Sebanyak 695 televisi berbayar ilegal yang melayani sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia akan segera ditertibkan, demikian menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas, Departemen Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto.
“Departemen Kominfo pada dasarnya tetap mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan juga pada PP No. 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, dimana secara jelas kedua regulasi tersebut menyaratkan adanya kewajiban bagi setiap lembaga penyiaran berlangganan untuk sebelum menyediakan layanannya harus sudah memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran),” kata Gatot di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan, penyelenggara televisi berbayar yang tidak memiliki izin akan menimbulkan “unequal treatment” (perlakuan yang tidak setara) dalam penyelenggaraan lembaga penyiaran berlangganan.
Sejauh ini penyelenggaraan televisi berlangganan di Indonesia dilakukan oleh MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).
Gatot mengatakan, seandainya pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan televisi berlangganan terus berkelanjutan, maka kemungkinan akan banyak dampak negatif muncul.
“Di antaranya berkurangnya Pendapatan Negara dari sektor Pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi dan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Penyiaran,” katanya.
Selain itu, regulasi telekomunikasi dan penyiaran kurang dapat berjalan dengan efektif, karena terbukti mudah dilawan serta sorotan negatif internasional terhadap Indonesia akan bertambah, dalam hal ini dari aspek pelanggaran penyelenggaraan televisi berlangganan yang tidak berizin, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktek pembajakan dalam layanan tersebut.
Data menunjukkan jumlah pelanggan televisi berlangganan di Indonesia adalah sekitar 900 ribu dan angka tersebut baru sekitar 9 persen dari total potensi pasar televisi berlangganan di Indonesia.
Menurut Gatot, kecenderungan peningkatan pertumbuhan ini disebabkan kebutuhan sebagian masyarakat Indonesia untuk memperoleh program siaran yang lebih berkualitas dan beragam secara mendunia dibandingkan dengan program siaran free to air Indonesia yang disiarkan melalui televisi-televisi terresterial, baik stasiun televisi lokal maupun televisi nasional.
Berdasarkan monitoring Departemen Kominfo dan berbagai sumber informasi, saat ini penyebaran kembali (redistributsi oleh penyelenggara televisi berlangganan tersebut dilakukan oleh sekitar 700 entitas bisnis untuk cakupan sekitar 1,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Penyelenggara televisi berlangganan yang belum berizin adalah Barelang Vision di Batam dengan jumlah pelanggan 300 biaya awal berlangganan Rp75.000 dan biaya langganan bulanan Rp55.000. TV Kabel di Bintan dengan jumlah pelanggan 50 biaya awal berlangganan Rp100.000 dan biaya langganan bulanan Rp30.000, Salwa Vision di Batam dengan jumlah pelanggan 100 biaya awal berlangganan Rp100.000 dan biaya langganan bulanan Rp50.000. Bintan Vision di Tanjung Pinang jumlah pelanggan 1.000 biaya awal langganan Rp150.000 dan biaya langganan perbulan Rp60.000.
Batanghari Vision di Jambi jumlah pelanggan 2.000 biaya awal berlangganan Rp200.000 dan biaya langganan perbulan Rp30.000, Mekar Vision di Pekanbaru biaya awal langganan Rp20.000 dan biaya langganan perbulan Rp50.000, Borneo Vision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan 30.000 biaya awal langganan Rp300.000 dan biaya langganan perbulan Rp30.000, Mitra Vison di Balikpapan jumlah pelanggan 8.000 biaya awal langganan Rp100.000 dan biaya langganan perbulan Rp22.000, dan Buka Vision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan 60.000 biaya awal langganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp30.000.
Ada pula Kawal Vision di Balikpapan dengan jumlah pelanggan 1.000 biaya awal berlangganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp25.000, Balikpapan Baru Vision di Balikpapan jumlah pelanggan 1.000 biaya awal langganan Rp250.000 dan biaya langganan bulanan Rp30.000, Prima Vision di Makassar dengan jumlah pelanggan 4.000 biaya awal berlangganan Rp22.000 dan biaya langganan perbulan Rp55.000, Anjas Vision di Makassar biaya jumlah pelanggan 500 awal berlangganan Rp100.000 dan biaya langgganan perbulan Rp20.000, M3 Vision di Makassar jumlah pelanggan 2.000 biaya awal langganan Rp200.000 dan biaya langgganan perbulan Rp50.000, serta Permata Vision di Makassar jumlah pelanggan 1.500, biaya awal berlangganan Rp200.000 dan biaya langgganan perbulan Rp35.000.
Masih ada Ravi Vision di Gresik jumlah pelanggan mencapai 3.000 biaya awal langganan Rp150.000 dan biaya langgganan perbulan Rp35.000, Duta Vision di Banyuwangi jumlah pelanggan 2500 biaya awal langganan Rp250.000 dan biaya langgganan perbulan Rp25.000, Matrix Vision di Manado jumlah pelanggan 2000 biaya awal langganan Rp200.000 dan biaya langgganan perbulan Rp30.000, serta Gowa Vision di Rantau Prapat dengan biaya awal berlangganan Rp250.000 dan biaya langganan perbulan Rp35.000.
Pola operasional redistribusi layanan ini adalah menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan nasional yang berizin dan kemudian melakukan redistribusi program siaran tanpa izin dari penyelenggara televisi berlangganan nasional tersebut. Pola lain adalah menjadi pelanggan dari penyelenggara televisi berlangganan asing yang secara hukum tidak boleh bersiaran di Indonesia dan kemudian dilakukan redistribusi. Pola yang dianut lain yakni membuat head rnd yang terdiri dari beberapa antena TV Receive Only (TVRO) dan kemudian melakukan redistribusi dan komersialisasi tanpa izin pemerintah. (KPI)
25 Mei 2009
Televisi Berbayar Ilegal Segera Ditertibkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Baguslah!!!
Posting Komentar