Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (28/9) kemarin memberikan surat himbauan kepada TV One, Metro TV dan ANTV atas tayangan yang sering ditampilkan beberapa waktu terakhir mengenai perebutkan kursi jabatan Ketua Umum Golkar.Dalam suratnya, KPI Pusat mengingatkan tentang pasal-pasal dalam UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang secara jelas mengatur bahwa isi siaran wajib dijaga netralisasinya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Karena itu sangatlah penting bagi stasiun televisi untuk tidak mencampuradukkan kepentingan golongan dan kepentingan penyiaran.
29 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar