06 Mei 2009

Ini Dia 7 Program Televisi Bermasalah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan enam program bermasalah selama bulan Februari dan satu tayangan pada Mei 2009. Tiga tayangan berstatus lampu merah, sedangkan tiga yang lain masih lampu kuning.

"Enam program bermasalah berdasarkan pemantauan langsung, sedangkan berdasarkan pengaduan masyarakat pada Mei kami menetapkan satu program bermasalah," kata Yazirman Uyun, Koordinator Bagian Isi Siaran KPI, saat acara jumpa pers pengumuman hasil pemantauan isi siaran televisi di Jakarta, Rabu (6/5).

Progam televisi yang bermasalah itu, pertama, acara Big Movies yang ditayangkan Global TV. Dalam beberapa film yang disiarkan dinilai menampilkan kekerasan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata. Juga diperlihatkan cara pembunuhan secara rinci, ditambah dengan kata-kata yang kasar.

Kedua, acara Film Lepas yang ditayangkan di Indosiar. Acara ini banyak menampilkan kekerasan verbal dan fisik dengan atau tanpa senjata dalam bentuk memukul, menjambak, menendang, mendorong. Adegan ini melibatkan anak-anak, remaja, dan orangtua, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.

Program ketiga Bukan Empat Mata yang ditayangkan Trans 7. KPI menilai, program ini melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Dalam program tersebut banyak menampilkan dialog dan celetukan yang mengarah pada seks.

Selain memberikan teguran (lampu merah), KPI sebagaimana disampaikan oleh Yazirwan juga memberikan himbauan (lampu kuning) untuk acara Bodo Amat Ah (TPI), Lajang, dan Cagur Naik Bajaj (ANTV). "Ketiga program ini diimbau untuk memperbaiki materi siarannya," katanya.

Sementara itu, teguran atas dasar pengaduan masyarakat diberikan oleh KPI kepada Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei 2009 pukul 09.00. Pada saat itu pembaca acaranya mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemantauan langsung terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tim Penilai dari KPI terdiri atas Prof Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D sebagai wakil ketua, serta Dr Seto Mulyadi, Dra Nina Armando MSi, Bobby Guntarto MA, dan Ir Razaini Taher sebagai anggota. Mereka menilai program televisi untuk acara mulai dari pukul 15.00 sampai 22.00 (Kompas.com)

Tidak ada komentar: