Menanggapi metode Quick Count atau penghitungan cepat yang ditayangkan oleh televisi swasta pada tanggal 8 Juli, saat pencontrengan sedang berlangsung mantan Menristek ini menilai penayangan tersebut melanggar undang-undang.
"Quick Count yang ditayangkan oleh TV One, RCTI dan Metro TV kemarin saya nilai melanggar undang undang dan melanggar aspek normatif," kata tim JK-Win ini, Kamis (9/7).
Menurut AS.Hikam penayangan tersebut bisa masuk kategori mempengaruhi publik, karena saat penayangan hasil quick count tersebut berlangsung, masyarakat yang berada di wilayah Indonesia bagian barat belum selesai melakukan pencontrengan.
"Bagaimana mereka bisa melakukan itu, apabila proses pencontrengan pun belum selesai mereka sudah menayangkan hasil penghitungan mereka. Ada maksud apa dibalik itu semua," katanya.
Menyinggung soal pemilu, secara pribadi AS.Hikam tidak mempermasalahkan, dan dia menilai Indonesia memang sedang belajar dewasa dalam hal demokrasi, meski masih banyak yang harus dibenahi.
"Saya belum bisa menyimpulkan, apakah dalam pilpres ada kecurangan atau tidak, karena prosesnya kan masih berjalan. Soal kalah dan menang, saya secara pribadi masih akan menunggu hingga penghitungan selesai. Ya, sampai minggu kedua bulan Juli," ujarnya. (kompas.com)
09 Juli 2009
AS.Hikam: Quick Count Televisi Melanggar Undang Undang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar