Acara reality show yang ditayangkan oleh enam stasiun televisi nasional mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jateng. Masing-masing Global TV, TPI, Trans 7, Trans TV, Indosiar, dan TV One. Anggota KPI Daerah Jateng Divisi Pengawasan Zaenal Abidin Petir menjelaskan, dari pencermatan selama ini, sejumlah tayangan dari keenam stasiun televisi itu melanggar kode etik siaran yang diatur dalam Peraturan KPI No 2/2007 dan Peraturan KPI No 3/2007 tentang Program Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
‘’Yang kami persoalkan justru reality show-nya. Karena ini acara faktual, tetapi sudah kelewat aturan. Kalau tidak ditegur, akan sangat membahayakan pemirsa terutama bagi anak-anak dan keluarga,’’ kata Zaenal, Senin (4/5) kemarin.
KPI Daerah, lanjut Zaenal, akan meminta klarifikasi penanggungjawab siaran, mengingat semua acara tersebut ditayangkan pada pukul 16.00 sampai 20.00. ‘’Kami ingin minta kejelasan, acara tersebut sebenarnya untuk dewasa atau keluarga. Kalau dewasa jam siarannya harus di atas pukul 22.00,’’ ujarnya. Ia lantas memerinci acara reality show yang disoal KPI Daerah. Global TV dengan acara ‘’Jejaka Petir’’ yang ditayangkan pukul 16.00, menampilkan adegan sadis dan berbahaya. Contohnya seperti lidah disetrum alat penyengat nyamuk dan menghirup bubuk merica.
Indosiar (‘’3D Show’’) menampilkan tarian vulgar dan seronok oleh Trio Macan. Trio pedangdut itu banyak mengumbar eksploitasi tubuh, ditambah pakaian yang dikenakan sangat tidak etis untuk dilihat anak-anak. Lativi Media Karya (TV One) menayangkan ‘’Telusur’’ yang mengangkat topik caleg gantung diri. KPI Daerah menyoal rekonstruksi secara detail caleg DPRD Kota Banjar atas nama Sri Haryati dari PKB yang tewas gantung diri.
‘’Runtutannya sangat detail, mulai dari murung, bawa selendang masuk ke gubug, lalu mengikat pada kayu belandar, sampai cara menggantung. Dan tergambar, tubuh yang tak bernyawa tergelantung. Jelas sangat melanggar aturan,’’ ujar Zaenal.
Untuk TPI acara ‘’Curhat Bersama Anjasmara’’, juga terkena teguran keras. Acara yang diputar setiap Sabtu dan Minggu, pukul 17.00 mengumbar caci maki, konflik antarkeluarga sampai pertikaian fisik. ‘’Yang kami sesalkan itu umpatan dan makian yang seharusnya tak layak tayang. Ada pula sesama perempuan saling menarik rambut. Jelas tak etis untuk dilihat,’’ ungkap Zaenal.
Semua stasiun itu telah disurati dan tujuh hari setelah surat diterima wajib untuk melakukan perbaikan. KPI Daerah punya wewenang untuk melarang dan menghentikan tayangan itu. ‘’Kalau klarifikasi, rencananya Jumat (8/5) nanti kami memanggil Trans 7 dan Trans TV. Trans 7 pada acara ‘Bukan Empat Mata’, formatnya masih sama yang dulu. Ada cipika-cipiki, colek paha. Untuk Trans TV, acara ‘Termehek-Mehek’ akan kami minta penjelasan, apakah nyata atau penuh dramatisasi,’’ ujar Zaenal. (Suara Merdeka)
05 Mei 2009
Enam stasiun TV Ditegur KPID Jateng
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar