Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pandangan dan pendapat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengenai jam tayang anak pada stasiun televisi. Pendapat KPAI diperlukan guna dijadikan dasar oleh KPI untuk merumuskan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang jam tayang anak.
Sebagaimana diketahui, KPI berpandangan bahwa jam tayang anak adalah pagi sampai sore hari sebelum pukul 20.00 WIB. KPI hanya membatasi dalam Standar Program Siaran (SPS) bahwa tayangan dengan klasifikasi Dewasa (D) hanya boleh disiarkan di atas pukul 22.00. Adanya pengaturan jam tayang ini guna melindungi anak-anak dari dampak tayangan buruk.
08 Juni 2009
KPI Minta Pendapat KPAI Mengenai Jam Tayang Anak
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Apakah artinya dari pagi sampe jam 20.00 akan diisi acara anak semua? Hahahaha
Posting Komentar