Seluruh stasiun TV dihimbau supaya berhati-hati ketika menayangkan program infotainment yang mengulas perihal rumah tangga atau perceraian artis. Hal itu ditegaskan oleh KPI Pusat dalam surat himbauannya kepada semua stasiun televisi, baru-baru ini.
KPI Pusat juga menyayangkan dan mengingatkan bahwa wawancara yang dilakukan kepada anak dibawah umur mengenai persoalan rumah tangga dan perceraian orang tuanya tidak dibenarkan dan bertentangan dengan P3 dan SPS KPI.
Pasal 8 Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 17 Standar Program Siaran (SPS) menyebutkan lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak. Bahkan, Pasal 46 SPS secara tegas memuat larangan terhadap lembaga penyiaran untuk mewawancari anak dan remaja di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab seperti tentang kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasaan yang menimbulkan dampak traumatik.
Dalam surat himbauan tersebut, KPI Pusat meminta agar semua stasiun TV tidak lagi menayangkan wawancara terhadap anak mengenai hal-hal yang sudah dijelaskan tersebut. KPI Pusat menegaskan akan memberikan sanksi jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. (KPI)
13 September 2009
Stasiun TV Diminta Hati-hati Tayangkan Infotainment
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar