06 April 2009

Saat Masa Tenang, Iklan Pemilu Dilarang Tayang

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pers merumuskan empat kesepakatan bersama terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada masa tenang pemilu.

Keempat kesepakatan itu adalah:


Media massa cetak dan penyiaran selama masa tenang dapat menyiarkan berita sepanjang tidak mengarah pada kepentingan kampanye peserta pemilu tertentu, untuk kepentingan publik, dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye pemilu selama masa tenang.
Pelanggaran yang dilakukan media massa cetak atau lembag penyiaran merupakan kewenangan Dewan Pers dan KPI.
Pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu merupakan kewenangan Bawaslu atau panwaslu.


"Termasuk dalam kesepakatan ini jenis media on line," ujar Koordinator Desk Pengawasan Pemilu KPI Izzul Muslimin saat membahas kesepakatan bersama tentang pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada masa tenang pemilu di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (2/4).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Nurhidayat Sarbini, anggota Bawaslu Wahidah Suaib, anggota Bawaslu Wirdianingsih, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, dan ahli pemilu Toto Santoso.

Kesepakatan bersama ini, sambung Wirdianingsih, merupakan langkah awal dan akan ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. "Kesepakatan ini berkaitan dengan pasal 89 UU Nomor 10/2008 dengan berpedoman pada prinsip kebebasan pers dan kepentingan publik," ungkapnya.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Apa efektifnya masa tenang???