13 Desember 2008

Astro Ajukan Kasasi Kasus Hak Siar Liga Inggris

All Asia Media Network FZ-LCC (AAMN), afiliasi dari All Asia Networks Plc. (Astro), pada Senin (15/12) akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mengesahkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus hak siar "English Premier League" (EPL/Liga Primer Inggris).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, AAMN juga minta MA untuk tidak melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut sampai kasus korupsi terhadap Eksekutif Lippo Billy Sindoro diputuskan."Permintaan kami agar Mahkamah Agung menunda merupakan sesuatu yang baru. Kami merasa bahwa langkah ini sangat diperlukan mengingat temuan yang mengejutkan di dalam dakwaan terhadap Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 9 Desember 2008 lalu," kata Kuasa Hukum AAMN Alexander Lay dalam keterangan tertulis tersebut.

Alex merujuk pada dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Billy Sindoro yang diduga menyuap Anggota KPPU Mohammad Iqbal agar memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam putusan KPPU atas kasus EPL, dimana AAMN merupakan salah satu terlapor.Dalam diktum tersebut, PTDV (sebuah perusahaan TV berbayar di bawah Grup Lippo dimana program EPL dipasok oleh AAMN) dibebaskan dari seluruh tuntutan. Sedangkan AAMN, diputuskan sebagai pihak yang bersalah.

Di dalam Diktum nomor 5 tersebut, KPPU memerintahkan agar AAMN menjaga hubungan dan tidak menghentikan pelayanan kepada PT Direct Vision sampai adanya penyelesaian hukum dengan Grup Lippo.Alexander Lay mengatakan, diktum 5 telah melampaui "scope" perkara ini karena diktum nomor 5 mewajibkan AAMN memasok seluruh saluran atau "channels (lebih dari 40 channels) dan perangkat penyiaran, kepada PTDV, bukan hanya "channel" EPL AAMN mengajukan keberatan atas temuan-temuan KPPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, termasuk Diktum nomor 5 atas alasan bahwa bukanlah wewenang KPPU untuk memutuskan sengketa bisnis perusahaan swasta dan bahwa Grup Lippo bukan merupakan salah satu pihak yang mengajukan tuntutan kepada KPPU terkait kasus EPL.

Meskipun argumen ini disampaikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Desember 2008 tetap mengesahkan Putusan KPPU.Alex menyampaikan bahwa AAMN akan mengajukan kasasi atas seluruh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan meminta agar MA menunda pemeriksaan atas kasasi tersebut.

Permintaan ini dilakukan terkait dengan informasi yang terdapat di dalam dakwaan atas Billy Sindoro yang diduga menyuap anggota KPPU Mohammad Iqbal agar memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam Putusan KPPU terkait kasus EPL.Jika dakwaan tersebut benar, maka jelaslah bahwa putusan tersebut dimanfaatkan dengan tujuan lain yang terkait dengan sengketa bisnis antara Grup Lippo dan Astro.

Dengan demikian, bukti yang diperoleh oleh penuntut dan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Billy Sindoro akan memiliki dampak langsung terhadap Kasasi AAMN kepada Mahkamah Agung."Jika Billy Sindoro terbukti bersalah, maka ini berarti bahwa Billy Sindoro menyuap Mohammad Iqbal untuk memasukkan Diktum nomor 5 ke dalam Putusan KPPU. Sehingga bukan, sebagaimana yang diakui oleh KPPU, atas dasar pertimbangan kepentingan pelanggan melainkan atas dasar kepentingan Billy Sindoro atau siapa pun tuannya," ungkap Alex.

"Hal ini juga berarti bahwa AAMN sepenuhnya tidak bersalah karena KPPU seharusnya tidak memasukkan Diktum tersebut di dalam putusan," katanya."Atas alasan-alasan tersebutlah kami meminta Mahkamah Agung mengesampingkan persyaratan UU Persaingan Usaha yang mengharuskan pemeriksaan dalam 30 hari kerja dan menunda pengadilan sampai sidang atas Billy Sindoro selesai," katanya.

Sementara itu Humphrey Djemat, yang menjadi kuasa Hukum Billy Sindoro, tengah mempelajari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (9/12).Namun, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian yaitu sejak 8 Juni 2008 lalu, Billy Sindoro tidak lagi memegang jabatan apa pun di kelompok perusahan Lippo (Group Lippo), khususnya telah mengundurkan diri sejak tanggal tersebut sebagai Presiden Direktur PT First Media Tbk.

Dengan demikian tentunya fakta persidangan akan mengungkapkan apakah ada hubungannya putusan KPPU tanggal 29 Agustus 2008 yang menyangkut Hak Siar Liga Inggris dengan kasus Iqbal-Billy ini."Sebagaimana kita ketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2008 telah memberikan putusannya yaitu mengukuhkan putusan KPPU No 03/KPPU-L/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut atau dengan kata lain menolak permohonan banding dari pihak All Asia Multimedia Networks (Astro Malaysia) dan ESPN Star Sports," ujar Humphrey. "Pada putusannya, PN Jakarta Pusat menilai putusan KPPU tersebut sudah tepat dan benar dan diambil sesuai kewenangan KPPU," tambahnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

HAH? BELOM KELAR JUGA TUH MASALAH?