10 Desember 2008

Mantan Dirut TVRI Dituntut 7 Tahun

Jakarta, kompas - Mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing dituntut tujuh tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan teknis produksi di TVRI. Tobing didakwa melakukan penggelembungan harga atau mark up sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,21 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum secara bergantian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Selain hukuman penjara, Sumita juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 1,736 miliar.

Menurut jaksa, Sumita terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengadaan peralatan teknis tersebut, panitia lelang mengajukan dana sebesar Rp 11,3 miliar. Padahal, harga sebenarnya hanya sebesar Rp 5,9 miliar sehingga ada selisih perbedaan harga sebesar Rp 5,2 miliar.

Menurut jaksa Mulyono, penentuan harga dilakukan sendiri oleh Sumita tanpa melibatkan Direktur Administrasi dan Keuangan TVRI serta Direktur Teknik. Hal itu mengakibatkan tidak pernah adanya pengkajian dan studi kelayakan atas barang-barang yang diusulkan.
Jaksa juga menilai pengadaan peralatan teknis penyiaran tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum. Pengadaan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 mengingat pelaksanaan lelang dilakukan secara tertutup dan tidak diumumkan melalui media cetak ataupun papan pengumuman resmi.

Nilai jaksa memanipulasi
Jaksa Hapastian Harahap menilai tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa kecuali bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Sementara hal-hal memberatkan, Sumita dinilai mempersulit jalannya persidangan, melempar tanggung jawab ke bawahan, dan perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Menanggapi hal tersebut, Sumita menilai jaksa telah memanipulasi fakta persidangan. Menurut dia, harga patokan sementara peralatan teknis yang diajukan dibuat oleh Direktur Teknis Akhmad Adi Wijaya. Sumita mengaku heran mengapa dia dipersalahkan dalam persoalan tersebut.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Walahhh, kasihan juga bu Sumitha... Kawan saya tuh.. Dia orang baik sebetulnya lhoo...

Anonim mengatakan...

iya ya

Anonim mengatakan...

apa betul itu kategori korupsi? mngkn ia juga, krn itu uang negara ya? kalau di swasta, mark up itu sudah biasa, makanya supplier swasta oke-oke aja dg mark up