10 Juni 2009

MUI Belum Terima Pengaduan Tayangan `The Master`

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan mengaku, belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait tayangan `The Master`, ajang pemilihan pesulap yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta nasional (RCTI).

"Kami (MUI) belum menerima pengaduan dari masyarakat terkait tayangan `The Master'," ungkap Ketua MUI ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ketua MUI itu juga mengaku belum mengetahui adanya fatwa hukum haram yang dikeluarkan sejumlah ulama di Bojonegoro, Jawa Timur menyangkut masalah tayangan `The Master`.

"Sejauh ini saya belum mendengar masalah hukum haram itu," ungkap Amidhan.

Hukum haram tersebut dikeluarkan oleh sejumlah ulama dari berbagai Pondok Pesantren di Jawa Timur pada Bahtsul Masail Wustho yang berlangsung di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, pekan lalu.

Ulama di Bojonegoro menilai, tayangan yang dipertontonkan tersebut tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia sehingga mereka menilai tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah.

"Kami juga tidak bisa gegabah langsung memutuskan itu haram sebab harus menunggu laporan kemudian mempelajari tayangan tersebut," kata Amidhan.

"Fatwa haram baru bisa diputuskan setelah melakukan pengkajian dan masukan dari beberapa ulama," ujar Ketua MUI tersebut.

Sementara itu, mantan anggota Komisi Fatwa MUI yang juga Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim, melihat tayangan `The Master` tidak mengandung unsur `edukasi`(mendidik).

"Tayangan itu hanya bersifat entertainmen (hiburan) belaka dan bukan edutainment (hiburan yang mendidik). Jadi, saya menilai acara itu sangat berbahaya jika ditonton," ujarnya.

"Dalam Al-quran kita telah diingatkan, jangan mencampakkan diri ke dalam perbuatan atau tindakan yang membahayakan. Jadi, saya rasa, semua ulama akan melihat persoalan itu sebagai suatu titik yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar KH. Zaini Naim.

Tayangan The Master yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di tanah air menurut KH. Zaini Naim, harus segera dihentikan sebab hal itu bisa mempengaruhi psikologis anak.

"Coba bayangkan jika tangan itu ditiru anak-anak. Kami (MUI Samarinda) akan segera memberikan masukan kepada MUI Pusat untuk segera mengambil sikap terkait tayangan itu," tegas Zaini Naim. (Antara)

Tidak ada komentar: