Pemerintah menyatakan tetap konsisten menerapkan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) televisi. Hal itu sesuai dengan amanah UU No. 32 Tahun 2002 dan menyatakan batas akhir penerapan sistem berjaringan paling lambat 28 Desember 2009. Berkait hal itu, Kalsel yang memiliki beberapa televisi lokal siap menerapkan televisi berjaringan bekerjasama dengan televisi nasional. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan Akhmad Syaufi SH MH, (14/4).
Sementara, Syaufi baru saja menghadiri Focused Group Discussion pada 13 April 2009 yang lalu di Bali. Acara ini dihadiri Depkominfo RI, KPI Pusat, KPID se wilayah Indonesia Timur dan Tengah TVRI, dan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) di Hotel Inna Kuta Beach-Bali. "Apapun yang terjadi visi berjaringan akan dilakukan paling lambat 28 Desember 2009. Konsekuensinya, stasiun televisi nasional jika ingin eksis di daerah maka harus bekerjasama dengan stasiun televisi lokal," papar Syaufi.
Syaufi juga mencontohkan RCTI, jika RCTI ingin tetap mengudara di Kalsel, maka RCTI harus berbadan hukum lokal atau bisa mendirikan stasiun televisi, misalnya menjadi RCTI Banjarmasin. Atau, jika ingin tetap mengudara di kalsel, maka RCTI harus bekerja sama dengan stasiun televisi lokal yang ada.
Untuk melihat kesiapan televisi lokal, ungkap Syaufi, pemerintah melalui Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) akan ke Kalsel pada bulan Juni untuk dengar pendapat. "Dirjen SKDI akan melihat kondisi daerah terhadap penerapan televisi berjaringan dan untuk merespon apa yang diinginkan oleh daerah," terangnya.
Keuntungan yang didapat dari televisi berjaringan, imbuh Syaufi, misalnya penggunaan SDM lokal yang lebih besar serta adanya pembagian keuntungan dari iklan antara televisi nasional selaku kepala jaringan dan televisi lokal sebagai anggota jaringan. Untuk konsten siaran maka porsinya 90 % nasional dan 10 % tayangan lokal.
Penandatanganan yang dilakukan harus berdasarkan persetujuan menteri. Jika televisi nasional tidak siap menerapkan siaran berjaringan, maka harus menghentikan siarannya di daerah. Lebih lanjut Syaufi menguraikan beberapa hasil dari pertemuan di Bali, diantaranya penerapan SSJ Televisi tetap dilaksanakan, meskipun mengalami kendala pada saat pelaksanaan. Dasar hukum penerapan SSJ akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah/peraturandi bawahnya (Permen).
Kemudian, pelaksanaan SSJ dapat dilakukan dengan cara bekerjasama dengan LPS baru pada suatu daerah tertentu (TV Lokal baru), kriteria lokal dalam SSJ lokal, content lokal, memanfaatkan SDM lokal, dan mengutamakan investor lokal, dimana definisi "lokal" dan indikatornya diserahkan kepada KPI/KPI Daerah untuk merumuskannya.
Selanjutnya, KPI dan KPID diharapkan dapat memberikan masukan terhadap draft peraturan SSJ, sehingga draft peraturan tersebut dapat memenuhi kepentingkan daerah.
Dan terakhir, pembahasan lebih lanjut atas masukan KPI Daerah se-Indonesia terhadap draft peraturan SSJ akan ditindak lanjuti pada RAKORNAS KPI 2009 yang rencananya dilaksanakan pada pertengahan Mei 2009 di Solo-Jateng. (Barito Pos)
23 April 2009
Kalsel Siap Dengan Televisi Berjaringan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar