Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kemarin, Kamis (16/4) datang ke KPI Pusat untuk mengkonsultasikan berbagai masalah penyiaran di daerahnya. Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah mengenai TV "kabel" yang kian menjamur tanpa ada izin yang jelas. Untuk itu, mereka meminta KPI Pusat untuk memberi arahan sehingga sinkronisasi antara kebijakan KPI Pusat dan KPI Daerah bisa berjalan.
Dalam pertemuan ini, Fahrianoor selaku Wakil Ketua bidang Isi Siaran menanyakan apakah usaha TV "kabel" berlangganan itu merupakan lembaga penyiaran atau bukan. Karena menurut mereka lembaga penyiaran berlangganan yang memancarluaskan kegiatannya secara khusus kepada pelanggan, merupakan kegiatan penyiaran. Sehingga berdasarkan UU Penyiaran 2002 sebagai lembaga penyiaran mereka harus berijin. Selain itu, apabila mereka tidak memiliki badan hukum yang jelas, maka KPID tidak bisa mengawasi dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat pemirsa. Sebagai contoh, banyak usaha TV kabel ini yang menyiarkan kanal-kanal luar negeri. Bahkan mereka menyampaikan bahwa Pemda Kalsel berencana membuat Perda untuk mengatur keberadaan TV Kabel ini.
"Pada dasarnya, TV kabel adalah potensi yang perlu diarahkan agar memiliki pegangan atau landasan hukum (yang jelas-Red), bukan sesuatu yang ilegal yang perlu untuk diberantas.” Ujar Izzul Muslimin, anggota Bidang Perizinan KPI Pusat. Namun, apabila merujuk pada UU Penyiaran, tidak semua TV kabel ini dapat memenuhi persyaratan menurut UU, karena itu tidak bisa diproses berdasarkan hukum. Walaupun keberadaaan TV Kabel di daerah sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat terutama di wilayah blank spot, sehingga jika tidak kita sikapi dengan bijak akan menjadi masalah.
Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa menyatakan akan menampung persoalan TV Kabel ini. Menurut Sasa, usulan-usulan dari KPID Kalsel, termasuk mengenai rancangan Perda akan dibahas dalam Rakornas KPI yang rencananya akan dilaksanakan bulan depan.
Selain Sasa dan Izzul, rombongan KPID Kalsel ini juga diterima oleh anggota KPI Pusat S. Sinansari ecip, Yazirwan Uyun dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, M. Kusman Burhan. Sedangkan Fahrianoor sendiri didampingi oleh Suripno Sumas, Noor Ifansyah, Samsul Rani, Drs. Said Hasan Fachir, Ahmad Syaufi, dan Fachri Wardhani. (KPI)
18 April 2009
KPI Mencari Format untuk Atur TV "Kabel" di Daerah-daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Wah, saya baru tau nih om,padahal diluar sana banyak yang bikin postingan tentang bisnis tv kabel, berarti ga segampang gitu ya.. ???
Posting Komentar