Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menegur TVRI. Lembaga penyiaran ini dinilai melanggar aturan penyiaran. TVRI, menurut KPID Sumut, dinilai tidak netral saat menayangkan kampanye partai politik dan program yang melibatkan calon anggota legislatif.
”Teguran kami sampaikan ke TVRI. Jika teguran ini tidak direspons sampai dua kali, kami akan merekomendasikan ke KPI pusat untuk meninjau hak siaran stasiun tersebut,” kata Ketua KPID Sumut Abdul Harris Nasution, di Medan. Sebelumnya, KPID menegur Deli TV terkait dengan acara The Meutya Hafid Show.
Abdul Harris mengatakan, TVRI kedapatan menyiarkan kampanye Partai Golkar dua kali penayangan pada 27 dan 29 Maret masing-masing selama satu jam. Akibat siaran ini, sejumlah partai politik menyampaikan keberatan ke KPID Sumut. TVRI, kata Harris, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam ketentuan ini disebutkan, waktu siar lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan. Jika TVRI terbukti melanggar ketentuan ini, stasiun tersebut terancam denda paling banyak Rp 2 miliar.
TVRI Sumut juga berpotensi melanggar Pasal 91 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Dalam ketentuan ini disebutkan, media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh peserta kampanye. KPID langsung melayangkan surat teguran itu kepada Kepala Stasiun TVRI Sumut di Medan.
Menanggapi hal ini, Kepala Stasiun TVRI Sumut Husein Ghani membenarkan adanya teguran KPID. Akan tetapi, dia membantah membedakan pelayanan partai tertentu tampil di TVRI. ”Kami terbuka jika ada partai lain yang ingin tampil. Kami tidak melarang karena TV ini milik publik. Kebetulan saat itu Partai Golkar meminta disiarkan dengan kompensasi biaya produksi. Kami tidak ada niat membedakan Partai Golkar dengan yang lain,” tuturnya.
Pada saat yang bersamaan, KPID Sumut juga menegur Stasiun Radio Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai. Stasiun radio ini dinilai bermasalah karena belum memiliki izin frekuensi dari Menteri Komunikasi dan Informasi melalui rekomendasi KPID. Sebelumnya radio ini disegel pada 12 Februari lalu. Selama penyegelan, radio ini tidak diperbolehkan beroperasi sampai mempunyai izin.
Akan tetapi, berdasarkan laporan masyarakat, stasiun radio ini kembali beroperasi. KPID meminta agar Pemerintah Serdang Bedagai menghentikan siaran radio ini. Pemerintah Serdang Bedagai atau pihak yang mengoperasikan radio ini bisa terancam sanksi hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (KPI)
04 April 2009
Dinilai Tidak Netral, KPID Tegur TVRI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Syukurlah ada yg masihnegur TV plat merah itu
Posting Komentar