Elshinta.com melaporkan : Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melayangkan somasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera meninjau dan menghentikan tayangan iklan di televisi.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komnas PA, Muhammad Joni di kantornya, Jakarta, Rabu (10/12).
Somasi tersebut, kata Joni, dilayangkan terkait semakin banyaknya iklan, promosi dan sponsorhip rokok yang dilakukan oleh para produsen rokok dalam rangka memancing anak dan remaja melalui media televisi. Komnas PA, kata Joni, beranggapan bahwa para produsen rokok telah melanggar hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang. Menurut Joni, setelah dua kali mengirimkan surat permohonan peninjauan dan penghentian iklan rokok di televisi, hari ini Komnas PA mensomasi KPI terkait iklan produk rokok yang dinilai melanggar Pasal 16 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No.19/2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Komnas PA menduga, banyak pelanggaran dilakukan oleh produsen rokok dengan menayangkan iklan terselubung di luar jam tayang yang telah ditentukan, dengan cara sponsorship, utamanya dalam acara atau kegiatan yang bertemakan remaja.Menurut UU, sedianya iklan rokok boleh ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00.
10 Desember 2008
Protes Tayangan Iklan, Komnas PA Somasi KPI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar