19 Desember 2008

KPI Pusat Tegur Muslimah dan Jihan Indosiar

KPI Pusat melayangkan surat teguran ke Indosiar terkait pelanggaran yang terjadi pada program sinetron Muslimah episode tanggal 22 dan 23 November lalu. KPI Pusat juga memberikan teguran pada tayangan program sinetron Jihan episode tanggal 28 di bulan yang sama. Ke dua sinetron tersebut menampilkan kekerasan secara psikis dan juga fisik.

KPI Pusat meminta kepada Indosiar untuk segera melakukan perbaikan terhadap isi tayangan tersebut agar sesuai dengan aturan yang ada di UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI.

Hal itu terungkap dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, pekan ini.

Menurut Fetty, teguran kepada dua sinetron yang disiarkan oleh Indosiar dilandasi oleh adanya laporan pengaduan dari masyarakat ke KPI Pusat dan juga pemantauan langsung yang dilakukan oleh KPI Pusat. “Sebelumnya kami juga melakukan analisa terhadap tayangan ke dua sinetron tersebut,” katanya.

Menurut penjelasan yang ada dalam surat teguran KPI Pusat tersebut dijelaskan bahwa kedua sinetron telah melanggat aturan yang ada UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran pasal 36 ayat (5) yang menyatakan bahwa isi siaran dilarang melanggar menonjolkan kekerasan.

Selain itu, kedua sinetron tersebut juga melanggar aturan yang ada di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) pasal 30 ayat (a) dan pasal 62. Dalam pasal 30 ayat (a) dijelaskan kalau adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Kemudian di pasal 62 dijelaskan bahwa lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton di setiap acara yang disiarkan.

Dalam surat terebut juga dijelaskan bahwa Sinetron Muslimah yang disiarkan di televisi pada Hari Minggu (23 November 2008) belum diserahkan kepada LSF sebelum tayang. Hal ini, menurut KPI Pusat, jelas melanggar P3 pasal 16 ayat (1) dan dan SPS pasal 61 (1) yang menyatakan bahwa “Lembaga penyiaran wajib menampilkan tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh Lembaga Lulus Sensor pada materi isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan.” (KPI)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

ya sinetron kayak gitulag yang bikin generasi hancur