16 Juni 2009

KPI Pusat Anulir Keputusan Penghentian Sementara Bukan Empat Mata

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (12/6) lalu, menerima klarifikasi dari Trans7 Surat KPI Pusat No. 289/K/KPI/06/09 tentang Penghentian Sementara Program Siaran tanggal 9 Juni 2009 untuk program siaran Bukan Empat Mata (Bukan Empat Mata).

Setelah mempertimbangkan klarifikasi yang disampaikan oleh Trans 7 serta rekam jejak pelanggaran Bukan Empat Mata terhadap SPS, KPI Pusat dalam surat yang ditujukan ke Trans 7 Senin kemarin (15/6) akhirnya memutuskan:


Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dengan frekuensi tayang paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu minggu, berlaku selama 2 (dua) bulan sejak 13 Juni s/d 13 Agustus 2009;
Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 s/d 03.00 WIB;
Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dalam bentuk rekaman (recorded), dan bukan siaran langsung (live); dan
Trans7 meminta maaf kepada masyarakat luas atas kejadian yang terjadi di edisi 3 Juni 2009 dalam bentuk (1) running text dan (2) melalui pembawa acara di awal acara edisi Bukan Empat Mata yang paling awal ditayangkan.

Dengan adanya empat keputusan tersebut, maka secara otomatis KPI Pusat menganulir surat KPI Pusat No. 289/K/KPI/06/09 tanggal 9 Juni 2009 kepada Trans 7 yang meminta agar program acara Bukan Empat Mata dihentikan sementara.

Dalam surat yang baru tersebut juga dijelaskan, program siaran Bukan Empat Mata – yang sebelumnya bernama “Empat Mata” – telah mendapatkan himbauan dan teguran berkali-kali dari KPI Pusat, dan akhirnya pernah dihentikan sementara berdasarkan Surat KPI Pusat No. 732/K/KPI/11/08 tanggal 3 November 2008. Setelah berganti nama menjadi Bukan Empat Mata, KPI Pusat masih tetap menerima banyak sms dan surat elektronik (email) dari masyarakat yang antara lain mengadukan tentang banyaknya muatan kalimat-kalimat berkonotasi kotor/mesum.

Aduan ini telah diteruskan oleh KPI Pusat melalui surat KPI Pusat No. 02/K/KPI/01/09 tanggal 8 Januari 2009, dan KPI Pusat kembali mengingatkan agar Trans7 mengindahkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Tapi pada perkembangannya, KPI Pusat masih menemukan terjadinya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan dalam Bukan Empat Mata dalam bentuk dialog dan celetukan yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan seks. Terhadap perkembangan ini KPI Pusat telah melayangkan Surat KPI Pusat No. 231/K/KPI/05/09 tanggal 6 Mei 2009 untuk meminta klarifikasi kepada Trans7.

Terucapnya kata bermakna kelamin laki-laki oleh salah seorang bintang tamu pada Bukan Empat Mata edisi 3 Juni 2009, yang disiarkan secara langsung (live), merupakan suatu pelanggaran lainnya. KPI Pusat pada prinsipnya dapat menerima klarifikasi dari Trans7 bahwa kejadian tersebut bukanlah suatu kesengajaan, namun terjadinya hal tersebut tetap disesalkan. Hal ini karena Pasal 13 SPS yang melarang disajikannya kata-kata bermakna jorok/mesum/cabul/vulgar telah dilanggar.

Kemudian, di surat tersebut juga diterangkan, berdasarkan Pasal 75 ayat (1) SPS, himbauan, teguran, dan sanksi yang pernah dijatuhkan oleh KPI Pusat untuk Bukan Empat Mata – yang sebelumnya bernama Empat Mata tercatat secara administratif oleh KPI Pusat dan dapat mempengaruhi keputusan KPI Pusat selanjutnya. (KPI)

Tidak ada komentar: