KPID Jawa Barat meminta klarifikasi Indosiar terkait adegan kekerasan verbal maupun non verbal yang ada terdapat dalam tayangan sinetron Muslimah. Menurut Ketua KPID Jabar Dadang Rahmat Hidayat, adegan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 poin 4 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI mengenai kekerasan.
Dalam pasal dan poin tersebut berbunyi bahwa, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan adegan kekerasan tersebut yang terdapat dalam sinetron Muslimah. Aduan dari masyarakat tersebut merupakan kewajiban KPID untuk menampung, meneliti dan menindaklanjutinya. Makanya, kami meminta klarifikasi terkait hal itu kepada Indosiar,” jelas Dadang ketika dihubungi di Bandung.
Dalam surat klarifikasi tertanggal akhir bulan lalu, yang kemudian ditembuskan KPID ke KPI Pusat, menegaskan agar Indosiar untuk sesegera mungkin memberikan klarifikasinya kepada KPID Jabar. (KPI)
04 Desember 2008
KPID Jabar Minta Klarifikasi Indosiar Soal Muslimah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Halo Indosiar, gimana tuh Muslimahnya?
Posting Komentar