06 Januari 2009

Menkominfo Toleransi TV Lokal On Air Tanpa Izin

Stasiun televisi lokal swasta di Jawa Timur bisa sedikit bernafas lega. Sebab Menkominfo Muhammad Nuh memperbolehkan televisi lokal bersiaran atau on air meski belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) maupun Izin Stasiun Radio (ISR).Namun televisi lokal yang diperbolehkan on air tetap harus memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah/Pusat.

"Cukup dengan RK sudah boleh siaran. Ini langsung dari Menkominfo," kata Purwoko, Kepala Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Surabaya saat Diskusi Terbatas Penegakan Hukum Penyiaran di Hotel Weta Surabaya, akhir bulan lalu.

Namun, kata Purwoko, toleransi tersebut hanya berlaku hingga diselenggarakannya Forum Rapat Bersama (FRB) untuk penentuan stasiun televisi yang berhak mendapat IPP. "Setelah FRB semua harus patuh. Jika tidak mendapat IPP ya harus turun off air, semua harus legowo. Jika tidak akan ditindak," tegas Purwoko.

Terobosan hukum pemerintah ini kata Purwoko tidak perlu lagi memerlukan payung hukum. "Pengumuman dari menteri sudah cukup kuat. Dan ini kan sifatnya hanya sementara saja," katanya.

Langkah Menkominfo ini cukup luar biasa. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 33 butir 1 disebutkan "Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran".

Imawan Mashuri, Preskom JTV usai diskusi menyambut baik terobosan menteri tersebut. "Televisi bisa siaran dengan cukup RK ini langkah yang bagus. Ini harus dihormati," katanya. (KPI)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

buat apa ditunda2 ISR IPP para tv lokal itu?