Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bekerja sama mengusut kasus pelanggaran ilegal saluran televisi berbayar.
Dirjen SKDI Depkominfo Freddy Tulung mengatakan langkah hukum ini diambil setelah pemerintah menerima laporan resmi dari Asosiasi Televisi Kabel Asia Pasifik (CASBAA/Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia) tentang maraknya pelanggan ilegal tersebut. "Mereka melakukan riset dan melaporkan banyaknya pendistribusian saluran televisi berbayar ilegal di Indonesia," ujar Freddy kepada wartawan seusai "Seminar Kemandirian Telekomunikasi dan Informatika" kemarin.
Freddy melanjutkan, laporan CASBAA ini menyebutkan kasus pelanggan ilegal kerap ditemui justru di daerah-daerah pelosok, seperti Gorontalo, Sulawesi Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan sepanjang Sumatera. Modusnya dengan membagi saluran jalur resmi dan menyalurkannya ke rumah lain secara ilegal. "Mereka mencuri saluran," ujar Freddy, "cukup satu orang pelanggan legal lalu salurannya di-split hingga ke 100-200 rumah." Pelanggan ilegal ini cukup membayar kepada pelanggan legal sebesar Rp 50-100 ribu.
Menurut Freddy, perusahaan content siaran asing, seperti HBO dan ESPN, telah melakukan protes atas penikmat ilegal itu. "Mereka dirugikan karena salurannya ditonton tanpa ada pemasukan," ujarnya menambahkan.
Dari laporan ini, menurut Freddy, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang paling banyak terjadi. "Tapi negara juga dirugikan karena ada potensi pajak yang hilang," ujar Freddy.
Sebagai gambaran atas potensi pajak yang hilang, jumlah pelanggan legal mendekati pelanggan ilegal, yakni sekitar satu juta pelanggan. Namun, menurut Head of Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra Sinulingga, jumlah konsumen ilegal ini sudah lebih besar ketimbang pelanggan legal. "Lebih dari satu juta," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Karena itu, Indovision, ujarnya, mendukung langkah pemerintah mengusut tuntas penikmat ilegal televisi berbayar. "Ini yang kami tunggu dari dulu," kata Arya. Indovision, katanya, kesulitan memperlebar jaringan karena konsumen lebih memilih mendapatkan siaran secara ilegal. Harganya jadi murah karena mereka tidak membayar content acara yang disiarkan. Pada saat bersamaan, negara pun dirugikan karena mereka tidak membayar pajak. (Tempo)
01 Mei 2009
Polisi Usut Pelanggan Ilegal Televisi Berbayar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar