KPI Pusat meminta semua stasiun televisi swasta besar “nasional” untuk mematuhi aturan yang ada dalam P3 dan SPS KPI. Permintaan ini ditengarai oleh aduan masyarakat dan pemantauan KPI Pusat yang menemukan adanya pelanggaran jam tayang siaran televisi dengan klasihikasi dewasa disiarkan sebelum pukul sepuluh malam.
Permintaan KPI tersebut ditegaskan pula dalam surat himbauan KPI Pusat ke seluruh televisi yang dikirimkan kemarin. Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai dengan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 65, siaran dewasa memiliki ketentuan-ketentuan yakni berisikan materi yang hanya pantas disaksikan oleh orang dewasa, dapat mengandung tema dominan atau membahas secara mendalam persoalan-persoalan keluarga yang dianggap sebagai masalah dewasa; seperti: intrik dalam keluarga, perselingkuhan, perceraian.
Selain itu, dalam penjelasan berikut, siaran dewasa itu dapat mengandung muatan kekerasan eksplisit, namun tetap tidak boleh mengandung muatan sadistis dan di luar perikemanusiaan, serta mendorong atau menggelorakan kekerasan. Dapat mengandung materi yang mengerikan dan menakutkan sepanjang tetap bertujuan menghibur.
Kemudian, siaran itu dapat secara proporsional menayangkan pembicaraan, pembahasan atau tema mengenai masalah seks dewasa. Program dan promo program tayangan ini hanya boleh disiarkan pukul 22.00 - 03.00 sesuai dengan waktu stasiun penyiaran yang menayangkan. (KPI)
20 Januari 2009
KPI Pusat Himbau Pihak TV Soal Tayangan Dewasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
calon presiden 2009-2014, nggak usah macam-macam dong, mari kita pilih aja SBY kan aman ya nggak.
Posting Komentar