18 Mei 2009

Akhir Desember TV Swasta Dilarang Mengudara Secara Nasional

Ada tujuh keputusan yang dihasilkan dalam rakernas Komisi penyiaran Indonesia yang di gelar di Solo, Jawa Tengah. Komisioner KPI Pusat uhammad Izzul Muslimin mengatakan tujuh keputusan tersebut adalah, meminta pemerintah konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan dengan batas akhir pelaksanaan tanggal 28 Desember 2009.

Terhitung 28 Desember 2009 televisi swasta sudah dilarang mengudara secara nasional dan meminta kanal frekuensi yang selama ini dipergunakan dikembalikan kepada negara. Meminta pemerintah menyusun peta wilayah layanan radio dan TV komunitas.

Meminta pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan radio dan TV komunitas. Dan mendesak KPI Pusat segera membentuk Tim Kecil menindaklanjuti amanat Rakornas di bidang perizinan. Terakhir, meminta KPI Pusat menyusun peraturan KPI tentang proses izin LPB Kabel.

Ditambahkan Izzul, sistem stasiun jaringan sebenarnya harus mulai berlaku sejak 2007, namun tertunda hingga dua tahun. Kendati begitu rekomendasi ini akan berlaku efektif jika pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi juga menunjukkan peran aktif meminta stasiun TV untuk membentuk jaringan.

"Ini amanat Undang-undang, dan tidak ada alasan lagi bagi stasiun TV untuk tidak menjalaninya. Karena kita sudah memberi kelonggaran kepada mereka," tandas Izzul, Kamis (14/05/2009) kemarin.

Dalam rakernas ini juga diputuskan KPI tidak akan membatasi spot iklan untuk kampanye Pilpres. Tayangan iklan didasarkan kuota, yaitu maksimal 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk lembaga penyiaran publik.

Dengan ketentuan ini, lembaga penyiaran dibebaskan menayangkan iklan, namun tidak boleh melebihi 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk penyiaran.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Kenapa saya harus menyalurkan dana ke rekening anda?

zaredewek mengatakan...

Saya hanya mengusulkan agar siaran striping tv swasta dihapuskan!!!
Sebab, tayangannya tidak mendidik sama sekali (karena kejar tayang) dan tidak memberikan pesan moral kepada penontonnya. Dan juga hanya dimonopoli oleh salah seorang sutradara saja, tidak diberikan kesempatan untuk sutradara lain mencoba. Bayangkan saja untuk satu TV swasta kadang memberikan 4 jam drama sinetron dan itu hanya 4 sutradara dan timnya (kalau satu jam satu judul) yg mengerjakan, selama tayangan itu masih rattingnya bagus, maka tidak akan digantikan dgn tayangan yg lain. Sementara itu berjalan puluhan episode atau bahkan ratusan. Artinya seberapa banyak dari kita selaku pekerja film yang nganggur dan nunggu antrian supaya bisa ikut terlibat dalam pembuatan sinetron striping...
kalau tayangan seperti dulu (mingguan) dalam waktu satu hari dikasih 4 jam tayangan drama, artinya dalam seminggu ada 28 judul sinetron dan 28 sutradara beserta timnya yang ikut berpartisipasi dalam berkarya dan sangat membantu untuk nafkah keluarga mereka. Bayangakan seandainya 1 tim isinya 50 kepala keluarga, itu sama dengan mempekerjakan 1400 kepala keluarga. Dan juga bisa memberikan alternative tontonan bagi masyarakat luas. Ini hanya sekedar saran saja dari saya dan semoga ada yag mau membantu untuk dibikinkan peraturan. Terima kasih....

firman ahmadi mengatakan...

Saya sangat setuju dengan keputusan itu. Sekalian saja tv swasta seluruhnya dilarang mengudara secara nasional (kecuali MetroTV dan TVOne, soalnya 2 stasiun ini acara2nya bagus2 dan mendidik serta berbudaya), soalnya tv swasta kebanyakan nayangkan acara2 yg ngawur, konyol, berabe, dan memuakkan, seperti tayangan sinetron murahan, gossip2an/infotainment, atau reality show yg konyol.