Mahkamah agung Amerika Serikat (AS) mendukung penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang ada di televisi. Sebuah kebijakan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran untuk melarang sebuah ucapan yang tidak pantas pada saat siaran langsung.
Sejak pertama kali standar norma penyiaran diterapkan, lebih dari 30 tahun silam, pada hari Selasa, 28 April 2009, pengadilan tinggi AS telah memenangkan Federal Communication Commission (FCC), yang sebelumnya hanya melarang ucapan yang tidak pantas seperti F-word dan S-word pada siaran langsung acara TV saat jam anak-anak menonton televisi.
Beberapa kasus yang mendorong FCC untuk mengeluarkan keputusan tersebut pada tahun 2006, yaitu saat jaringan televisi FOX melanggar norma kesusilaan ketika penyanyi CHER secara tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tidak pantas di ajang 2002 Billboard Music Awards dan aktris Nicole Richie menggunakan dua buah kata tidak pantas pada ajang yang sama tahun 2003.
Namun pada saat itu, FOX menentang keputusan FCC tersebut dan meminta FCC memberikan penjelasan yang lebih beralasan.
FCC di bawah pemerintahan George W. Bush, telah meningkatkan penindakan terhadap konten televisi dan radio yang melanggar norma kesusilaan setelah insiden Pop Star Janet Jackson secara jelas memperlihatkan payudaranya saat acara Super Bowl tahun 2004.
Sebelum tahun 2004, FCC biasanya tidak melakukan teguran terhadap pelanggaran norma kesusilaan pada saat siaran langsung acara TV kecuali terjadi secara berulang-ulang.
Dengan perbandingan 5:4 pada pemungutan suara oleh hakim yang terbagi antara golongan konservatif dan liberal, para hakim mendukung kebijakan baru FCC di bawah Administratives Procedure Act.
Hakim Antonin Scalia, memberikan kesimpulan dari mayoritas suara hakim di pengadilan tinggi AS yang mengatakan bahwa mendukung kebijakan baru FCC ini adalah rasional.
30 April 2009
Mahkamah Agung AS Mendukung Penindakan Ucapan Tidak Pantas di Televisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar