16 April 2009

KPID Sulsel Minta Klarifikasi Iklan Niaga di Tiga TV

KPID Sulawesi Selatan meminta klarifikasi atas tayangan iklan niaga di tiga stasiun televisi yang bersiaran di Jakarta antara lain ANTV, TV One dan Trans 7. KPID Sulsel minta supaya ketiga stasiun televisi tersebut melakukan perubahan materi terhadap iklan yang dipermasalahkan. Permintaan tersebut diungkapkan oleh KPID Sulsel dalam surat klarifikasi ke tiga televisi yang ditembuskan ke KPI Pusat, pekan ini.

Dalam surat terebut disampaikan, tiga iklan yang dipermasalahkan adalah iklan Pop Ice pada saat film kartun “Curious George” di ANTV yang menggambarkan seorang anak laki-laki mencium anak perempuan. Menurut KPID, iklan ini tidak sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 46 ayat 6 yakni, siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak yang diatur dalam peraturan KPI No.3 tahun 2007 tentang P3 dan SPS.

Kemudian, tayangan iklan Kopi ABC Plus di TV One yang menggambarkan seorang perempuan/istri menyiramkan minuman ke laki-laki/suaminya sambil berkata “bikin saja sendiri” hingga laki-laki tersebut terjatuh. Menurut KPID, tayangan iklan seperti ini tidak sesuai dengan UU Penyiaran pasal 46 ayat 3 yakni, siaran iklan niaga dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Untuk iklan Kopi ABC itu, KPID mengharapkan TV One melakukan perubahan dan mengingatkan agar setiap pembuat iklan agar memproduksi dan menyiarkan berbagai program dengan isi yang mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk membentuk intelektualitas, watak, moral...serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 UU Penyiaran.

Adapun iklan ketiga yakni iklan Hexos dalam acara One Stop Football di Trans 7 versi makan bersama. KPID menilai iklan ini penggambarannya tidak sesuai dengan UU Penyiaran khususnya Pasal 46 ayat 3 yang berbunyi siaran iklan niaga dilarang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Selain itu, menurut KPID Sulsel, karena acara tersebut banyak ditonton anak-anak maka penayangkan iklan itu tidak sesuai dengan P3 dan SPS KPI khususnya pada pasal tentang kesopanan dan kesusilaan serta pasal perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan.

Hampir sama dengan permintaan sebelumnya, KPID mengharapkan agar pihak agar setiap pembuat iklan agar memproduksi dan menyiarkan berbagai program dengan isi yang mengandung informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk membentuk intelektualitas, watak, moral serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 UU Penyiaran.

Di akhir suratnya, KPID Sulsel meminta kepada ketiga stasiun televisi tersebut supaya menyampaikan klarifikasinya paling lama tiga hari semenjak surat tersebut diterima oleh mereka. (KPI)

Tidak ada komentar: