26 Mei 2009

Acara Curhat dengan Anjasmara Dihentikan

KPI Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program reality show “Curhat dengan Anjasmara” yang ditayangkan TPI setiap hari Sabtu dan Minggu. Keputusan tersebut berlaku mulai 28 Mei 2009 mendatang. Hal itu dituangkan dalam siaran pers KPI Pusat, Selasa (26/5).

Menurut keterangan yang disampaikan dalam siaran pers KPI Pusat, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran acara tersebut.

KPI Pusat menilai program Curhat telah melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3 dan SPS karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari karena anak-anak dan remaja banyak yang menonton TV. Selain itu, program tersebut sering kali menampilkan kekerasaan verbal dan fisik secara dominan dari awal sampai akhir acara.

Adapun pasal-pasal UU Penyiaran yang dilanggar adalah pasal 4 ayat 2, pasal 36 ayat 3 dan 5b. Sedangkan pasal-pasal SPS yang dilanggar yakni pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 28 ayat 2 dan ayat 4, serta pasal 65.

Menurut KPI Pusat, pelanggaran terhadap UU penyiaran pasal 36 ayat 5b dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran itu menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya.

Sebelumnya, dijelaskan juga oleh KPI Pusat, pada 19 Mei lalu, acara ini telah ditegur dan diminta melakukan perbaikan isi. Sayangnya, dalam dua episode acara berikutnya, KPI Pusat menilai atau tidak menemukan adanya perbaikan dalam acara tersebut. (KPI)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Syukurlah!!!!

Anonim mengatakan...

amin