Boleh saja Mahkamah Agung (MA) memerintahkan rujuk. Namun, All Asia Media Network FZ-LCC (Astro Malaysia) tetap enggan bekerja sama lagi dengan Grup Lippo. Padahal, itulah Keputusan MA yang menolak permohonan kasasi Astro Malaysia dan ESPN Star Sports (ESS) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hak siar Liga Inggris.
Salah satu diktum putusan KPPU yang dikuatkan MA adalah Astro Malaysia tidak boleh memutus kerja sama dengan PT Direct Vision, anak usaha Grup Lippo. Padahal, sejak September 2008, Astro Malaysia tidak lagi bekerja sama dengan Direct Vision.
Jika putusan MA ini harus dieksekusi berarti KPPU memaksa Astro Malaysia rujuk dengan PT Ayunda Prima Mitra, pemilik saham PT Direct Vision. "Istilahnya ada kawin paksa," ujar kuasa hukum Astro, Prawidha Murti.
Astro Malaysia mengaku sudah kapok berhubungan bisnis dengan Direct Vision. Alasannya, selama berkongsi sekitar tiga tahun, ia mengaku merugi hingga 200 juta dollar AS. "Yang namanya kawin, harus ada kesepakatan. Kalau tidak, tak mungkin dilanjutkan kembali," tandas Prawidha.
Tekad Astro untuk tetap bercerai sudah bulat. Mereka akan terus menempuh jalur hukum untuk melawan keputusan KPPU itu. Salah satunya dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Djunaidi berharap, putusan kasasi MA ini membuat semua pihak tunduk terhadap keputusan KPPU. "Putusan ini harus dijalankan secara sukarela terlebih dahulu," tegasnya.
Grup Lippo tentu juga meminta Astro Malaysia menaati keputusan KPPU itu. "Itu artinya, Astro harus kembali menjalin kerja sama dengan kami," ungkap Taripar Simanjuntak, kuasa hukum PT Ayunda Prima Mitra.
Seorang karyawan PT Direct Vision yang masih bertahan berharap kedua perusahaan ini kembali berbisnis bersama. "Sudah delapan bulan nasib kami terkatung-katung," keluhnya. (Kontan)
24 Juli 2009
Astro Tetap Ogah Rujuk dengan Grup Lippo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar