Sebagian besar stasiun televisi lokal yang ada di Jabar menyatakan sudah siap melaksanakan sistem siaran berjaringan atau SSB. Hal itu dijelaskan oleh anggota KPID Jabar, M Zein Al Faqih, menjawab pertayaan mengenai kesiapan televisi lokal di Jabar menghadapi pelaksanaan SSB yang makin dekat.
Zein dengan tegas menceritakan, pernyataan kesiapan televisi lokal di Jabar didapat oleh KPID Jabar setelah menanyakan kepada semua penyelenggara televisi lokal diwilayahnya, beberapa waktu lalu. Bahkan, kata Zein, setelah ditanya satu persatu dengan pihak penyelenggara televisi lokal disana, niat mereka mendirikan stasiun televisi lokal bukan untuk berjaringan dengan stasiun televisi yang ada di Jakarta.
Ini, lanjutnya, untuk menepis anggap bahwa kehadiran televisi lokal di Jabar hanya untuk berjaringan dengan staisun televisi di Jakarta. “Televisi-televisi yang ada Jabar cukup percaya diri dengan eksistensinya,” ungkap Korbid Perizinan KPID Jabar ini.
Menurut Zein, justru yang mesti diantisipasi adalah pemerintah sepertinya tidak akan menerbitkan izin televisi analog buat televisi-televisi lokal yang ada di Jabar. Pasalnya, televisi-televisi lokal tersebut akan diarahkan masuk ke sistem siaran televisi digital. Kemungkinan anjut dia, izin tersebut akan segera diterbitkan, kata Zein. Sayangnya, kondisi ini tidak berlaku bagi televisi-televisi swasta besar yang bersiaran di Jakarta.
Televisi-televisi besar Jakarta, jelas Zein, baru akan terkena kebijakan ini pada tahun 2015. Zein mengungkap jika kondisi ini berjalan akan dapat merugikan semua televisi lokal. Pertama, tentunya masyarakat tidak mau membeli setop box hanya untuk menikmati siaran televisi lokal. Padahal, pada saat bersamaan mereka bisa menikmati siaran TV Jakarta tanpa alat tersebut, jelasnya.
Kedua, lanjut Zein, dengan melihat fenomena tersebut berarti pemirsa TV jakarta pasti lebih besar dibanding pemirsa televisi lokal. Hal ini sama artinya membunuh eksistensi televisi lokal. “Ini lah yang saya sebut ketidakadilan diranah penyiaran dan ini harus dilawan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Zein menceritakan kenapa televisi besar Jakarta baru diarahkan masuk ke sistem tersebut pada 2015. Hal ini dikarenakan izinnya sudah diterbitkan oleh Menkominfo Sofyan Djalil beberapa waktu yang lalu dan baru akan berakhir pada 2015 nanti. “TV itu izinnya 10 tahun dan bisa diperpanjang,” jelasnya. (KPI)
15 Januari 2009
TV Lokal di Jabar Siap Laksanakan SSB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar