Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach mengatakan, kehadiran KPI bukanlah untuk memasung kreatifitas industri penyiaran. Kehadiran KPI, lanjutnya, justru untuk mendorong industri penyiaran menjadi lebih sehat dan kreatif. Hal itu diungkapkan oleh Fetty di depan tim produksi program isi siaran stasiun televisi ANTV, hari ini di Studio ANTV Cawang.
Oleh karena itu, jelas Fetty, KPI sebenarnya tidak melarang penampilan atau peran dari laki-laki yang berpakaian perempuan ditelevisi asal peranan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya menjadi seorang perempuan. “Yang kami larang itu adalah penampilan sosok laki-laki jadi perempuan atau kebancian yang tidak jelas perannya dan justru memperolok-olok perannya sebagai perempuan.
Selain itu, kami sangat melarang jika peran tersebut disertai dengan atraksi pelecehan seksual atau cabul. Meskipun penampilan tersebut dibuat sebagai bahan lucu-lucuan,” ungkap Fetty menjawab beberapa pertayaan terkait dengan tayangan kebancian.Menurut Fetty, akibat dari peran yang tidak sesuai tersebut justru akan berdampak tidak baik kepada penonton khususnya anak-anak. “Jangan sampai ada kebingungan gender pada anak-anak,” tegasnya.
Sebelumnya, pada saat persentasi, Fetty memaparkan mengenainya dampak baik dan buruk dari televisi. Adapun beberapa pengaruh atau dampak buruk yang dihadirkan oleh televisi bagi masyarakat adalah meracuni pikiran khalayak serta memberikan pembelajaran hal-hal yang tidak benar atau bersifat a-sosial.
Selain itu, Fetty juga menerangkan 13 kriteria yang melakukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI. Adapun itu yakni menayangkan adegan kekerasan, menayangkan adegan yang memperlihatkan perilaku atau situasi yang membahayakan, menayangkan adegan yang menakutkan dan mengerikan, menayangkan penggunaan senjata tajam atau senjata api untuk melukai orang lain, menayangkan sikap kurang ajar pada orang tua dan guru, menampilkan perilaku yang mendorong masyarakat percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual magis, mistik atau kontak dengan ruh.
Kemudian, menampilkan anak-anak berpakaian minim, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan dengan daya tarik sosial, menayangkan adegan ciuman atau mencium yang eksplisit dan didasarkan atas hasrat seksual, menayangkan gambar sosok manusia telanjang atau mengesankan telanjang, eksploitasi bagian-bagian tubuh yang dianggap membangkitkan birahi, menayangkan perilaku berpacaran saat anak-anak, menayangkan adegan yang menggambarkan adegan seks atau mengesankan aktivitas hubungan seks, menggambarkan penggunaan alkohol dan rokok, serta yang terakhir banyak menampikan perbuatan antisosial (tamak, licik dan sombong) tanpa sanksi atau pesan moral.
Dalam diskusi lebih dari tiga jam ini, Fetty banyak menerima pertayaan mengenai acara-acara kuis yang dianggap judi. Mengenai hal ini, Fetty menegaskan bahwa kuis-kuis melalui SMS merupakan kuis berunsur judi dan itu sudah dilarang oleh MUI serta KPI. Meskipun demikian, untuk lebih kongkritnya, pihak televisi bisa menayangkan persoalan judi ini kepada MUI. Selain persoalan tersebut, dibahas pula mengenai acara-acara yang dikategorikan sebagai program reality show, klasifikasi atau kategori acara. Beberapa peserta diskusi juga menanyakan mengenai standar atau acuan dari KPI untuk membuat sebuah program acara agar tidak melanggar aturan. (KPI)
22 Januari 2009
Fetty Fajriati: KPI Hadir Untuk Mendorong Industri Penyiaran Menjadi Sehat dan Kreatif
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
jadi polisi program tv, gak selalu enak ya mbak?
Posting Komentar