Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, hari ini (19/5) melayangkan surat teguran pada tiga stasiun TV, yaitu SCTV, TPI dan Trans TV. Selain dinilai melanggar Standar Program Siaran, program-program ini juga mendapat banyak pengaduan dari masyarakat.
Sinetron “Cinta Fitri” di SCTV, pada episode 11 dan 12 April 2009 dinilai bahwa ada pelanggaran Program Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang memperlihatan adegan kekerasan terhadap wanita hamil. Walaupun Sinetron ini sudah tidak tayang lagi, KPI akan terus memantau apabila sinetron tersebut akan tayang kembali.
Untuk Program “D Show” yang ditayangkan Trans TV pada 7 Mei 2009 pk.14.00 WIB. Episode “Aku Dipaksa melayani Hasrat Orang Tuaku Sendiri” memuat pembicaraan mengenai perilaku seksual yang menyimpang. Pihak stasiun TV juga tidak menyamarkan wajah pelaku dan korban (Ibu kandung dan anak laki-lakinya). Jelas ini melanggar P3 dan SPS pasal 24 yang menyatakan bahwa program yang mengandung tentang perilaku seksual menyimpang hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 disesuaikan dengan waktu siar stasiunnya.
Sedangkan TPI, untuk Program Reality Show ”Curhat Dengan Anjasmara” dinilai KPI tidak pantas untuk ditayangkan pada sore hari. Menurut KPI, program tersebut masuk dalam kategori tayangan dewasa karena penuh dengan kekerasan fisik dan verbal yang berlebihan.
Ke 3 Stasiun tersebut diminta KPI untuk memperbaiki isi siaran dan jam tayang program yang ditayangkan. KPI juga akan memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran terhadap stasiun TV apabila tidak ada perbaikan untuk kedepannya. (KPI)
20 Mei 2009
KPI Tegur Tiga Stasiun Televisi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar