendukung kebebasan media dan demokratisasi penyiaran— berpendapat, jumlah warga kelas menengah ke atas mulai memilih-milih acara televisi. ”Sekarang banyak keluarga kelas menengah atas yang enggan nonton televisi nasional. Mereka beralih ke internet atau televisi berbayar,” ujarnya, Rabu.
Menurut Agus, itu terjadi karena acara hiburan di televisi nasional umumnya dangkal, banyak mengandung kekerasan, dan tidak mendidik. Survei rating publik yang digelar SET pada Oktober 2008 memperlihatkan, 45,8 persen responden (kelas menengah) menganggap acara hiburan di televisi sangat buruk. Hanya 15,6 persen responden yang menilainya baik.

Acara hiburan dianggap mengandung kekerasan, berbahaya bagi anak, dan tidak memberi contoh perilaku yang baik. Sebaliknya, acara berita umumnya dianggap baik dan bermanfaat.
Agus memperkirakan, kalaupun ada penurunan jumlah penonton televisi nasional, itu baru terjadi di kelas menengah atas karena mereka memiliki alternatif media hiburan lain, seperti televisi berbayar dan internet. Untuk kelas bawah, jumlah penonton tidak banyak berubah.
Berbeda dari Budi dan Agus, Harsiwi berpendapat, jumlah penonton secara keseluruhan tidak berubah. Bisnis pun tidak terpengaruh penurunan rating. Iklan tetap tumbuh.

Memang, seseret apa pun rating—selama ini dialami semua televisi nasional—tidak menjadi masalah. Kalau dengan rating 5 sebuah acara sudah bisa bertengger di urutan satu, itu sudah cukup. Yang penting kan peringkatnya, bukan angkanya.

Read More ..

05 Desember 2008

Acara Kick Andy di Metro TV Dinyatakan Sebagai Program Berkualitas

Dari Kompas.com : Acara Kick Andy di Metro TV dinyatakan sebagai program televisi paling berkualitas, hasil riset rating publik II (Oktober 2008) yang dilakukan Yayasan SET bekerjasama dengan IJTI, Yayasan Tifa, dan Jaringan Masyarakat Pemerhati Televisi. Penelitian ini menunjukkan ada perbedaan antara program yang bernilai berkualitas dengan program ber- rating/share tinggi yang dikeluarkan AGB-Nielsen Media Research.

"Riset periode kedua ini melibatkan 220 kalangan terdidik di 11 kota sebagai responden/panelis. Dengan metode Peer Review Assessment, riset ini menjaring penilaian mereka secara umum terhadap kualitas program-program televisi, dan secara khusus terhadap program-program televisi pada periode tertentu yang ber-rating atau share tinggi," kata Koordinator Pelaksana Yayasan SET Agus Sudibyo, Rabu (3/12) di Jakarta. Dikatakan, riset yang bertujuan untuk memperkaya penelitian mengenai televisi di Indonesia, terutama pemirsa televisi yang selama ini didominasi oleh jumlah penonton acara televisi (rating), juga memberikan perbandingan antara program televisi yang paling banyak ditonton dengan program televisi yang dianggap berkualitas.

Riset rating publik yang dilakukan bukan untuk melihat berapa banyak suatu program ditonton oleh pemirsa, tetapi seberapa berkualitas suatu program.Hasil penelitian Oktober 2008, Kick Andy (Metro TV) sebagai program paling berkualitas berhasil meraih 35,4 % . Pada penelitian Maret 2008, Kick Andy sebagai program paling berkualitas meraih 47,1 %. Jika pada Maret 2008 Liputan 6 Petang (SCTV ) nomor dua berkualitas dengan 11,0 %, maka pada Oktober 2008, Liputan 6 Petang kualitasnya berada di peringkat IV dengan 3,3 %. Setelah Kick Andy, responden memilih Si Bolang (Trans 7) sebagai program berkualitas dengan 3,8 %. Disusul Apa Kabar Indonesia Malam (TvOne), Liputan 6 Petang (SCTV), Metro Hari Ini (Metro TV), dan Para Pencari Tuhan (SCTV).

Jika dibandingkan dengan program ber-share/rating tertinggi, versi AGB Nielsen Media Research, terdapat perbedaan, di mana Jihan meraih rating/share tertinggi, disusul Termehek-mehek, Suami-suami Takut Istri, Selembut Sutra, dan Cerita SMA.Dalam laporan penelitian setebal 41 halaman, juga dikemukakan secara detil program berkualitas berdasarkan program, seperti program berita, program talk show, dan program hiburan, yang hasilnya sebagai berikut.

Untuk kategori berita , program berkualitas secara berurutan adalah Liputan 6 Petang (SCTV) dengan 15,1 %, disusul Metro Hari Ini (Metro TV, 12,7 %), Reportase Sore (Trans TV, 8,0 %), Kabar Petang (TvOne, 7,5 %), Liputan 6 Siang (SCTV, 7,5 %), Seputar Indonesia (RCTI, 6,1 %), dan lainnya 39,6%).

Untuk program talkshow, yang paling berkualitas Kick Andy (Metro TV , 60,8%), disusul Oprah Winfrew Show (Metro TV, 10,4% ), Ceriwis (Trans TV, 4,7%), Dorce Show (Trans TV, 4,2%), Mario Teguh (Metro TV , 2,8%), dan lainnya (17,0%).

Sedangkan untuk program hiburan, yang paling berkualitas adalah Para Pencari Tuhan (SCTV, 43,4 persen), disusul OB (RCTI, 12,7%), Suami-suami Takut Istri (Trans TV, 4,7%), Aqso dan Madina (RCTI, 2,8%), Cerita SMA (RCTI, 1,4%), Jihan (Indosiar, 0,9%), Khanza (RCTI , 0,9%), dan lainnya (33,0%).

Penelitian Yayasan SET ini juga mengemukakan acara paling baik menurut sejumlah kategori, misalnya dalam hal menambah wawasan, dalam hal pengawasan, dalam hal meningkatkan empati sosial, dalam hal meningkatkan daya kritis, dalam hal memberikan model perilaku yang baik, dan dalam hal memberikan hiburan. Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional, Deddy Mizwar, menanggapi hasil penelitian itu mengakui ia tak paham rating dan metode penelitian untuk menilai program televisi. "Bagi saya, bagaimana membuat program yang bisa saya pertanggungjawabkan dunia-akhirat. Membuat yang bagus ada parameternya, tapi semua hanya asumsi-asumsi belaka," katanya.

Read More ..

04 Desember 2008

KPID Jabar Minta Klarifikasi Indosiar Soal Muslimah

KPID Jawa Barat meminta klarifikasi Indosiar terkait adegan kekerasan verbal maupun non verbal yang ada terdapat dalam tayangan sinetron Muslimah. Menurut Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat, adegan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 poin 4 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI mengenai kekerasan.

Dalam pasal dan poin tersebut berbunyi bahwa, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan adegan kekerasan tersebut yang terdapat dalam sinetron Muslimah. Aduan dari masyarakat tersebut merupakan kewajiban KPID untuk menampung, meneliti dan menindaklanjutinya. Makanya, kami meminta klarifikasi terkait hal itu kepada Indosiar,” jelas Dadang ketika dihubungi di Bandung.

Dalam surat klarifikasi tertanggal akhir bulan lalu, yang kemudian ditembuskan KPID ke KPI Pusat, menegaskan agar Indosiar untuk sesegera mungkin memberikan klarifikasinya kepada KPID Jabar. (KPI)

Read More ..

02 Desember 2008

Beberapa Pengaduan Masyarakat kepada KPI Pusat

Ini beberapa keluhan masyarakat tentang program TV yang mereka saksikan belakangan ini :

Saya merasa gerah dgn adanya sinetron yang kurang mendidik malah anak usia 5 tahun berani meniru ucapan yang tak pantas karna meniru sebuah sinetron dan begitu banyak juga anak SD yang mulai meniru adegan pacaran (M. Saini, Bali)

Tolong acara reality show seperti Termehek-mehek dan Asama manis cinta dihapuskan, karena itu merupakan rekayasa dan bukan kejadian sebenarnya. Sehingga telah terjadi penipuan terhadap pemirsa (T. Halim, Jakarta)

Banyak sekali yang tidak suka dengan sinetron2 kita sekarang,..karena saya yakin ini berakibat buruk pada pendidikan anak2,.. dari dialog2nya dan kekerasan yg ditayangkan, sgt tidak masuk akal...salah satunya sinetron \"MUSLIMAH\",... saya benci sekali dgn sinetron tersebut,.. tolong pihak kPI,.. memperhatikan sinetron2 di televisi...., semuanya tidak layak ditonton..... (Rury J., Jakarta)

saya sangat menghargai balasan dari KPI terhadap aduan saya dan saya berterima kasih atas perhatiannya tersebut. tolong agar menertibkan film2 laga yang ada di indosiar,, film tersebut dari pagi, siang, sore dan malam selalu tayang, bahkan di jam-jam anak menonton, ini meresahkan,. karena tayangan tersebut sangat berdampak buruk. karena menontonkan hal-hal maksiat berupa kyai berubah jadi naga, manusia jadi ular, raksasa, hal ini berdampak buruk bagi anak karena anak akan tertarik hal-hal yang berbau klenik. terima kasih atas perhatiannya, nama tayangan tersebut saya tidak hapal, tapi hampir semua kategori sinetron laga di indosiar semua seperti itu adanya (Redif, Jatim)

Read More ..

TVRI Minta Maaf Terkait Status Politik Presenter Forum Indonesia Raya

TVRI meminta maaf pada KPI Pusat atas kelalaian mereka menampilkan salah satu pembawa acara dalam program Forum Indonesia Raya yang ternyata merupakan salah satu pengurus partai politik peserta Pemilu 2009 mendatang.

TVRI juga menyatakan terima kasih kepada KPI Pusat atas teguran yang diberikan kepada mereka beberapa waktu terkait persoalan tersebut. TVRI dalam penjelasannya menyatakan perekrutan pembawa acara yang dipersoalan tersebut awalnya dilakukan pada 2006 lalu. Pada saat itu, pembawa acara tersebut masih berstatus sebagai artis sinetron yang netral. Namun dalam perkembangnya, pembawa acara tersebut ternyata telah menjadi salah satu pengurus partai politik yang sama sekali tidak diketahui TVRI.

Menurut penjelasan TVRI dalam surat tanggapan kepada KPI Pusat beberapa waktu lalu menjelaskan, pihak production house (PH) yang merupakan mitra Departemen Dalam Negeri (Depdagri) pihak yang bekerjasama dengan TVRI dalam penayangan program Forum Indonesia Raya, sama sekali tidak pernah menginformasikan perubahan status politik pembawa acara tersebut kepada mereka (TVRI).

Secara tegas TVRI menyatakan sejak hari Minggu tanggal 23 November 2008, pembawa acara program tersebut sudah tidak lagi menjadi presenter program acara Forum Indonesia Raya. TVRI juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (KPI)

Read More ..

01 Desember 2008

Masa Penghentian Empat Mata Segera Berakhir

Terhitung mulai 3 Desember 2008, program tayangan Empat Mata Trans 7 yang dihentikan untuk sementara oleh KPI pada 3 November lalu, diperbolehkan kembali siaran ke masyarakat. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan KPI Pusat yang ditandatangani oleh wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati kepada Dirut Trans 7, Jumat (28/11).

Dalam surat tersebut dijelaskan KPI Pusat juga meminta beberapa ketentuan kepada Empat Mata Trans 7 untuk tidak menampilkan kekerasan secara verbal maupun non verbal. KPI Pusat juga meminta kepada Empat Mata untuk tidak menyajikan lelucon dan adegan yang mengandung unsur seks. Selain itu, ketentuan yang lain yang diminta oleh KPI Pusat kepada Empat Mata Trans 7 yakni untuk tidak melecehkan narasumber-narasumber yang terlibat dalam acara tersebut.

KPI Pusat juga berharap kepada program ini nantinya agar lebih baik sesuai dengan acuan yang ada alam P3 dan SPS KPI. Menurut informasi yang ada diberbagi media, kemungkinan program tayangan Empat Mata akan berubah nama menjadi Bukan Empat Mata dengan pembawa acara yang masih sama yakni Tukul Arwana. Rencananya, penayangan Bukan Empat Mata akan dilakukan pada malam hari ini.

Read More ..