Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi ke stasiun televisi yang menyiarkan hasil penghitungan cepat (quick count) sebelum pemungutan suara berakhir.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, mengatakan penayangan sebelum pemungutan suara berakhir merupakan pelanggaran etika. “Kami dengan lembaga survei sudah sepakat tak menayangkan hasil survei sebelum pemungutan suara berakhir,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Rabu (8/7).
Menurut Putu, penayangan baru bisa dilakukan setelah pemungutan suara di tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia berakhir. Acuannya, adalah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat.
Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kata Putu, memang tak mengatur waktu penayangan hasil survei. Mahkamah Konstitusi juga telah membatalkan pasal soal waktu pengumuman penghitungan cepat. “Tapi secara etika tak bisa menayangkan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung,” ujarnya.
Penayangan sebelum pemungutan berakhir, kata Putu, bisa menggiring publik untuk memilih pasangan tertentu. Hasil survei itu bisa mempengaruhi psikologi pemilih yang belum menggunakan haknya. “Secara teknis, penayangan itu berkontribusi menghambat pencapaian pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan jujur serta adil,” katanya.
Komisi Pemilihan, kata Putu, langsung meminta tiga stasiun televisi, yaitu RCTI, Metro TV, dan Tv One menghentikan tayangan penghitungan cepat. Komisi Pemilihan juga telah menghubungi Komisi Penyiaran soal pelanggaran etika tersebut. “Kami tak punya kewenangan memberi sanksi,”
Putu juga menyoroti penghitungan cepat yang dilakukan Metro TV. Pasalnya, Metro TV tak mendaftar ke Komisi Pemilihan untuk melakukan penghitungan cepat. “Hasil survei tak bisa dipertanggungjawabkan karena tak melakukan registrasi,” ujarnya. (Tempo)
09 Juli 2009
KPU Minta KPI Beri Sanksi Tiga Stasiun Televisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Kok bisa sangat stupid ketiga TV tsb? Dapat bayaran berapa?
Posting Komentar