29 Januari 2009

Batu TV Nekad Siaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menyesalkan sikap manajemen Batu TV yang dianggap mengambil kesempatan dalam kesempitan. Kendati telah mengetahui Rekomendasi Kelayakan (RK) belum merupakan Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP), Batu TV tetap melakukan siaran.

“Lho, semua orang, khususnya yang ada di bidang siaran, tahu kalau RK belum berarti surat izin untuk mengudara. Karena di undang-undang sudah dijelaskan soal itu. Izin siaran yang resmi itu IPP yang diberikan setelah proses mendapatkan RK dilanjutkan,’’ kata Fajar Arifiyanto, Ketua KPID Jatim kepada media setempat.Seperti diberitakan disalah satu media di Malang sebelumnya, setelah dibekukan sejak 21 Desember lalu, Batu TV kembali mengudara seperti sebelum dibekukan. Tidak jelas apa dasar Batu TV melakukan siaran kembali, meski TV-TV lainnya sampai sekarang masih tetap bertahan mematuhi aturan yang ditetapkan Menkominfo.

Fajar lantas menceritakan, ihwal turunnya RK yang diberikan KPID Jatim untuk Batu TV. Bahkan, Fajar juga menceritakan bagaimana manajemen Batu TV melakukan manuver ke Menteri Infomasi dan Telekomunikasi (Menkoinfo) dengan mengirim surat protes ke menteri.

Saat itu, cerita Fajar, begitu siaran TV lokal dan nasional di Malang Raya ditertibkan Balai Monitoring Kelas II Surabaya, Batu TV langsung menunjuk pengacara menolak pembekuan siaran ke Menkominfo. Tetapi, surat tersebut oleh Menkominfo ditolak karena penertiban dan pembekuan telah sesuai undang-undang.

Menurut Fajar, dirinya tidak tahu persis bagaimana isi surat penolakan Menkominfo atas surat yang diajukan pengacara Batu TV. Tapi intinya Batu TV tetap dilarang tidak boleh bersiaran sampai benar-benar mengantongi IPP dari Depkominfo. Karena, syarat mutlak untuk bisa siaran hanya IPP.

“Kami dari KPID tidak bisa berbuat banyak, kalau ternyata Batu TV sekarang siaran lagi. Tugas untuk menertibkan frekwensi, bukan wewenang kami, tetapi Balmon. Tapi, kalau merujuk undang undang jelas-jelas RK bukan alat yang sah untuk melakukan siaran,” tuturnya.

Terkait kondisi ini, lanjut Fajar, pihaknya sudah berkoodinasi dengan Balmon Surabaya. Tetapi, koordinasi itu hanya sebatas memberitahukan kalau KPID Jatim telah mengeluarkan RK untuk dua TV, yaitu Batu TV dan TV anak. RK dikeluarkan karena keduanya sudah mengantongi EDP (Evaluasi Dengar Pendapat) sejak 2003 lalu.

“Sekali lagi, kami katakan, penertiban bukan ranah hukum kami, tapi Balmon. Kalau dibilang melanggar, jelas melanggar karena RK bukan IPP. Hanya IPP saja yang bisa dijadikan dasar untuk siaran,” tukasnya. (KPI)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Diarahkan saja sebaik2nya, jangan menghambat kreatifitas dan jiwa entrepreneurship orang2 daerah mas..

Anonim mengatakan...

peraturan gak jelas dan penindakan hukum lemah, maka begitulah jadinya..