08 Desember 2008

Bola Panas Menggelinding ke Gawang AoraTV

Akhir-akhir ini beberapa media memuat berita tentang PT Karyamegah Adijaya/AORA yang tidak sesuai dengan kenyataan. Untuk menghindari keraguan dan kesalahpahaman masyarakat, khususnya para pelanggan dan mitra AORA, Direksi PTKA merasa perlu memberikan klarifikasi sebagai berikut :

1. Tentang pengambilalihan saham
Kepatuhan terhadap perundang-undangan merupakan prinsip kami dalam berbisnis. Kami yakin hal ini akan menunjang keberhasilan dan kelangsungan perusahaan dalam jangka panjang. Pengalihan saham merupakan tindakan yang lazim dalam dunia bisnis dan pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang PT No. 40/2007.

Pengalihan saham tidak identik dengan pengalihan izin. Penjelasan Undang-Undang Penyiaran No. 32/2002 pasal 34 ayat 4 berbunyi: “Yang dimaksud dengan izin penyelenggaraan penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain, misalnya izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan kepada badan hukum tertentu, dijual atau dialihkan kepada badan hukum lain atau perseorangan lain.” Yang terjadi pada PTKA adalah perubahan kepemilikan saham, bukan pengalihan izin kepada pihak lain. Izin tetap melekat pada perusahaan. Selanjutnya, PP 52/2005 pasal 11 memungkinkan perubahan anggaran dasar lembaga penyiaran berlangganan dengan syarat dilaporkan kepada Menteri. PTKA telah memenuhi ketentuan pelaporan tersebut.

Dengan demikian, pengalihan saham PT Karyamegah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Hal ini diperkuat pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI pada tanggal 15 September 2008.

2. Proses memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)
PTKA memperoleh izin prinsip penyelenggaraan penyiaran pada tanggal 3 September 2007 melalui keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menteri) dengan rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain PTKA, ada 4 perusahaan TV berlangganan baru lainnya yang memperoleh izin prinsip pada waktu yang sama, yaitu: OKE Vision/PT Nusantara Vision (MNC Group), B-Vision/PT Media Commerce Indonesia (Bakrie Group), I-Sky-Net/PT Cipta Skynindo (Skynet Group/Taiwan) dan Penta Vision/PT Global Comm Nusantara (Safuan TV).

Sesuai ketentuan izin prinsip dan PP 52/2005, PTKA beserta operator TV berlangganan baru lainnya wajib menyelenggarakan uji coba siaran dalam waktu 1 tahun sejak terbitnya izin prinsip dan sudah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi uji coba siaran paling lambat 2 bulan sebelum masa uji coba siaran/izin prinsip berakhir, dalam hal ini 3 Juli 2008. PTKA berhasil mengajukan permohonan evaluasi uji coba siaran kepada Menteri pada bulan Juni 2008 atau sekitar 1bulan menjelang batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, mulai dari bulan Januari hingga April 2008, PTKA telah menempuh jalan panjang mempersiapkan uji coba siaran, mulai dari merekrut sumber daya manusia, membangun infrastuktur teknis dan fasilitas lainnya (jaringan distribusi, instalasi dan pelayanan pelanggan), serta melengkapi perizinan. Untuk penyewaan transponder satelit, PTKA bekerja sama dengan penyelenggara jaringan (PT Patra Telekomunikasi Indonesia/ Patrakom) yang kemudian melakukan pengurusan hak labuh (landing right) serta Izin Stasiun Radio (ISR) ke Ditjen Postel. PTKA juga memastikan bahwa seluruh perangkat teknis yang digunakan telah disertifikasi sesuai aturan.

Hal lainnya yang disiapkan adalah menandatangani kesepakatan penyiaran dengan televisi-televisi free-to air dan para pemasok saluran/program internasional.
Pada bulan Mei 2008, PTKA berhasil memulai uji coba siaran dengan melibatkan 150 pelanggan bebas biaya di 7 kota (Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, Makassar, Balikpapan, dan Medan) menayangkan 12 saluran yang terdiri dari 6 televisi free-to-air lokal dan 6 saluran program internasional. Pada bulan Juni 2008 (1 bulan sebelum batas waktu yang ditentukan), PTKA mengirimkan permohonan tertulis kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi uji coba siaran. Menteri kemudian menugaskan tim evaluasi yang terdiri dari unsur Depkominfo (SKDI dan Postel) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada bulan Juli 2008. Evaluasi mencakup aspek: administrasi, teknis dan program siaran. Tim juga melakukan uji kualitas dan kekuatan transmisi di: Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar dengan hasil memuaskan. Izin tetap (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) PTKA diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2008 dan diserahkan melalui KPI pada tanggal 31 Juli 2008. PP 52/2005 mengatur waktu penerbitan izin tetap oleh Menteri yaitu paling lambat 14 hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan lulus.

Menilik proses di atas, Izin Penyelenggaraan Penyiaran PTKA diperoleh sesuai prosedur dan dalam kurun waktu yang ditetapkan Pemerintah. Kami sungguh prihatin atas prasangka negatif yang ditujukan kepada MenteriKomunikasi dan Informatika RI serta Komisi Penyiaran Indonesia beserta jajarannya. Kita seharusnya mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan konsisten mengikuti peraturan yang berlaku.

Tentang AORA/PT Karyamegah Adijaya
AORA, televisi berlangganan berbasis satelit yang bernaung di bawah PT Karyamegah Adijaya, memulai siarannya yang berjangkauan nasional pada Agustus 2008 dengan meluncurkan Paket Perdana Terbatas Olimpiade Beijing 2008. Empat dari 10 salurannya dikhususkan untuk tayangan eksklusif Olimpiade Beijing 2008. Dengan diperolehnya hak siar tunggal Barclays Premier League (BPL) musim tanding 2008/2009 untuk televisi berbayar di Indonesia, AORA menawarkan paket baru 12 saluran termasuk ESPN dan STAR Sports yang menayangkan secara lengkap 370 pertandingan Liga Inggris (BPL) musim 2008/2009. AORA merencanakan grand launching pada kwartal pertama 2009 dengan menyajikan lebih dari 50 pilihan saluran program, lokal maupun internasional. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Layanan Pelanggan AORA di 0804-1-333888 / 021 - 57894 888 atau kunjungi situs www.aora.tv

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Mana nih langkah Bu Rini Swandi, ayo bu lawan terus...

Anonim mengatakan...

Menurut gue, aora betul tuh, kan izin melekat pada PT yang mendapatkan izin. Soal saham, itukan yang memang siasat UU nya kali??? CMIIW

TV Kabel mengatakan...

Wah, nasib tv berlangganan terbaru seperti ini kali ya?