30 Desember 2009

Infotainment Tidak Selalu Haram

Kontroversi seputar halal haram infotainment yang marak akhir-akhir ini mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) duduk membicarakan hal ini di kantor PWI Pusat siang (29/12) tadi. Pascapertemuan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan akhirnya mengeluarkan pernyataan bersama mengenai masalah infotainment. Dalam pernyataan pembukanya, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh infotainment saat ini. "Infotainment diberi jalan terang untuk hijrah", jelas Bintang.Ketua PBNU Said Agil Siradj dalam konferensi pers mengatakan bahwa "infotainment yang diharamkan oleh PBNU adalah infotainment yang kontennya bermuatan ghibah dan fitnah. Yang dimaksud ghibah, lanjut Said, adalah fakta mengenai aib seseorang yang jika diberitakan akan menyebabkan orang yang bersangkutan tersinggung dan jatuh martabatnya, seperti masalah perselingkuhan." Sedangkan fitnah adalah menceritakan aib seseorang namun tidak ada faktanya.
Namun Said juga menjelaskan jika menceritakan tentang pejabat yang korupsi, siapa yang terlibat, asal-usul uang dan ke mana larinya uang itu justru diwajibkan dan merupakan tugas suci.Ketua PWI Pusat, Margiono menambahkan, wartawan secara profesi dan disebut dalam Undang-undang Pers adalah orang yang mencari, mengolah dan menyiarkan informasi. PWI mengakui teman-teman infotainment termasuk sebagai wartawan. Namun, Margiono menjelaskan konsekuensinya adalah wartawan diikat oleh dua hal yaitu standar kompetensi dan kode etik. Jika tidak tunduk pada standar tersebut maka profesi dia sebagai wartawan tidak sempurna.Kami sepakat ghibah dalam Islam termasuk yang diharamkan, wartawan dalam kode etik, boleh menceritakan kehidupan pribadi seseorang namun yang terkait dengan kepentingan publik. Terkait yang pribadi seseorang, wartawan harus menghormati privasi seseorang. Wartawan harus bisa menahan diri dan mengukur apakah ini persoalan pribadi dan terkait kepentingan publik atau tidak. menghormati kehidupan pribadi seseorang adalah bagian dari etik. "kita ingin (pemberitaan) ini menyangkut kepentingan publik. seperti artis yang tersangkut narkoba", .Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun yang juga ikut menandatangani pernyataan bersama ini, menyatakan KPI merasa bangga karena hari ini hari bersejarah untuk membersihkan layar kaca TV dari ghibah. Menurutnya, semua (tata cara wawancara) sudah diatur dalam kode etik dan P3-SPS, kesalahan kita bersama-sama adalah tidak pernah membaca kode etik dan P3. "Kalau teman-teman lihat di seluruh dunia ini bahkan di Cina yang merupakan negara komunis, jika ada gambar-gambar yang tidak pantas maka harus di-blur, dan suara-suara yang mengganggu akan di-beep", tambah Uyun.Selain KPI, Dewan Pers yang diwakili Wina Armada juga menyatakan Kemerdekaan pers adalah milik rakyat. milik semua, oleh karena itu kemerdekaan pers harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. "Rongrongan selain datang dari masyarakat, juga bisa datang dari pers yang tidak profesional dan tidak taat kode etik", tambah Wina.Di akhir acara, Ilham Bintang kembali menegaskan bahwa Infotainment tidak diharamkan. "Yang diharamkan adalah content ghibah dan fitnah. Ghibah diperbolehkan untuk kepentingan publik dan hukum", tutup Ilham.

Read More ..

29 Desember 2009

TV Nasional Belum Siap Siaran Berjaringan

Televisi nasional belum siap menyelenggarakan penyiaran sistem stasiun jaringan. Kendala utamanya adalah keterbatasan infrastruktur dan waktu yang terlalu singkat untuk mengurus badan hukum, mengingat peraturan menteri baru ditandatangani 19 Oktober 2009.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam seminar dan lokakarya tentang sistem stasiun televisi berjaringan di Ghra Kompas Gramedia Bandung, Senin (28/12). ”Pembuatan badan hukum memang tidak mungkin selesai dalam sebulan,” kata Uni Lubis, mewakili Asosiasi TV Nasional.
Seminar membahas soal Peraturan Menteri Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sistem stasiun jaringan seharusnya mulai Desember 2007, tetapi ditunda hingga paling lambat Desember 2009.
Menurut Uni, pengurusan izin badan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri. Meskipun badan usaha lokal, harus diurus di Jakarta.
Infrastruktur belum siap
Untuk Jawa Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat menjelaskan, semua stasiun televisi sudah mempunyai badan hukum. Hanya saja mereka belum mempersiapkan infrastruktur sehingga meminta agar pemberlakuan sistem stasiun televisi berjaringan ditunda. Sebagian minta ditunda sampai Januari 2010 dan ada juga yang meminta ditunda sampai Februari 2010.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi pemilik stasiun televisi yang belum bisa menyelenggarakan sistem stasiun televisi berjaringan. Yang penting saat ini adalah adanya iktikad baik dari mereka untuk mematuhi Permen Nomor 43 Tahun 2009 tersebut.
Masalah lainnya, kata Uni, tidak mudah memecah atau mengalihkan aset perusahaan pertelevisian dari pusat ke daerah. Sebab, ini butuh persetujuan pemilik saham, baik pemilik saham mayoritas maupun publik.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa televisi telah siap menjalankan Permen No 43/2009 tersebut. ANTV, misalnya, mulai 29 Desember 2009 menyiarkan topik pagi pukul 05.30-06.00 yang disiarkan secara lokal dengan muatan lokal di Bandung, Surabaya, dan Medan. ”Ini sebagai langkah awal,” kata Uni yang juga menjabat sebagai Pengelola Divisi Pemberitaan di ANTV.
Mewakili Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATLI), Imawan Mashuri mengatakan, saat ini sudah ada 31 stasiun yang tergabung dengan ATLI dan ada 47 lagi yang belum tergabung karena masih belum memenuhi syarat. Syarat tersebut, antara lain, sudah bersiaran dan sudah mempunyai badan hukum. Dia berharap stasiun tersebut segera mengurus syarat-syarat tersebut sehingga bisa menjalankan sistem siaran televisi berjaringan. (Kompas)

Read More ..

28 Desember 2009

Penonton Setia Infotainment 10 Juta Orang

Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang. Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari."Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, (26/12).Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa. Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komisi penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers."Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat. "Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya. (VIVAnews)

Read More ..

25 Desember 2009

Moderator blog Dunia TV mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2009 kepada saudara-saudaraku yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, semoga tahun 2010 akan menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Harapan kita adalah semoga televisi di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas acara-acaranya yang lebih membela kepentingan masyarakat banyak.

Salam Dunia TV!

Read More ..

24 Desember 2009

Metro TV: Itu Cuma Lagu Natal Berbahasa Arab

Jakarta - Perayaan Natal berbahasa Arab meresahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan. MetroTV yang akan menyiarkan acara itu menyatakan perayaan Natal itu hanya diisi nyanyian, tidak ada misa. Cuma salah satu lagu berbahasa Arab.

Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo menyatakan, MetroTV hanya merelay saja, Jumat (25/12/2009) pukul 15.05 WIB. Acara sudah berlangsung di Istora.

"Kita cuma menayangkan acara di Istora tersebut. Bukan misa Natal, atau khotbah. Itu cuma menanyangkan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan oleh umat Kristiani," kata Tomy, panggilan akrab Suryo Pratomo kepada detikcom, Kamis (24/12/2009).

Menurut Tomy, cuma satu lagu yang dinyanyikan dalam bahasa Arab. Sementara lainnya lagu-lagu Natal dinyanyikan penyanyi Indonesia seperti Glenn Fredly dan Ruth Sahanaya. "Memang ada juga trio penyanyi dari Palestina akan menyanyikan lagu Natal berbahasa Arab," jelas Tomi.

Lagu yang akan dinyanyikan oleh Trio penyanyi dari Palestina tersebut adalah lagu Jingle Bells, namun dilantunkan dengan menggunakan bahasa Arab.

"Lagunya Jingle Bells yang akan dinyanyikan. Ini lagu Natal yang umumnya dinyanyikan, seperti lagu Silent Night yang dibahasa Indonesiakan menjadi Malam Kudus," papar mantan Pemimpin Redaksi Kompas tersebut.

"Ini betul-betul nyanyian pop yang dinyanyikan oleh penyanyi dari Palestina," tandas Tomy. (Detik.com)

Read More ..

22 Desember 2009

KPID Papua EDP Papua TV, Timika dan Jaringan Top TV Jayapura

Minat mendirikan televisi swasta lokal di Papua tergolong cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kembali dilaksanakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua dengan 2 (dua) lembaga penyiaran jasa televisi, masing-masing PT. Papua TV-Timika dan Anggota Jaringan PT. Jayapura Televisi (Top TV) Jayapura.EDP terhadap PT. Papua TV, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 bertempat di Meeting Room Hotel Timika Raya, Timika.EDP ini didahului sebelumnya dengan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 14 desember 2009.Narasumber yang hadir, 7 (tujuh) anggota KPI Daerah, 2 orang Balmon kelas II Jayapura, narasumber yang mewakili unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, praktisi penyiaran dan unsur pemerintah daerah.Kamis (17/12) kemarin, di Meeting Room Hotel Relat Jayapura, dilaksanakan kembali EDP terhadap 5 (lima) anggota jaringan dari TOP TV Jayapura, masing-masing PT. Keerom TV, PT. Sentani TV, PT. Cenderawasih TV (Biak), PT. Nabire TV dan PT. Sentani TV.Tanggapan dan masukan dari para narasumber sangat positif, semua pada prinsipnya mendukung kehadiran televisi-televisi lokal di Papua sebagai bagian dari proses ikut mendorong kemajuan pembangunan dan masyarakat di tanah Papua.Di akhir EDP, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara EDP antara KPI Daerah Papua dengan Pemohon IPP serta perwakilan dari narasumber yang hadir. (KPID Papua)

Read More ..

18 Desember 2009

Bocah Bunuh Diri, Komnas PA Desak Tayangan Limbad Dihentikan!

Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan segala tayangan yang mengandung kekerasan di seluruh stasiun televisi. Kematian Heri Setiawan (12) menunjukkan buruknya kualitas tayangan televisi.

"Kita minta KPI agar tayangan yang mengandung kekerasan bukan hanya sulap Limbad, melainkan semua tayangan kekerasan agar dihentikan," ungkap Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Sirait menjelaskan, anak akan meniru dan merasakan apa yang ia lihat dalam tayangan televisi. Ia memberi contoh kasus yang pernah terjadi ketika maraknya tayangan "Smack Down" di salah satu televisi swasta. "Sebanyak 32 anak jadi korban karena meniru adegan itu. Sekarang ada adegan kekerasan Limbad dan kembali makan korban," kata dia.

"Anak berpikir seolah-olah adegan itu patut dilakukan. Kasus bunuh diri juga meniru adegan di televisi. Menonton tayangan-tayangan remaja, lalu lakukan perkosaan," tambah Arist.

Berdasarkan hasil penelitian Komnas PA tahun 2006 hingga akhir 2009, terungkap sebanyak 68 persen tayangan di 13 stasiun televisi mengandung kekerasan. Mayoritas tayangan kekerasan itu hasil produksi lokal. "Tidak ada pilihan (tayangan) buat anak. KPI lemah karena mandatnya lemah. Dia hanya beri sanksi administrasi," kata dia.

"Kita sudah road show beberapa kali ke stasiun televisi. Dengan kasus ini (Heri), kita akan surati seluruh stasiun untuk menghentikan (tayangan kekerasan)," kata Arist.

Mengutip Kompas, Heri diduga tewas karena keingintahuannya mempraktikkan trik sulap dari Limbad, tokoh favoritnya di televisi. Bocah itu ditemukan tewas tergantung di ranjang tingkat. Pengakuan keluarga, ia tidak pernah melewatkan acara sulap dan selalu menirukan atraksi sulap. (Kompas.com)

Read More ..

15 Desember 2009

RCTI Tak Bermaksud Rendahkan FFI 2009

Nominasi FFI 2009 diumumkan di acara Dahsyat yang tayang di RCTI. Beberapa pihak berpendapat, kalau cara tersebut malah merendahkan gengsi dari FFI 2009.

RCTI sebagai stasiun televisi yang menyiarkan malam pengumuman pemenang Piala Citra membantah pihaknya menyepelekan ajang FFI 2009.

"Itu pandangan yang mesti diluruskan. Justru karena FFI sudah redup, makanya kita gabungin dengan acara Dahsyat yang disukai banyak kalangan. Artinya cover yang kita harapkan bisa lebih tercapai," jelas Harsiwi Ahmad, Direktur Programming RCTI, saat ditemui di kantor Departemen Pariwisata dan Kebudayaan, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Stasiun swasta pertama di Indonesia itu ingin FFI kembali ditonton oleh lintas generasi. Program acara Dahsyat dianggap mewakili pemirsa, terutama dari kalangan anak muda.

Saat malam pemberian Piala Citra yang diadakan pada Rabu (16/12/2009) malam nanti, RCTI pun ingin membuat sesuatu yang berbeda.

"Di malam puncak nanti kita bikin yang kolosal," imbuhnya. (detik.com)

Read More ..

Kasasi Dikabulkan MA, TPI Gak Jadi Pailit?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kami baru saja bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Putusan itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dikatakan dia, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Dan untuk kasus ini tidak sederhana," ujar dia.

Tidak sederhananya bagaimana untuk kasus ini? "Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," kata Hatta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)

Read More ..

05 Desember 2009

TV One Pun Kena Semprit KPI

Stasiun Televisi TV One kena tegur KPI Pusat karena menampilkan gambar tubuh korban penembakan secara rinci dan berulang-ulang. Tayangan tersebut melanggar aturan dalam Pasal 30 a Standar Program Siaran (SPS) KPI dimana gambar luka-luka korban kekerasaan tidak boleh disorot secara dekat. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat, Kamis (3/11).

Adapun program yang dianggap KPI Pusat melanggar SPS adalah program Kabar Petang pada Jumat (20/11), dengan judul “Polisi Tembak Seorang Warga”. Di akhir surat, KPI Pusat menjelaskan bahwa hal ini merupakan sanksi administratif dan juga meminta kepada TV One untuk melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut. (KPI)

Read More ..

04 Desember 2009

Headline News Metro TV Kena Tegur

KPI Pusat menegur Metro TV terkait adanya pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI pada salah satu program acaranya. Adapun program acara tersebut yakni Headline News pada Jumat (20/11) dengan judul pemberitaan “Maling Ban Nyaris Tewas Dihakimi Massa”. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Kamis (3/12).

Menurut KPI Pusat, program pemberitaan tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Pelanggaran yang terjadi pada pukul 21.03 menggambarkan penyiksaan oleh warga terhadap tersangka pelaku kejahatan pencurian yang diperlihatkan secara vulgar dan berulang-ulang.

Tayangan tersebut jelas telah melanggar aturan di pasal 30 a SPS KPI yang menyatakan bahwa korban kekerasaan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Dalam pasal 39 SPS KPI disebutkan kalau lembaga penyiaran wajib untuk tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam surat tersebut juga diminta agar Metro TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut.

Read More ..

02 Desember 2009

RCTI dan Global TV Akan Tayangkan Piala Dunia 2010

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, PT Electronic City Entertainment selaku pemegang lisensi hak siar ajang sepakbola Piala Dunia 2010 di tanah air menunjuk RCTI dan GlobalTV untuk menyiarkan perhelatan akbar olahraga sepakbola tersebut.

RCTI dan GlobalTV akan mulai menayangkannya sejak upacara pembukaan pada 11 Juni 2010. Sebanyak 62 pertandingan akan disiarkan secara langsung (live) sejak babak fase grup hingga final.

Sebelum ajang olahraga besar dunia tersebut dimulai, acara yang juga ditunggu oleh penggemar sepakbola se-antero dunia adalah "Final Draw" Piala Dunia 2010. Proses pembagian grup negara-negara peserta Piala Dunia 2010 itu akan disiarkan secara langsung oleh RCTI pada Jum'at (02/12) nanti.

RCTI dan GlobalTV juga akan menyiarkan ulang 81 pertandingan. Pertandingan yang akan disiarkan secara live antara lain 29 laga penyisihan grup di RCTI dan 18 lainnya di GlobalTV, 12 pertandingan babak 16 dan 8 besar di RCTI, serta 3 laga semifinal dan final di kedua stasiun televisi tersebut secara bersamaan. (Kompas)

Read More ..

28 November 2009

Digitalisasi di Inggris Belum Diikuti Dengan Keterampilan Digital Pekerja Media

Siaran televisi Inggris Raya telah memasuki era digital, tetapi perusahaan-perusahaan televisi di Inggris dirasakan telah gagal mempersiapkan para stafnya dengan keterampilan yang memadai di bidang digital. Setidaknya hal itulah yang diungkapkan dari hasil survei Broadcast, Inggris.

Survei juga dilakukan oleh Digital Future pada saat para broadcaster, gamers dan para profesional kreatif di bidang media Inggris berkumpul di acara yang bertajuk "The Broadcast-backed Media Festival" di Salford, Lancashire, Inggris.

Survei Digital Future memperlihatkan industri televisi Inggris menghadapi tantangan di bidang produksi dan keuangan setelah hadirnya berbagai inovasi seperti jaringan media sosial, teknologi "tapeless" dan aplikasi iPhone.

Kurang dari 20 persen pekerja media yang telah disurvei merasa cukup dengan pelatihan teknologi digital yang diterimanya, sedangkan 54 persen mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan pelatihan. Lebih dari setengahnya belum tahu apakah mereka akan mendapatkan pelatihan tersebut nantinya dan sekitar 78 persen merasa kewajiban ada pada mereka untuk melatih diri sendiri.

Sementara hasil polling menunjukkan 3/4 responden memiliki keyakinan bahwa perusahaan mereka telah siap untuk menghadapi "digital future", hampir 2/3 responden berpikir bahwa televisi Inggris terlalu lamban dalam beradaptasi dengan teknologi baru.

Lebih dari 50 persen responden mengatakan bahwa industri televisi Inggris harus belajar dari industri gaming dan advertising dalam menghadapi tantangan seperti mendapatkan financial return dan mempekerjakan orang yang memiliki keterampilan digital.

Ada yang mengkritisi dengan menyebutkan "built-in Obsolescence", digitalisasi dibangun dalam kekunoan dan kurang perencanaan jangka panjang. Salah satu dari mereka bahkan ada yang menulis: "Para tradisionalis mencoba dengan keras berpegang erat kepada dunia lama, dan memelintirkan digital sehingga sesuai dengan model bisnis mereka yang hampir mati." (broadcastnow)

Read More ..

25 November 2009

Hamdan Zoelva: Siaran Sidang Pengadilan Dibatasi Jika Mengganggu Ketertiban Umum

Larangan menyiarkan secara langsung sidang-sidang pengadilan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi. Demikian disampaikan Praktisi Hukum, Hamdan Zoelva Kamis, (19/11).

“Hal ini bukan berkaitan dengan hak untuk mendapat informasi. Hal itu harus dibatasi jika mengganggu ketertiban umum. Saya setuju jika rapat kerja DPR disiarkan. Tapi apa semuanya? Tidak. Jika rapat itu dilakukan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menyangkut rahasia negara maka hal itu harus tertutup. Bahaya jika dibuka pada publik. Nah begitu juga dengan sidang pengadilan. Jangan sampai hakim terpengaruh oleh opini publik. Opini publik bisa sesuai dengan teknis dan materi hukum bisa juga tidak. Kalau tidak, lalu hakim terpengaruh, akan rusak negara ini. Di Amerika, jangankan disiarkan langsung oleh televisi, mengambil gambar foto saja tidak boleh. Sidang pengadilan harus bebas dari tekanan publik,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, kebebasan mendapatkan informasi sudah disalahpahami dan sudah kebablasan. Alasanya, kebebasan mendapatkan atau tidak mendapatkan sesuatu harus dibatasi oleh Undang-Undang dan tidak ada kebebasan mutlak. (berbagai sumber)

Read More ..

20 November 2009

Berita Televisi Banyak Menyudutkan Perempuan

Pakar kriminolog Universitas Indonesia (UI) bidang kajian perempuan, Herlina Permata Sari, mengatakan, tayangan berita kriminal di televisi banyak menyudutkan kaum perempuan.

"Pemberitaan kriminal sangat menyudutkan citra perempuan," kata Herlina, dalam seminar "Perempuan dan Media dalam Kajian Kriminologis" di Kampus UI, Depok, Kamis (19/11).

Ia menilai semua tayangan televisi yang menampilkan obyek berita kaum perempuan masih tidak berimbang. Peran media yang terlalu memojokkan perempuan itu membuat perkara pidana semakin rumit.

Pendengar, pembaca, dan pemirsa program televisi menjadi tidak paham persoalannya. Seharusnya, dalam pemberitaan kriminal tidak perlu meminta keterangan dari korban perempuan secara langsung.

Informasi tentang korban dapat diperoleh dari pendamping atau keluarga korban. Ia mencontohkan korban kasus pemerkosaan yang diwawancarai.

Sedangkan seharusnya dia dilindungi dari citra buruk itu. "Seharusnya bisa didapat dari keluarga korban, bukan dari korban langsung," katanya.

Posisi perempuan dalam kasus pidana dapat berubah citranya menjadi pelaku dalam kasus itu. Padahal, secara nyata posisi korban sebagai individu yang teraniaya.

"Jadi seolah-olah dalam kasus tersebut perempuan yang menjadi korban yang memancing pemerkosaan," katanya.

Citra perempuan secara sosial selalu diidentikkan pada perilaku yang baik sehingga keterlibatan perempuan dalam perkara pidana menjadikan posisi perempuan itu semakin sulit.

Untuk itu, berita kriminal yang menempatkan perempuan sebagai korban perlu direvitalisasi makna beritanya. "Sangat penting media melakukan penataan kembali berita," katanya. (kompas.com)

Read More ..

16 November 2009

TPI Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan majelis hakim yang memutusnya pailit kepada Komisi Yudisial. Hakim dituding melanggar kode etik.

"Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik atau belum, itu yang dilaporkan," ujar kuasa hukum TPI Andi Simangunsong di Gedung Komisi Yudisial, Senin (16/11). Ia menduga saat memutus perkara, hakim melanggar kode etik.

Sayangnya, ia enggan merinci pengaduannya. Andi hanya mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan dokumen kepada Komisi.

"Kami hanya ingin semua dapat merasakan keadilan terhadap putusan yang menyangkut TPI. Kami harap bila benar ada pelanggaran, (Komisi) bisa merekomendasikan Mahkamah Agung membatalkan putusan," tuturnya.

Komisioner Zainal Arifin menyatakan bakal memprioritaskan pembahasan laporan tersebut. "Karena ini menyangkut nasib sekitar seribu buruh TPI," ucapnya tanpa memasang target waktu penyelesaian kasus itu.

Menurut dia, Komisi akan mempelajari laporan, meneliti, lantas membahasnya dalam rapat pleno. Zainal berujar, "Kami akan lihat dari perilaku hakim, dalam kode etik dilarang membuat putusan yang keliru. Apakah nanti akan masuk dari sana atau bagaimana, ada rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak, nanti diputuskan."

TPI diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009. Keputusan itu diambil setelah muncul gugatan dari Crown Capital Global Limited sebagai salah satu kreditor yang memiliki piutang sebesar Rp 498,7 miliar.

Crown memiliki obligasi TPI senilai US$ 53 juta yang terbit Desember 1996, jatuh tempo pada Desember 2006, namun tak kunjung dibayar stasiun televisi yang tergabung dalam Grup Media Nusantara Citra itu.

Setelah TPI dinyatakan pailit, hingga pekan lalu 67 kreditor dengan total piutang Rp 1,2 triliun telah mengajukan tagihan piutang kepada kurator.

Tak terima dipailitkan, TPI telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Stasiun televisi swasta ini juga sudah melaporkan pemilik lamanya ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta untuk kasus pidana.

Pemilik lama dituding menyebabkan adanya aliran dana dan neraca fiktif dalam laporan keuangan perusahaan periode 1998/1999 yang membuat TPI tertimpa utang. (tempointeraktif.com)

Read More ..

15 November 2009

Direksi TPI Bantah Penggunaan Dana Pailit

Direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membantah telah menggunakan harta pailit tanpa sepengetahuan tim kurator. Menurut pengakuan direksi, rekening TPI telah diblokir sehingga tidak mungkin bisa digunakan.

"Rekening TPI telah diblokir sesuai permintaan kurator. Jadi penggunaan dana pailit tidak mungkin dilakukan," ujar Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan dalam keterangan persnya, Minggu (15/11/2009).

Pernyataan tersebut dilancarkan setelah tim kurator PT TPI William Eduard Daniel menuding adanya indikasi penggunaan harta pailit tanpa sepengetahuannya. Bahkan tak hanya itu, ia menduga perubahan dana pailit tersebut digunakan oleh direksi TPI.

Menurut Marx, justru pihaknya sebagai debitur yang seharusnya mempertanyakan perubahan harta pailit setelah pemblokiran rekening. Selain itu, kurator pun dinilai Marx bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit (TPI).

Marx sendiri mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator tersebut karena dinilai kurator sudah tidak independen dan berpihak pada pemohon pailit.

Sebelumnya TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi ke MA. (Detik.com)

Read More ..

13 November 2009

KPI Bantah Akan Larang Siaran Langsung Sidang Pengadilan dan DPR

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa membantah pihaknya akan menerapkan pelarangan penayangan langsung persidangan di pengadilan oleh media massa. Hal itu disampaikannya saat dihubungi per telepon, Jumat (13/11).

Pelarangan penayangan langsung tersebut menurutnya masih dalam konteks rencana dan belum disahkan. Menurut Sasa, KPI saat ini tengah memproses finalisasi revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Penyiaran (P3SPS).

Pedoman itu menjadi panduan bagi seluruh media penyiaran, baik radio maupun televisi, soal apa yang boleh maupun tidak boleh diproduksi atau disiarkan. Revisi dan modifikasi P3SPS dilakukan setiap dua tahun untuk menyesuaikannya dengan perkembangan di masyarakat dan dunia penyiaran.

Namun Sasa juga membenarkan dalam rancangan revisi P3SPS kali ini di dalamnya mencantumkan ketentuan penayangan siaran langsung persidangan di pengadilan. Oleh karena siaran langsung itu terkait pemberitaan, maka KPI masih akan berkonsultasi dengan Dewan Pers lebih dahulu.

"Semangatnya tetap tidak akan ada pemberedelan atau pelarangan siaran. Kami hanya berencana membatasinya dalam bentuk siaran tunda, setidaknya 5-10 menit. Dengan begitu pihak editor punya waktu mengedit terlebih dahulu sebelum ditayangkan," ujar Sasa.

Lebih lanjut tambah Sasa, penayangan sidang kesaksian Rani sebenarnya sudah melanggar ketentuan UU Pokok Pers pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu terkait desakan dan keinginan Komisi I agar pelarangan juga diterapkan pada persidangan mereka di DPR, Sasa membenarkan hal itu telah disampaikan ke KPI ketika mereka diundang hadir dalam sidang dengar pendapat beberapa waktu lalu.

"Dalam sidang itu beberapa anggota Komisi I mengeluh kepada kami kalau mereka merasa didiskreditkan oleh media massa, terutama oleh penayangan langsung persidangan mereka sebelumnya. Kami sih mempersilakan saja sikap seperti itu namun kami tetap tidak mau mengacu pada kepentingan politik tertentu," ujar Sasa.

Menurut Sasa, boleh-boleh saja jika anggota DPR merasa gembira dengan peraturan yang mereka hasilkan atau bahkan sebaliknya. Namun dia tidak setuju jika kebijakan yang tengah KPI susun sekarang dikaitkan dengan keinginan anggota Komisi I tersebut. (Kompas)

Read More ..

12 November 2009

Anggota Komisi I: Izin Siar TPI Harus Dikembalikan ke KPI

Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk mencegah berulangnya modus penutupan stasiun televisi dengan menggunakan alasan bisnis, izin penyiaran TPI harus dikembalikan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002 pasal 33, izin penyelenggaraan penyiaran berada di tangan KPI dan tidak bisa dipindahtangankan. Jika memori kasasi TPI atas pemailitannya ditolak, maka izin siar TPI harus segera diambil alih oleh KPI, dan bukan dipindahtangankan ke pemilik baru," ujar anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2009).

Ramadhan meyakini penutupan media karena pemailitan seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, khususnya untuk bisnis media, proses pengadilan pemailitan seharusnya mempertimbangkan fungsi kepemilikan publik atas siaran media.

Ramadhan berpendapat hilangnya media massa dapat diartikan sebagai hilangnya hak publik dalam mengakses informasi, pendidikan, dan hiburan. Jika kasus TPI ini tidak tertangani dengan baik, ia khawatir upaya pembreidelan media melalui cara ini dapat saja berulang di masa mendatang dan akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Selain itu, Ramadhan juga tetap memberikan dukungan penuh bagi para pekerja TPI untuk mendapatkan kepastian nasib mereka ke depan.

Sebagai informasi, TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi.(detik.com)

Read More ..

09 November 2009

Global TV Kena Tegur KPI

Global TV yang menempatkan diri sebagai TV-nya anak muda juga kena tegur. MTV Insomnia Ngajak Sahur yang ditayangkan Global TV mendapat Teguran karena banyak menampilkan pembicaraan berbau seks serta kata-kata kasar dan makian.

Beberapa pelanggaran dalam program ini adalah menampilkan adegan kekerasan dan pelecehan terhadap kelompok tertentu seperti pada episode 8 September terdapat adegan seorang kru banci dikerjai dengan berbagai cara, seperti ditoyor dan dilempar bola. Banyak menampilkan kata-kata kasar dan makian. Seperti “bego”, “dodol”, “lemot”, “monyet”, “babi”, “monyong” serta tidak menampilkan klasifikasi acara.

Untuk itu, program ini melanggar standar program siaran (SPS) KPI Pasal 11, 12, 13, dan 17. Perlu diketahui, beberapa waktu lalu program MTV Insomnia sudah mendapat teguran dan himbauan dari KPI. Untuk itu kami minta agar teguran ini benar-benar diperhatikan dan dipatuhi. Jika Global TV kembali melakukan pelanggaran maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan sebagaimana dibenarkan oleh UU.

Read More ..

03 November 2009

Depkominfo Terbitkan Aturan Main TV Digital

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) rupanya sudah menerbitkan aturan terbaru tentang penyelenggaraan siaran televisi digital yang dinantikan pelaku usaha. Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menjelaskan aturan berupa Peraturan Menteri Nomor 39/PER/M.KOMINFO/10/2009 tersebut mengatur tentang Kerangka Dasar Penyelenggaraan Penyiaran Televisi (TV) Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air).

"Aturan itu baru kerangka dasarnya saja, untuk bisa efektif segera diterbitkan peraturan-peraturan menteri yang lain," kata Basuki. Basuki menambahkan, sejumlah ketentuan pelaksana memang tidak tuntas disebutkan dalam aturan baru. Sebut saja mengenai perizinan, mekanisme penyelenggaraan tv digital dan sebagainya.

"Soal perizinan memang belum selesai diatur dalam Peraturan Menteri ini. Selain itu juga akan ada perubahan industri. Ada jasa yang disebut jasa multipleksing yang dulu kan tidak ada. Juga akan ada pola bisnis yang berbeda, paling tidak ada cerminan mengenai konvergensilah nanti. Kita tunggu respons dari pelaku usaha dulu untuk menerbitkan Peraturan Menteri pelaksananya," kata Basuki.

Menurut Basuki, instansinya terbiasa berdiskusi dengan pelaku usaha di sektor telekomunikasi setiap kali akan menerbitkan aturan baru. Sehingga, diharapkan tidak ada penolakan ketika aturan diterbitkan.

Sejumlah ketentuan penting dalam aturan yang diteken oleh Mohammad Nuh, Menteri Kominfo terdahulu pada 16 Oktober 2009 antara lain; disebutkan bahwa penyiaran tv digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran; meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; mendorong konvergensi layanan multimedia; dan menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital. Di mana penyelenggara penyiaran televisi digital terdiri atas, penyelenggara program siaran yaitu stasiun tv swasta maupun TVRI dan penyelenggara infrastruktur.

Penyelenggaraan infrastruktur ini terbagi lagi menjadi penyelenggara multipleksing publik dan swasta. Serta ditambah satu lagi ketentuan mengenai penyediaan menara. Supeno Lembang, Direktur PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI) menilai pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah sebelum dapat mewujudkan digitalisasi tv tersebut. Terlebih aturan yang sudah diterbitkan belum secara detail memerinci tata cara penyelenggaraannya.

"Masih banyak yang perlu diatur. Mulai dari content provider, perizinan bagi lembaga penyiaran atau stasiun tv-nya itu sendiri. Kemudian harus ditentukan juga penyelenggara multipleksing nya. Lalu di mana saja diletakkan pemancarnya. Terakhir bagaimana mekanisme penyebaran set top box atau perangkat penerima siaran digital ke masyarakat," kata Supeno.

Meskipun mengakui bahwa proses digitalisasi tv ini masih membutuhkan waktu yang panjang, namun Supeno optimistis bahwa program ini sangat menguntungkan semua pihak. Dari sisi pemerintah, sisa frekuensi yang sudah tidak digunakan jika seluruh stasiun tv menggunakan sistem digital bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

Kemudian, para stasiun tv juga bisa berhemat karena bisa membiayai infrastruktur penyiaran digital secara bersama-sama. Perusahaan infrastruktur yang menyediakan multipleksing, pemancar, dan set top box juga diuntungkan.

"Bagi pemirsa, mereka bisa menikmati gambar yang lebih jernih dan dapat menerima tayangan di kendaraan bergerak dengan kualitas gambar yang stabil," katanya.

Sayangnya, Supeno mengaku belum dapat menghitung berapa besar biaya investasi yang harus dikeluarkan enam stasiun tv anggotanya yaitu SCTV, ANTV, Metro TV, Trans Tv, Trans7, dan tvOne untuk dapat membangun jaringan infrastruktur tv digital.

"Karena sangat tergantung dari jangkauan pemancarnya. Pemerintah memang sudah membagi menjadi 15 wilayah untuk seluruh Indonesia. Tapi harus dipertegas dulu provinsi atau kota yang akan didahulukan yang mana saja," tambahnya. (Kompas)

Read More ..

02 November 2009

TV Lokal Jakarta Hanya Tampilkan Gaya Hidup Kelas Atas

Televisi lokal Jakarta tidak memenuhi kebutuhan masyarakat lokal, sebaliknya dipandang asing oleh sebagian terbesar masyarakat karena hanya menampilkan gaya hidup kelas atas dan keglamoran.

Hal itu diungkapkan anggota Tim Panel Pemantau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan pengamat media, Nina Mutmainah Armando, dalam media gathering di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Padahal kan masyarakat Jakarta sangat majemuk, dan sebagian besar tidak berada di strata atas kehidupan sosial masyarakat. Lalu dimana muatan budaya lokalnya kalau begitu?” kata dosen Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Indonesia itu.

Pekerja TV seharusnya menyadari bahwa khalayak itu heterogen baik secara geodemografis maupun sosiopsikologis. Jadi tidak bisa tayangan TV dipukul rata.

Nina menengarai TV telah menjejali tayangan televisi tanpa budaya lokal sehingga akhirnya selera masyarakat dibentuk oleh stasiun TV pusat yang menyajikan tayangan tersebut.

“Orang-orang di balik layar TV lokal harus lebih bekerja keras untuk melakukan riset dan kreatif untuk mengemas sebuah program acara TV lokal untuk menarik penonton,” papar Nina.

Nina berpendapat tidak semua budaya yang ditampilkan televisi dibutuhkan oleh masyarakat, seperti tayangan Srimulat yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat Manado. Selain itu, belum dibentuknya KPI daerah (KPID) untuk wilayah DKI Jakarta karena masih di bawah naungan KPI pusat mengakibatkan kurangnya pengawasan KPI terhadap TV lokal Jakarta.

“Pernah salah satu TV lokal menampilkan adegan yang tidak patut disaksikan oleh anak-anak pada jam prime-time, yaitu pukul 19.30 WIB. Itu kan berbahaya,” katanya.

Saat ini, hampir seluruh daerah Indonesia memiliki setidaknya satu stasiun TV lokal. Untuk daerah Jawa misalnya, Jawa Barat merupakan daerah dengan TV lokal terbanyak yaitu 16 stasiun, Jawa Timur 15 stasiun, Jawa Tengah 10 stasiun, Yogyakarta 4 stasiun. Sementara Jakarta sebagai ibukota negara memiliki enam TV lokal.

Nina mengutarakan, tayangan TV harus ramah terhadap keluarga Indonesia dengan menampilkan keberagaman, memperbanyak unsur pendidikan dan informasi walaupun dikemas dalam bentuk hiburan, dan bertanggungjawab terhadap masyarakat karena berada di ranah publik.

“Juga tidak mengandung kekerasan atau melanggar norma kesopanan dan kesantunan, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban televisi,” tandas aktivis Yayasan Pengembangan Media Anak ini. (Dari berbagai sumber)

Read More ..

01 November 2009

Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90%

Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.


Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat. Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.

Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 % dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Read More ..

30 Oktober 2009

B Channel, Akan Menyemarakan Siaran TV Lokal di Jakarta

Pemain di industri televisi bertambah lagi. Pada 1 November 2009 depan, sebuah tv lokal baru, yaitu B Channel akan mulai beroperasi. "Cakupan area kami adalah di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Tangerang," kata Sonny Suryawan, Direktur Utama B Channel, Kamis (29/10).
Berbeda dengan kebanyakan stasiun televisi lain yang sudah lebih dulu hadir, stasiun televisi anyar ini berjanji menawarkan sesuatu yang berbeda. "Berbeda dengan stasiun televisi lainnya yang banyak menayangkan kekerasan, mistik, dan sebagainya, kami justru lebih mengedepankan program yang ramah keluarga," tutur Sonny.
Komunikasi Korporat B Channel, Radja Simatoepang, menambahkan, B Channel akan banyak menyiarkan program-program features, talkshow pagi, serta program-program televisi jadul (jaman dulu). Sebut saja, The Cosby Show, Full House, sampai Growing Pains.
B Channel akan menayangkan berbagai siaran mulai pukul 7 pagi hingga pukul 10 malam. "Kami yang pertama membidik stasiun tv keluarga di Jakarta. Setiap siaran, B Channel tidak akan menayangkan program yang membahayakan keluarga, seperti kekerasan, seks, dan sebagainya," ujar Radja.
Radja enggan menyebutkan berapa nilai investasi yang dikeluarkan perusahaannya untuk memulai bisnis ini. "Yang pasti izin sebagai stasiun tv reguler cukup mahal," kilah Radja.
Hampir seluruh provinsi sudah memiliki paling tidak satu stasiun tv lokal. Jumlah stasiun tv terbanyak tentu saja ada di provinsi-provinsi di Pulau Jawa.
Jawa Barat adalah yang paling banyak, dengan 16 stasiun tv lokal, diikuti Jawa Timur 15 stasiun, Jawa Tengah memiliki 10 stasiun, dan DIY dengan empat stasiun. Di DKI Jakarta hanya ada lima stasiun tv lokal, yaitu O Channel, ETV Jakarta (ElshintaTV), Daai TV, Jak TV, dan Spacetoon. (Kontan)

Read More ..

Sekar TPI Minta MA Putuskan Kasus TPI Seadil-Adilnya

Serikat Perkerja Cipta Kekar TPI meminta International Labor Organization (ILO) mengirim surat kepada hakim kasasi Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan buruh.

"Kami harapkan MA bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya," kata Ketua SP Cipta Kekar TPI Marah Bangun, saat bertemu dengan ILO di kantor PBB, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

Dalam pertemuan itu, SP Cipta Kekar TPI mendesak pemerintah dan ILO mencegah upaya PHK massal dengan tetap melindungi hak pekerja berupa hak berorganisasi, hak kesejahteraan, dan status pekerja di perusahaan media.

Hasil dari pertemuan itu, ILO akan mempelajari kasus yang kini sedang dipelajari di MA tersebut. Jika terjadi penyimpangan dalam kasus itu, ILO akan melaporkan ke Depnakertrans.

National Project Coordinator ILO Soeharjo mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Sebab ILO tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam persoalan ini. "Kita memfasilitasi dan kita diskusikan. Kita tidak masuk dalam persoalan," katanya. (Okezone)

Read More ..

Karena Dipailit, TPI Datangi Komnas HAM

Jajaran direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dukungan terkait pailitnya media tersebut.

"Kami datang ke Komnas HAM, intinya meminta dukungan kepada Komnas HAM supaya tidak dipailitkan. Kami sudah dapat masukkan dari Komnas HAM, yang pada dasarnya Komnas HAM siap membantu TPI," ujar Direktur Keuangan dan Teknologi TPI Ruby Panjaitan, saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/10).

Komnas HAM, jelasnya, juga memberikan masukan dan kajian, sehingga bisa memberikan opini kepada Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin dengan pertemuan tersebut, Komnas HAM dapat membantu TPI agar tetap eksis," katanya.

Sementara itu, Wakil Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh mengatakan, langkah konkret yang dilakukan Komnas HAM, yaitu mengupayakan berkas-berkas yang diajukan dan memberikan pendapat ke MA.

Hal tersebut dianggap penting, karena terkait hak bagi para karyawan TPI, yaitu hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak syarat bekerja di TPI lebih dari 6 ribu karyawan akan hilang pekerjaannya, termasuk production house dan lain-lain. "TPI juga termasuk program tayangan yang menyiarkan program pendidikan," katanya.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang berdasarkan perlindungan hukum yang ada terkait kasus pailit TPI ini . "Mungkin diaspek tersebut akan mendapatkan pendapat dalam proses kasasinya," pungkasnya. (Okezone)

Read More ..

25 Oktober 2009

Dunia Artifisial Televisi

Adakah yang tidak artifisial pada acara hiburan televisi? Rasanya tidak ada sebab penonton acara musik, peserta kuis, dan pemain reality show sebagian besar adalah orang bayaran.
Kamis (22/10) pukul 08.00 di pelataran Gedung TransTV. Sekitar 150 anak muda dengan pakaian meniru gaya artis berkerumun di depan panggung musik Derings (TransTV). Posisi mereka ditata sedemikian rupa agar indah jika dibidik kamera dari berbagai sudut.
Setiap musik mengentak, mereka sontak berjingkrak. Tanpa komando, mereka langsung lincah. Kehadiran mereka membuat siaran langsung program Derings pagi itu menjadi hidup.
Siapa sebenarnya mereka? Mereka adalah penonton bayaran yang biasa ”berkeliaran” di sejumlah studio televisi swasta. Indra, misalnya, Kamis pagi, ”tampil” di acara Derings. Sore hari dia ada di TPI ikut dalam pengambilan gambar kontes bintang Starbuzz. Di acara itu dia tidak tampil sebagai penonton yang lincah bergoyang, melainkan juri yang ceriwis.
Begitu pula Cicin (20). Rabu pagi, dia ada di acara Derings, siang di Missing Lyrics (TransTV), dan sore di acara Mantap (ANTV). Malam hari jika diminta, dia bisa nongkrong di studio televisi mana pun.
”Sehari saya bisa ngumpulkan uang Rp 100.000 dari tiga acara. Sebulan penghasilan bersih saya Rp 2,5 juta,” kata Cicin yang tinggal di Pekayon, Bekasi.
Orang-orang seperti Cicin dan Indra jumlahnya ribuan. Mereka dikoordinasi para penyalur penonton bayaran, di antaranya Elly Suhari (38) yang akrab disapa Mpok Elly.
Ia mengaku setiap hari menggerakkan 500 penonton bayaran ke 6-8 acara televisi. ”Saya tinggal telepon koordinator lapangan, mereka membagi-bagi ’pasukan’ ke studio yang membutuhkan,” kata Mpok Elly yang wajahnya sering muncul di televisi sebagai penonton, peserta kuis, dan pendukung acara komedi.
Elly memiliki 10 koordinator lapangan di Jabodetabek. Merekalah yang bertugas menjaring orang-orang yang ingin menjadi penonton bayaran. ”Dulu susah mencari penonton, sekarang mereka antre mendaftar. Sebagian ingin masuk TV dan mencari jalan jadi artis. Sebagian lagi cari makan,” kata Elly yang terjun sebagai penyalur penonton sejak 2007.
Siapa pun yang mendaftar tidak dia tolak. ”Yang penting, orangnya mau diatur, lincah, dan ramai,” katanya.
Harsono Wahyudi, penyalur penonton lainnya, juga tidak memilih-milih orang yang ingin menjadi penonton bayaran.
”Saya hanya menegaskan kepada mereka bahwa nonton itu kerja, tepuk tangan kerja, dan tidak bergoyang di acara musik itu ’dosa’,” ujar Harsono. Ia terjun ke bisnis ini sejak 2005. Dalam sehari dia menggerakkan 300 orang ke sejumlah acara, antara lain Dahsyat (RCTI) dan Opera Van Java (Trans7).
Calon penonton yang telah direkrut, kata Elly, biasanya diklasifikasikan berdasarkan usia, profesi, dan tampang. Hal ini dia lakukan sebab tiap acara membutuhkan karakter penonton yang berbeda.
Elly bercerita, suatu ketika dia diminta mendatangkan penonton berwajah petani untuk acara penyuluhan pertanian. ”Saya pikir, kok permintaannya aneh. Untung ada anak buah saya yang wajahnya seperti petani, ha-ha-ha....”
Harsono juga pernah mendapat permintaan aneh. ”Ada stasiun televisi yang minta dicarikan penonton bertubuh cebol. Pernah juga diminta mencari orang yang wajahnya gampang dirias seperti kuntilanak.
Apa pun permintaan stasiun televisi, agen penonton bayaran selalu berusaha memenuhi. Maklum, putaran uang dari bisnis ini cukup menggiurkan. Elly mengatakan, sebulan dia bisa mengantongi keuntungan Rp 35 juta, sementara Harsono rata- rata Rp 10 juta.
Bagian pertunjukan
Mengapa televisi perlu penonton bayaran? Kepala Divisi PR Marketing TransTV Hadiansyah menjelaskan, penonton sesungguhnya bagian dari pertunjukan. ”Jadi, mereka harus ada. Tanpa penonton, sebuah acara musik, misalnya, tidak akan meriah,” ujarnya, Rabu.
Stasiun televisi, lanjutnya, tak bisa mengandalkan penonton sukarela sebab mereka sulit diatur. ”Kalau penonton profesional, mereka sudah tahu benar tugasnya.”
GM Programming TPI Endah Hari Utari mengatakan hal senada. ”Kalau tidak ada penonton, pengisi acara juga tidak akan tampil maksimal. Acara jadi tidak hidup,” katanya, Kamis.
Persoalannya, mencari penonton yang sukarela datang ke studio sekarang tergolong sulit, apalagi banyak acara yang proses pembuatannya pagi atau tengah malam. Itulah mengapa semua stasiun TV mendatangkan penonton bayaran.
TransTV, kata Hadiansyah, menggunakan jasa penonton yang disalurkan delapan agen. ”Itu kami lakukan agar penontonnya tidak itu-itu saja.”
Begitulah, dunia hiburan TV memang serba artifisial atau buatan. Fenomena penonton bayaran hanyalah salah satunya. Kalau mau jujur, tepuk tangan di acara talk show, kemeriahan di acara variety show, tangis dan tawa di acara kuis, bahkan drama di acara reality show yang mengangkat urusan pribadi, sebagian besar juga hasil rekayasa.
Ironisnya, sebagian besar pemirsa percaya bahwa apa yang ditampilkan televisi adalah realitas sungguhan, apalagi jika nama acaranya diimbuhi ”merek” reality show. (Kompas)

Read More ..

22 Oktober 2009

Pejabat TPI Dilaporkan ke Mabes Polri

PT Crown Capital Global Limited melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com. Pelaporan terkait dengan penipuan dalam persidangan pailit TPI terhadap PT Crown."Kita melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com," ujar Ibrahim Senen, kuasa hukum PT Crown Capital di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2009).Menurut Ibrahim, yang dilaporkan dalam kasus itu yakni Direktur Global Media Com Budi Rustanto, Direktur TPI Erwin Anderson, dan Legal Manager Bakti Investama Sofy Regina.Mereka dilaporkan melanggar pasal 242 terkait keterangan palsu di bawah sumpah, pasal 263 mengenai surat palsu, dan pasal 378 mengenai penipuan. Nomor laporan LP 615/X/2009 Bareskrim 22 Oktober 2009 dan diterima oleh kanit siaga II.PT Crown juga membawa barang bukti berupa surat utang yang belum dibayar TPI. Laporan keuangan TPI yang menyatakan surat utang belum dibayar dan juga surat dari Bakti Investama yang menyatakan surat utang pernah dibayar."Jadi ini kita serahkan ke penyidik. Penyidik yang akan menilai apakah ini memenuhi unsur pidana seperti yang kita laporkan," kata dia.Sebelumnya utang TPI pada Crown Capital Global Limited sebesar US$ 53 juta yang tidak bisa dibayar sampai jatuh tempo. Utang tersebut muncul dari perjanjian jual beli utang yang ditandatangani Crown Capital Global Limited bersama dengan Fillago Limited.Fillago merupakan pemilik dari obligasi yang disubordinasi yang diterbitkan oleh TPI, kemudian pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)

Read More ..

19 Oktober 2009

Pihak TPI akan Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit Crown Capital Global Ltd. atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pekan lalu. Pihak Manajemen TPI menyatakan drama pailit ini belum berakhir.Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, pihak manajemen TPI memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan pailit dari Pengadilan Niaga. "Perjalanan hukumnya masih panjang," tegas Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI yang diwawancarai oleh KONTAN.Crown Capital Global Ltd.adalah pemilik TPI sebelumnya, Crown adalah perusahaan Shadik Wahono yang merupakan orang kepercayaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Mantan Presiden Soeharto. Pemilik TPI yang sekarang, Bambang Harry Iswanto Tanoesoedibjo (Harry Tanoe) selain akan mengajukan kasasi, pihaknya juga akan menyomasi pihak Mbak Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Shadik Wahono terkait masalah di beberapa perusahaan milik Mbak Tutut.Sementara itu, pihak Mbak Tutut sejauh ini masih adem ayem menanggapi langkah hukum terkait pelaporan tindak pidana dan somasi tersebut. "Kita sejauh ini masih koordinasi sambil melihat perkembangan selanjutnya, toh ini prosesnya berjalan lama. Jadi kita belum bersikap untuk mengambil langkah hukum," papar Elza Syarif, Kuasa Hukum Mbak Tutut. (Kontan)

Read More ..

17 Oktober 2009

TV Digital Merugikan Masyarakat Kota Ambon

Stasiun televisi lokal di Maluku, Molluca TV menganggap penggunaan sistem televisi digital akan merugikan masyarakat Maluku yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli reciver agar bisa menangkap siarannya.
"Jika ingin menikmati siara televisinya maka masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan," kata Kepala Bagian Editing Production salah satu stasiun televisi lokal di Ambon, Molluca TV, Gion Quezon, di Ambon, Jumat.
Menurutnya, penggunaan sistem tersebut dinilai akan sangat merugikan masyarakat yang tergolong tidak mampu, padahal sebagian besar dari mereka merupakan pemirsa yang aktif mengikuti siaran-siaran televisi.
"Penonton televisi bukan hanya masyarakat kelas atas tetapi juga masyarakat bawah. penggunaan sistem digital ini akan cukup menyusahkan masyarakat kecil yang umumnya tergolong pemirsa aktif menonton televisi," ujarnya.
Quezon menambahkan, sebaiknya pemerintah melakukan survey di masyarakat sebelum diterapkannya sistem televisi digital di Indonesia, guna mengetahui seberapa besar keinginan masyarakat untuk penggunaan sistem tersebut.
"Sebaiknya pemerintah mengadakan survey sehingga mengetahui dengan jelas apakah masyarakat memang mampu dan menginginkan penerapan sistem tersebut atau tidak," kata Quezon.
"Belum lagi penyebarluasan informasi yang menjadi terbatas dengan adanya tambahan biaya untuk dapat menyaksikan program televisi, khususnya di kalangan masyarakat bawah," katanya menambahkan.
Kepala Bagian Admin dan Finance Molluca TV, Mey Nahusona mengatakan, sejauh ini pihaknya belum berkeinginan menggunakan sistem televisi digital pada program siaran mereka.
"Kami belum ada rencana menggunakan sistem televisi digital untuk program siaran yang ditayangkan mulai dari jam 07.00 WIT hingga pukul 24.00 WIT," katanya. Nahusona menambahkan, sebagai satu-satunya jaringan televisi lokal di Maluku yang resmi mengudara pada Agustus 2006, Molluca TV sedang fokus memperluas jangkauan siarannya hingga ke semua kabupaten di provinsi Maluku.
"Saat ini kami lebih fokus membangun menara siaran sehingga jangkauan siarannya lebih luas dan bisa dinikmati masyarakat di semua kabupaten/kota di Maluku," katanya.
Nahusona mengatakan, pihaknya akan mendukung program pengembangan sistem televisi digital jika penggunaannya digital menguntungkan pihak pengelola televisi dan tidak merugikan masyarakat di Maluku.
"Kami akan sangat mendukung kalau penggunaan sistem ini menguntungkan pihak produksi dan masyarakat," tandasnya. (Kompas)

Read More ..

14 Oktober 2009

TPI Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan

PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital Global Limited."Mengadili, mengabulkan permohonan pailit pemohon PT Crown Capital Global Limited, menyatakan PT TPI pailit," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009), seperti dilansir Vivanews.Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.Sebelumnya, TPI pernah menghadirkan dua saksi untuk melawan gugatan pailit itu. Saksi yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung.Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Globa Mediacom Budi Rustanto dan Direktur Utama TPI, Erwin Anderson. Awalnya pihak Crown keberatan atas pengajuan kedua saksi.

Read More ..

12 Oktober 2009

Warga Soroti Tayangan Miyabi di TV

Sejumlah warga menyoroti tayangan mengenai bintang film porno asal Jepang, Maria Ozawa atau Miyabi di sejumlah televisi swasta nasional. Tayangan tersebut justru menyajikan hal-hal berbau porno dan berulang kali di putar pada sore hari."Barusan Miyabi ditayangin lagi di MetroTV. Memang isi beritanya soal penolakan FPI atas kedatangan Miyabi, tapi setelah itu malah disambung dengan tayangan gerakan erotis Miyabi," ujar Kusno (45) warga Kota Gorontalo, Senin.Ia mengaku kesal dengan isi berita tersebut, apalagi pada sore hari saat anak-anaknya tengah menonton televisi.Hal sama juga dikeluhkan oleh Wati Ibrahim (39), warga lainnya yang minta pemerintah agar memberi peringatan kepada sejumlah televisi swasta yang menayangkan Miyabi."Meskipun Miyabi tidak datang ke Gorontalo, tapi pengaruh buruknya tetap akan ada jika televisi di Indonesia saja terus menyisipkan adegan Miyabi dalam berita," tukasnya.Ia juga menolak kedatangan Miyabi untuk bermain film di Indonesia, karena dinilai hanya akan menimbulkan gejolak dalam masyarakat.Miyabi rencananya akan datang ke Indonesia untuk memerankan film `Menculik Miyabi` bersama aktor Indonesia, Tora Sudiro dalam waktu dekat.Protes warga juga dilakukan terhadap adanya tayangan langsung saat sidang perdana dugaan pembunuhan yang melibatkan Antasari Anzhar, beberapa waktu, di pengadilan Jakarta Selatan."Seluruh prosesnya sidang ditayangkan secara langsung, sehingga ada kata-kata yang mestinya disensor, saat Jaksa penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, terdengar oleh anak-anak yang menonton," kata Salim, salah seorang warga di Kota Gorontalo. (Antara)

Read More ..

11 Oktober 2009

Silakan Tonton Urusan Pribadiku (di Layar TV)

Dunia sudah berubah. Dulu, orang sekuat tenaga membentengi rahasia pribadinya. Sekarang, orang sukarela membukanya melalui televisi. Urusan perjodohan, perselingkuhan, sampai konflik rumah tangga pun mendominasi layar kaca.
Nyalakan televisi Anda dan Anda akan menemukan acara-acara yang mengulas urusan pribadi. Infotainment mengabarkan perceraian pesohor. Reality show membeberkan perselingkuhan dan konflik rumah tangga. Talk show lepas tengah malam membahas urusan tempat tidur.
Masalah pribadi menjejali layar kaca. Sebuah fenomena yang 5-10 tahun lalu mungkin tidak terlintas dalam benak sebagian besar orang Indonesia. Gilanya, sebagian orang memublikasikan urusan pribadinya ke layar kaca secara sukarela.
Tengoklah acara Masihkah Kamu Mencintaiku di RCTI. Dalam acara ini, sepasang suami istri buka-bukaan persoalan rumah tangganya di depan orangtuanya, mertuanya, penonton di studio, dan jutaan pemirsa televisi. Kadang persoalannya begitu pribadi, misalnya, menyangkut ketidakpuasan suami atas layanan istri.
Ada juga Take Me/Him Out Indonesia di Indosiar. Ini semacam acara kontak jodoh produksi Fremantle Media yang lisensinya dibeli Indosiar. Dalam setiap episode Take Me Out, ada 30 perempuan dan 7 laki-laki berusia 20-40 tahun yang mencari jodoh. Untuk Take Him Out, jumlahnya dibalik, 30 laki-laki dan 7 perempuan.
Rabu (7/10) malam, di balik panggung acara Take Me Out, sejumlah perempuan berdandan menor, berpakaian bagus, berparfum wangi, dan bersepatu tumit tinggi tampak agak gugup menanti waktu shooting. Sebagian mengalihkan kegugupannya dengan mengisap rokok.
Ketika shooting dimulai, muncullah pria bernama Rian (24) di panggung. ”Saya masih muda dan cukup mapan. Sekarang saatnya saya mencari pasangan,” ujar Rian memperkenalkan diri.
Laki-laki itu mengaku berprofesi sebagai broker dan pada waktu senggang kerap tampil sebagai disc jockey (DJ) di pesta-pesta pribadi.
Perkenalan singkat itu menarik hati Sofie, salah seorang dari 30 peserta perempuan. Tandanya sederhana saja: keduanya tidak mematikan lampu di mejanya.
”Apa yang membuat Anda tertarik kepada Rian?” tanya pemandu acara, Choky Sitohang, kepada Sofie. ”Lucu. Hidungnya gede, hokinya pasti gede,” jawab Sofie diikuti senyum. Penonton di studio pun tertawa.
Yuanita justru memilih mematikan lampu, tanda tidak tertarik. Alasannya, ”Buat jadi pacar enggak deh. DJ itu kan banyak ceweknya.”
Begitulah. Pada 5-10 tahun yang lalu kita mungkin tidak berpikir ada orang yang berani mencari jodoh lewat acara televisi dengan risiko cintanya ditolak dan penolakan tersebut disaksikan jutaan orang di Indonesia.
Apa yang membuat mereka nekat mengikuti acara seperti ini? Cecile (38), janda dua anak, mengaku serius mencari pasangan hidup. Karena itu, ia tidak ambil pusing ketika teman- temannya menghujatnya lantaran mengikuti Take Me Out.
”Saya enggak malu. Saya ikut acara ini karena didaftarkan anak saya. Mungkin mereka kasihan melihat saya sendirian,” kata Cecile yang malam itu ditemani dua anaknya, Javi (15) dan Erick (13).
Wisnu Prasetyo (20), pelaut, awalnya agak malu mencari jodoh lewat acara televisi. Namun, dorongan untuk mendapatkan pasangan meredam rasa malunya. ”Alhamdulillah, saya bisa bertemu Tari melalui acara ini,” kata Wisnu sambil melirik Tari.
Tari yang ada di sebelahnya tersipu malu. ”Kalau saya, awalnya ikut acara ini karena ingin eksis. Kalau ternyata dapat pasangan, itu bonus,” ujar mahasiswi perguruan tinggi swasta dan penyanyi dangdut yang pernah menembus 26 besar Kontes Dangdut TPI ini.
Buat Tari, eksistensi di layar kaca itu penting buat orang yang ingin terjun ke dunia pertunjukan. Jika tampil di televisi, ia akan dilirik orang. Perkiraannya tidak salah. Melalui Take Me Out, ia tidak hanya bertemu Wisnu, tetapi juga mendapat tawaran casting film televisi.
Mungkin itu sebabnya sebagian peserta semangat sekali jika diminta tampil nyanyi atau ajojing di atas panggung sebab ini kesempatan langka.

Tersembunyi
Terlepas dari motif peserta yang beragam, acara itu digemari banyak orang. Public Relation dan Promotion Fremantle Media di Indonesia, Afni Sasmita, mengatakan, setiap minggu sekitar 150 orang mendaftar untuk audisi acara ini. Acara itu juga ditonton rata-rata 30 persen pemirsa televisi.
Sukses Take Me/Him Out kian menegaskan, acara yang mengungkap urusan pribadi disuka pemirsa televisi. Infotainment dan reality show model Termehek-mehek (TransTV) sudah lebih dulu membuktikannya.
Mengapa pemirsa suka mengintip urusan pribadi orang lain? Hamdi Muluk, Kepala Laboratorium Psikologi Politik Universitas Indonesia, mengatakan, urusan pribadi adalah dunia yang tersembunyi. ”Ketika dunia tersembunyi itu diungkap, orang pasti suka. Semakin tersembunyi, semakin orang tertarik. Secara psikologis orang senang membandingkan perilakunya dengan perilaku umum,” katanya.
Persoalannya adalah dunia tersembunyi ini sekarang menjadi komoditas unggulan televisi. ”Ini berbahaya sebab orang digiring setiap hari untuk melihat sesuatu yang dangkal. Kalau begini terus, kita menjadi bangsa yang bebal,” katanya. (Kompas Minggu)

Read More ..

09 Oktober 2009

Stop! Siaran Langsung Berbau Mesum

Pengamat media dari Universitas Diponegoro Semarang, Triyono Lukmantoro, mengharapkan stasiun televisi lebih jeli dalam menyuguhkan siaran langsung suatu kejadian, terutama berkaitan dengan berbagai hal yang terlalu vulgar.Hal tersebut disampaikan pengajar Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro Semarang itu, Kamis (8/10), menanggapi siaran langsung pembacaan dakwaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh sejumlah stasiun televisi. Menurut dia, penyiaran hal-hal yang terlalu vulgar semacam itu tidak diperbolehkan dan stasiun televisi harus mampu selektif dalam menyuguhkan tontonan. Ia mengakui, siaran langsung yang dilakukan televisi tidak dapat disensor. "Apalagi, persidangan Antasari ini menarik bagi masyarakat karena berkaitan dengan perbuatan yang luar biasa," katanya.Namun, ia mengimbau agar stasiun televisi lebih berhati-hati dan harus menyiapkan langkah antisipasi jika hal semacam ini terjadi. Menurut dia, siaran langsung sidang Antasari yang isinya dinilai terlalu vulgar tersebut baru pertama kali terjadi di Indonesia. Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia sudah mengatur tentang penyiaran acara yang boleh dan tidak boleh disiarkan.Meski tidak akan berdampak luar biasa terhadap masyarakat, ia menilai tayangan langsung semacam ini tetap tidak boleh disiarkan. "Karena yang ditayangkan hanya pembacaan dan bukan suatu adegan, dampaknya tidak akan terlalu luar biasa di masyarakat," katanya.Namun, hal semacam ini harus tetap memperoleh pengawasan komisi penyiaran. Sejumlah media televisi menyiarkan secara langsung persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen.Siaran langsung itu sama sekali tidak menyensor sejumlah isi dakwaan yang dianggap terlalu vulgar dan tidak etis untuk disaksikan oleh anak-anak dan remaja. Dalam dakwaan tersebut disampaikan hal yang berkaitan dengan hubungan intim antara Antasari Azhar dan Rani Juliani. (Kompas)

Read More ..

08 Oktober 2009

PWI Sesalkan Siaran Langsung Sidang Antasari Azhar

Ketua Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Tarman Azzam, menyesalkan, siaran langsung persidangan Antasari Azhar yang mengutip isi dakwaan yang amoral. "Kalau itu yang terjadi, kita menyesalkan," katanya kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis.Sebelumnya sejumlah media televisi dan media online, menyiarkan langsung/memberitakan persidangan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.Namun dalam siaran langsung itu, sama sekali tidak menyensor sejumlah isi dakwaan yang bisa dikatakan amoral dan tidak etis untuk disaksikan oleh anak-anak dan remaja.Hal itu terkait hubungan antara Antasari Azhar dengan Rhani Juliani. Kendati demikian, Tarman Azzam menyatakan tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada pers terkait siaran langsung itu. "Itu konsekuensi dari siaran langsung itu, untuk menyensornya sulit," katanya.Seharusnya, kata dia, hakim yang patut untuk menentukan apakah persidangan itu, layak untuk disiarkan langsung atau tidak. Tapi itu pun, ia menambahkan terhitung sulit juga hakim untuk menentukan persidangan itu layak untuk disiarkan langsung atau tidak. "Karena itu, harus ada mekanisme perlu atau tidak perlunya suatu persidangan untuk disiarkan secara langsung," katanya.Saat ditanya apakah pihak terkait bisa memberikan teguran kepada media televisi atau media online adanya siaran langsung itu, ia menyatakan bisa saja ditegur kepada media televisi atau media online tersebut. "Tapi persoalannya itu (adanya kalimat amoral), di luar dugaan. Kita tentunya menyesalkan kalau ada siaran langsung seperti itu," katanya. (Antara)

Read More ..

07 Oktober 2009

Makin Malam Makin Mantap ANTV Diberhentikan Sementara

Setelah melakukan pemantauan terhadap program Makin Malam Makin Mantap (4M) yang ditayangkan di ANTV dan berdasarkan aduan dari masyarakat, KPI Pusat menjatuhkan sanksi memberhentikan sementara program 4M .Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja menjelaskan bahwa program 4M episode 2 Oktober 2009 telah melanggar UU Penyiaran pasal 36 ayat 5 huruf (b) serta Standar Program Siaran (SPS) pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 65, pasal 19 ayat 3, serta pasal 23 ayat 1 dan 3. Penghentian Sementara ini diberlakukan terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2009 dan maksimum selama dua bulan. Program acara Makin Malam Makin Mantap yang ditayangkan di ANTV setiap Senin-Jumat Pkl. 21.30-23.00 WIB melakukan kesalahan fatal yang mengandung unsur cabul pada episode tersebut. Pada episode itu, sepanjang program terus-menerus membicarakan payudara dan alat kelamin secara vulgar.Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Yazirwan Uyun juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap ucapan yang tidak pantas pada siaran langsung acara TV telah diberlakukan secara internasional. Maka dari itu, KPI meminta agar ANTV lebih berhati-hati lagi terhadap program acaranya, khususnya yang disiarkan secara langsung. Dalam forum klarifikasi hari ini, pihak ANTV yang diwakili oleh Direktur Utamanya Dudi Hendrakusuma, Neil R. Tobing, dan Edy Sunaryo menyatakan permintaan maaf dan menerima keputusan penghentian sementara tersebut. Menurut Dudi Hendrakusuma kejadian pada episode 4M kemarin merupakan ketidaksengajaan, strategi live yang dilakukan ANTV pada acara tersebut ternyata kelewat batas. (KPI)

Read More ..

05 Oktober 2009

Take Me Out Indonesia Teratas Selama Bulan September 2009

Mulai ditayangkan sejak 19 Juni 2009, Take Me Out Indonesia langsung mendapat perhatian penonton TV di Indonesia. Acara yang ditayangkan di Indosiar ini merupakan lisensi dari FremantleMedia dan acara perjodohan atau dating show dengan kombinasi format show dan reality show pertama di Asia. Dari hasil survei terakhir AGB Nielsen terhadap penonton TV usia 5 tahun ke atas di 10 kota besar Indonesia, Take Me/Him Out Indonesia menempati posisi teratas program acara TV yang paling banyak ditonton selama bulan September dengan rating 7,9%, diikuti dengan Termehek-Mehek TransTV rating 5,9% dan Para Pencari Tuhan 3 Bedah SCTV dengan rating 5,2%. Sementara selama bulan Ramadhan program religius mengalami peningkatan porsi dari 3% sampai dengan 6% dari total airtime per hari dan diikuti dengan peningkatan lama waktu menonton dari hanya 1% menjadi 4% dari total viewing. Meskipun porsi program religius lebih besar di bulan Ramadhan, reality shows dan sinetron masih dominan dalam menyerap penonton TV. Take Me/Him Out Indonesia menggeser acara reality show Termehek-Mehek TransTV yang sebelumnya selalu menduduki posisi rating teratas.

Read More ..

04 Oktober 2009

Vulgar! Tayangan Televisi Korban Gempa Sumbar

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau televisi untuk tidak menayangkan evakuasi korban gempa di Sumatra Barat secara vulgar, agar tidak menyalahi aturan penyiaran. Anggota KPID Jateng, Najahan Musyafak di Semarang, Minggu (4/10) mengatakan, KPID Jateng maupun secara pribadi mendapat keluhan masyarakat tentang penayangan korban gempa secara vulgar atau terang-terangan. "Saya kira korban gempa tidak harus diperlihatkan secara terang-terangan, seperti memperlihatkan mayat atau potongan organ tubuh yang tertimpa gempa tidak harus ditayangkan dengan jelas, karena berdampak pada trauma masyarakat," katanya. Selain itu, televisi jangan mengeksploitasi korban gempa, seperti menyuruh korban menangis, meronta-ronta dan sebagainya. "Banyak pemisra televisi yang mengeluhkan tayangan itu. Saya berharap televisi juga tidak menayangkan mayat-mayat dengan jelas, ini membuat takut dan jijik para pemirsa," katanya. Menurut dia, dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Penyiaran dalam pasal 36, disebutkan televisi tidak boleh memperlihatkan tayangan-tayangan yang memiliki nilai eksploitasi. Peraturan KPI nomor 03 Tahun 2007, tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 30 menyebutkan, lembaga penyiaran agar membatasi gambar yang memperlihatkan korban bencana dengan memperhatikan dampak negatif seperti trauma. Baik kepada keluarga korban atau penonton anak-anak, dan lain-lain. "Pasal 30 SPS mengatur agar gambar korban bencana disamarkan dan durasinya dibatasi," katanya. Masih menurut Najahan, dalam Pasal 54 SPS dikatakan, dalam meliput dan atau menyiarkan program yang melibatkan pihak-pihak yang terkena tragedi bencana, lembaga penyiaran harus mempertimbangkan dampak peliputan bagi proses pemulihan korban dan keluarganya. Serta tidak boleh menambah penderitaan ataupun trauma orang yang terkena musibah, dan atau orang yang sedang berduka, dengan cara memaksa, menekan korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan atau diambil gambarnya. "Yang harus dilakukan oleh peliput adalah menampilkan korban gempa secara manusiawi," katanya. Pihaknya akan menghimpun keluhan-keluhan dari masyarakat tersebut, kemudian akan dirapatkan dan secara kelembagaan KPID untuk menegur media yang menayangkan korban gempa secara vulgar. "Dalam penayangan ada etikanya sendiri, tidak boleh berlebihan," katanya. (Kompas.com)

Read More ..

03 Oktober 2009

Peringatan Dini Bagi MetroTV, TV One, dan ANTV Soal Peliputan Calon Ketua Umum Golkar

MetroTV, TV One, dan ANTV pagi tadi melakukan klarifikasi soal peliputan calon Ketua Umum Golkar kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Setelah mendapat kritikan dari masyarakat atas tayangan mengenai perebutan kursi jabatan Ketua Umum Golkar yang dinilai bersifat partisan dan akan mengancam demokrasi, KPI meminta klarifikasi dari ketiga media tersebut.Pihak MetroTV yang diwakili oleh Suryopratomo mengatakan bahwa konten berita telah sesuai dengan peristiwa yang ada. "Kami adalah profesional dan tidak memihak salah satu calon, meskipun salah satu calon adalah pemilik stasiun TV kami," kata Suryopratomo. Menurutnya porsi peliputan calon Ketua Umum Golkar sudah berimbang, TV adalah milik masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat. "Pemirsa saat ini sudah semakin pintar, mereka dapat dengan mudah beralih ke TV lain jika tidak suka maka dari itu kami berusaha untuk profesional," tambahnya.Sedangkan dari pihak ANTV yang diwakili oleh H. Azkarmin Zaini, Dudi Hendra Kusuma, dan Edy Sunaryo merasa tidak ada pelanggaran pada peliputan calon Ketua Umum Golkar. Menurut Azkarmin Zaini, peliputan telah sesuai dengan fakta yang ada, dari ke empat calon ada dua yang bersaing kuat, dan fakta yang ada di lapangan kedua calon tersebut aktivitasnya paling banyak sehingga paling banyak diliput. Menurut pihak TVOne yang diwakili oleh Deny Hafas, kaidah jurnalistik tetap menjadi pegangan dalam liputan menjelang Musyawarah Nasional Golkar.Berbeda dengan klarifikasi dari perwakilan ketiga media tersebut, Leo Batubara dari Dewan Pers melihat ada indikasi tidak berimbangnya peliputan calon Ketua Umum Golkar. Menurutnya masalah yang dihadapi sekarang adalah alat ukur, alat ukur yang digunakan adalah ruang dan waktu maka harus ada liputan yang berimbang dalam arti setara. Leo Batubara melihat MetroTV lebih fokus kepada salah satu calon sedangkan TVOne dan ANTV kepada calon ketua umum lainnya. Leo Batubara juga menambahkan ada dua calon kuat dari empat calon ketua umum yang ada, agar berimbang liputan calon Ketua Umum Golkar harus diberi porsi yang sama.Menurut Yazirwan Uyun anggota komisioner KPI Pusat, kalau dilihat dari item berita tidak ada masalah, karena berita dapat diperdebatkan. Tetapi dari 3 talkshow yang disaksikannya di ketiga stasiun TV tersebut, terdapat konten yang sepertinya memihak salah satu calon.Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja menjelaskan bahwa mengenai liputan calon Ketua Umum Golkar ini, baru ada indikasi pelanggaran yang dikumpulkan oleh KPI dari laporan masyarakat. Surat himbauan dari KPI Senin (28/9) kemarin sebagai peringatan dini agar media TV lebih berimbang dalam meliput perebutan kursi jabatan Ketua Umum Golkar. (KPI)

Read More ..

01 Oktober 2009

Jumlah Penonton TV Selama Masa Mudik Lebaran Menurun

Selama bulan Ramadhan, jumlah penonton TV meningkat tetapi saat Idul Fitri atau selama masa mudik lebaran jumlahnya menurun. Idul Fitri yang erat kaitannya dengan tradisi mudik atau pulang kampung mempengaruhi jumlah penonton TV. Pada hari raya Idul Fitri 20-21 September 2009, dari 10 kota yang disurvei oleh AGB Nielsen terdapat penurunan jumlah penonton dibandingkan pada saat bulan Ramadhan kecuali Denpasar. Menurut data AGB Nielsen, jumlah penonton potensial atau dari total jumlah penonton di 10 kota menurun 17% menjadi 11,2 poin (5,2 juta orang). Sebaliknya, total jumlah penonton di Denpasar mengalami kenaikan sebesar 15% menjadi 14,4 rating points (sekitar 90 ribu orang). Di Palembang, jumlah penonton TV tetap stabil dan memiliki rating points yang paling tinggi yaitu 16,7 (257 ribu orang). Sementara, penurunan terbesar terjadi di kota Makassar, Jakarta, Surabaya, dan Medan.Dibandingkan dengan hari raya Idul Fitri tahun lalu, jumlah penonton TV pada perayaan Idul Fitri tahun ini mengalami kenaikan. Dari 10 kota yang disurvei, kenaikan terbesar dialami oleh Denpasar sebesar 46%, dan diikuti oleh Bandung dan Makassar sebesar 30%, sementara kota Surabaya justru mengalami penurunan jumlah penonton TV.

Read More ..

29 September 2009

KPI Himbau Metro TV, ANTV dan TV One

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Senin (28/9) kemarin memberikan surat himbauan kepada TV One, Metro TV dan ANTV atas tayangan yang sering ditampilkan beberapa waktu terakhir mengenai perebutkan kursi jabatan Ketua Umum Golkar.Dalam suratnya, KPI Pusat mengingatkan tentang pasal-pasal dalam UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang secara jelas mengatur bahwa isi siaran wajib dijaga netralisasinya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Karena itu sangatlah penting bagi stasiun televisi untuk tidak mencampuradukkan kepentingan golongan dan kepentingan penyiaran.

Read More ..

20 September 2009

Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1430 H.

Minal Aidin Walfaidzin

Mohon Maaf Lahir dan Bathin




Moderator Blog Dunia TV

Read More ..

17 September 2009

Ketika Ramadhan, Porsi Program Hiburan dan Religi Lebih Besar

Komedi Saatnya Kita Sahur (Trans TV) menjadi program yang paling banyak ditonton oleh pemirsa saat sahur. Kemudian disusul Para Pencari Tuhan Jilid 3 (drama seri di SCTV), USC: FC Barcelona vs Shakhtar (olahraga di RCTI), dan Opera van Java (variety show di Trans7). Sepanjang hari selama bulan Ramadhan, porsi tayang program hiburan dan religi di televisi lebih besar dibandingkan sebelumnya, bertambah 3 persen menjadi 27 persen dari total jam tayang sehari.

Demikian hasil penelitian yang dipaparkan Hellen Katherina, Associate Dorector Marketing & Client Service AGB Nielsen Media Research, kepada pers di Jakarta, pekan lalu di Jakarta. Kenaikan itu terutama dikontribusi oleh ragam hiburan yang disiarkan saat sahur. "Bertambahnya durasi tayang dibarengi dengan bertambahnya durasi menonton program hiburan menjadi rata-rata 21 menit per hari saat sahur," katanya.

AGB Nielsen Research melakukan survei kepemirsaan televisi, dari 22 Agustus sampai 7 September, di 10 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Bandung, Makassar, Yogyakarta, Denpasar, dan Banjarmasin, dengan populasi sebesar 46.719/473 individu usia 5 tahun ke atas. Survei ini tidak mewakili kepemirsaan televisi seluruh masyarakat di Indonesia.

Hellen menjelaskan, porsi tayang program religi juga bertambah dari 3 persen menjadi 6 persen dari total jam tayang sehari, dikontribusi oleh tayangan saat buka . Pada saat bersamaan, porsi penonton pemirsa pun bertambah dari hanya 1 persen menjadi 4 persen dari total jam menonton per hari.

Meskipun porsi tayang program ini bertambah, seperti halnya jam menonton pemirsanya, program reality show dan sinetron masih merajai kepemirsaan TV saat buka, tandasnya . Rating lima besar tayangan saat buka adalah Take Me/Him Out Indonesia (Indosiar), Termehek-mehek (Trans TV), Cinta dan Anugerah (RCTI), Para Pencari Tuhan Jilid 3 (SCTV), dan Manohara (RCTI).

Hellen mengungkapkan, penonton televisi saat sahur (02.00-05.00) naik 10 kali lipat dalam dua minggu pertama bulan Ramadhan tahun ini. Potensi penonton tercatat mencapai 12,2 persen dari 46,7 juta orang usia 5 tahun ke atas, atau sekitar 5,7 juta orang per hari. Jumlah ini jauh lebih tinggi daripada hari-hari regular, yang potensi penontonnya hanya 1,2 persen dari populasi TV (566 ribu orang/hari). Hadirnya program-program spesial yang menemani waktu sahur pemirsa turut mendongkrak kenaikan ini.

Seniman dan pemerhati pertelevisian Asril Koto ketika diminta tanggapannya tentang program televisi yang tinggi ratingnya itu, menilai program tersebut belum menunjukkan kualitas yang diharapkan. Hanya menilai secara kuantitatif. "Padahal, mestinya selama Ramadhan program dakwah keagamaan diperbanyak," katanya.

Menurut dia, pemirsa sebenarnya mengharapkan tayangan yang mencerahkan dan mencerdaskan. Tidak seperti sekarang, yang dominan komedi atau reality show yang hanya sebatas hiburan dan tidak mencerdaskan.

Senada dengan itu, Ferli Zulhendri, pengamat media di Bandung, mengatakan, nasib pemirsa televisi seolah dipaksa menonton, dan tak ada pilihan program acara lain pada saat bersamaan (sahur dan buka puasa). Hampir semua stasiun TV menayangkan program serupa, tidak ada yang berani menawarkan program lain yang mencerdaskan pemirsanya, katanya. (Kompas)

Read More ..

13 September 2009

Stasiun TV Diminta Hati-hati Tayangkan Infotainment

Seluruh stasiun TV dihimbau supaya berhati-hati ketika menayangkan program infotainment yang mengulas perihal rumah tangga atau perceraian artis. Hal itu ditegaskan oleh KPI Pusat dalam surat himbauannya kepada semua stasiun televisi, baru-baru ini.

KPI Pusat juga menyayangkan dan mengingatkan bahwa wawancara yang dilakukan kepada anak dibawah umur mengenai persoalan rumah tangga dan perceraian orang tuanya tidak dibenarkan dan bertentangan dengan P3 dan SPS KPI.

Pasal 8 Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 17 Standar Program Siaran (SPS) menyebutkan lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak. Bahkan, Pasal 46 SPS secara tegas memuat larangan terhadap lembaga penyiaran untuk mewawancari anak dan remaja di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab seperti tentang kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasaan yang menimbulkan dampak traumatik.

Dalam surat himbauan tersebut, KPI Pusat meminta agar semua stasiun TV tidak lagi menayangkan wawancara terhadap anak mengenai hal-hal yang sudah dijelaskan tersebut. KPI Pusat menegaskan akan memberikan sanksi jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. (KPI)

Read More ..

10 September 2009

Tayangan Ramadhan di Televisi Nasional Kurang Mendidik

Kualitas siaran mayoritas televisi swasta nasional saat ini dinilai masih buruk, termasuk pada bulan Ramadhan saat ini. Tayangan-tayangan kurang mendidik justru lebih mendominasi ketimbang tayangan religi.

"Isi siaran teve di Jakarta hanya menghabiskan emosi, tetapi tidak ada nilai mendidiknya," tutur Atie Rachmiatie, Komisioner Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Kamis (10/9).

Maraknya tayangan sinetron, reality show, acara kuis, dan dramatisasi fakta seperti dalam kasus penyergapan teroris di Temanggung menunjukkan buruknya mutu siaran televisi.

Menurut Nursyawal, anggota KPID lainnya, berdasarkan data laporan pengaduan dan pengawasan isi siaran, sangat jarang isi siaran di televisi lokal yang dianggap melenceng dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tahun ini, misalnya, setidaknya ada 61 aduan dari masyarakat tentang isi siaran yang seluruhnya terkait televisi swasta.

Bahkan, sepanjang bulan Ramadhan ini, mayoritas televisi swasta, seperti diungkapkan Wakil Ketua KPID Jabar Haris Sumadiria, telah cenderung melakukan pendangkalan terhadap nilai-nilai keagamaan Islam. Waktu di jam-jam sahur justru lebih banyak diisi dengan tayangan bobodoran atau komedi. Bukan dengan tayangan-tayangan menyejukkan.

Terjadi kecenderungan komodifikasi tayangan Ramadhan. "Memanfaatkan momentum Ramadhan untuk bisnis sah-sah saja, tetapi kan harus mendengar pula aspirasi masyarakat yang ingin tayangan-tayangan menyejukkan," tutur Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPID Jabar, menambahkan.

Semestinya pada bulan Ramadhan ini tayangan-tayangan yang lebih baik dimunculkan. "Anggap saja seperti CSR (corporate social responsibility) mereka," tutur Atie kemudian.

Read More ..

Wanita, Penonton Utama TV Saat Berbuka

Pada saat jam berbuka puasa dan shalat tarawih, pemirsa televisi didominasi kaum perempuan.

Dibanding Juli 2009, berdasarkan jenis kelamin, terjadi kenaikan jumlah wanita yang menonton televisi pada pukul 16.00-18.59, 19.00, dan 20.59. Jam-jam tersebut adalah saat berbuka dan tarawih.

"Kenaikan pada saat berbuka sebesar 109 persen dan 111 persen saat tarawih," ujar Andini Wijendari, Executive AGB Nielsen Media Research di Jakarta, Kamis (10/9 ).

Pada pria, saat waktu berbuka, terjadi kenaikan sebanyak 91 persen dan saat tarawih naik sebesar 89 persen. Selain dari jenis kelamin, banyaknya wanita yang menonton televisi pada saat berbuka dan tarawih dapat dilihat dari jenis pekerjaan.

Kenaikan terbesar pemirsa televisi pada saat berbuka dan tarawih terjadi pada ibu rumah tangga. Dibanding bulan Juli, jumlah ibu rumah tangga yang menonton televisi pada pukul 16.00-18.59 dan 19.00-20.59 meningkat masing-masing sebesar 123 persen dan 132 persen.

Jumlah pemirsa pelajar menyusul dengan kenaikan 107 persen saat berbuka dan 95 persen saat sahur. Lalu, pekerja informal naik 91 persen saat berbuka dan 99 persen saat tarawih. Pekerja formal juga meningkat dari 91 persen saat berbuka dan 84 persen saat sahur. Adapun pensiunan mengalami tingkat kenaikan paling sedikit, yaitu 89 persen saat berbuka dan tarawih.

Ia memperkirakan peningkatan pemirsa wanita pada saat berbuka dan tarawih disebabkan banyaknya suplai program religi, hiburan, maupun sinetron pada jam-jam tersebut. Lebih jauh ia mengatakan, secara global terjadi peningkatan pemirsa selama bulan Ramadhan ini. Penonton televisi saat sahur dalam dua minggu bulan Ramadhan ini memiliki potensi penonton tercatat mencapai 12,2 persen dari 46, 7 juta orang usia lima tahun ke atas. Jumlah tersebut setara dengan 5,7 juta orang per hari.

"Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding periode reguler yang potensi pemirsanya hanya 1,2 persen dari populasi atau 566.000 orang per hari," ungkapnya.

Adapun pada saat berbuka, kata Andini, juga terjadi peningkatan, meski jumlahnya tidak terlalu fantastis. Pemirsa saat berbuka naik dari 17 persen menjadi 19,8 persen atau setara dengan 8,8 juta orang per hari.

Read More ..

05 September 2009

Hasil Kuisioner KPID Sulsel: Sinetron Manohara Dipilih Sebagai Acara Terburuk

Sebanyak 112 daftar acara televisi dipilih masyarakat sebagai acara yang termasuk dalam kategori buruk. Sedangkan 143 acara lainnya dikategorikan sebagai acara yang baik. Dari acara-acara yang dikategorikan sebagai acara buruk itu, sinetron Manohara di RCTI menempati posisi teratas di antara tujuh acara yang dianggap paling buruk. Sementara posisi terburuk kedua hingga ketujuh, masing-masing ditempati oleh acara Curhat Bersama Anjas di TPI, sinetron Tarzan Cilik di RCTI, sinetron Inayah di Indosiar, Cinta Fitri di SCTV dan film kartun Spongesbob di Global TV, serta acara reality show Termehek-mehek.

Demikian hasil penilaian yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam rilisnya ke Tribun, Kamis (3/9).

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, penilaian tersebut merupakan hasil rekapitulasi kuisioner yang diisi masyarakat yang berkunjung ke stand KPID Sulsel pada pameran pembangunan dalam rangka peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan RI di Benteng Somba Opu, Makassar, 12-16 Agustus 2009 lalu.

"Mereka yang berkunjung ke stand KPID Sulsel itu diminta mengisi kuisioner dengan menulis secara bebas atau memilih sendiri lima acara yang menurutnya buruk dan lima acara yang dianggap baik," jelasnya.

Jumlah pengunjung yang mengisi kuisioner itu sebanyak 94 orang. Diakui tidak semua pengisi kuisioner menulis secara lengkap acara-acara yang termasuk dalam kedua kategori tersebut. Para pengisi kuisioner berasal dari beragam profesi, seperti PNS, wiraswasta, ibu rumah tangga dan juga pelajar. Hasilnya, sinetron yang dibintangi oleh Manohara Odelia Pinot, yang populer setelah kasus KDRT-nya mencuat, itu dipilih oleh 18 orang," jelasnya.

Sementara acara Curhat Bersama Anjas dipilih 13 orang, Tarzan Cilik dipilih 12 orang, sinetron Inayah, Cinta Fitri dan film kartun Spongesbob masing-masing dipilih 11 orang, dan Termehek-mehek dipilih oleh 9 orang.
Acara-acara yang juga dianggap buruk dari hasil kuisioner itu antara lain acara Bukan Empat Mata di Trans 7, Back Street di SCTV, Extra Vagansa di Trans TV, Kecil-kecil Jadi Manten di TPI, Muslimah di Indosiar.

Sedangkan untuk acara-acara televisi yang dinilai bagus, berturut-turut ditempati oleh acara musik Inbox di SCTV (dipilih 17 orang), berita Liputan 6 di SCTV dan Seputar Indonesia di RCTI masing-masing dipilih 15 orang, acara Dahsyat di RCTI dipilih 13 orang, acara KDI di TPI dipilih 12 orang dan sinetron Cinta Fitri di SCTV (dipilih 10 orang).

Tidak Mewakili Selera Umum

Menurut Rusdin Tompo, jumlah pengisi kuisioner memang tidak bisa dianggap mewakili keseluruhan atau menggambarkan selera masyarakat secara umum. Tapi paling tidak bisa memberi gambaran bagaimana sikap masyarakat terhadap tayangan-tayangan yang mereka tonton selama ini.

Hasil pengisian kuisioner ini juga akan mejadi masukan bagi KPID Sulsel dalam meningkatkan kinerja pengawasannya.

Selain itu, hasil rekapitulasi ini akan menjadi bahan evaluasi bagi KPID Sulsel dalam mendorong lembaga penyiaran TV untuk memproduksi siaran-siaran yang lebih mendidik dalam rangka melindungi kepentingan publik, terutama anak-anak dan remaja sebagai khalayak khusus.

"Bahkan juga penting sebagai umpan balik bagi pihak stasiun TV yang bersangkutan agar memproduksi siran-siaran yang sehat demi kemajuan industri penyiarannya," tutur Rusdin yang juga aktivis anak ini. (Tribun Timur)

Read More ..

03 September 2009

450 Adegan Tak Layak Tayang di Minggu I Ramadhan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat selama satu minggu pertama Ramadhan, telah terjadi 450 adegan pada program Ramadhan yang tidak layak tayang. Adegan tersebut mengandung unsur kekerasan dan pelecehan dalam lelucon yang ditampilkannya.

"Kebanyakan tayangan Ramadhan hanya memberikan hiburan tanpa pelajaran yang bermakna," ujar Fetty Fajriati, Wakil Ketua KPI, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ia menuturkan, materi dialog tidak memperlihatkan usaha menyesuaikan dengan nuansa Ramadhan. Para pengisi acara saling mencemooh dengan kata-kata kasar. "Perempuan masih menjadi pelecehan dalam lawakan yang ada," ucapnya.

Tayangan Ramadhan juga mempertontonkan perilaku kekerasan dengan maksud mengeluarkan lelucon diantara host seperti memukuli atau melempar barang kepada pengisi acara. "Tindakan itu memang dimaksudkan untuk membuat tertawa pemirsa. Namun hal tersebut tidak sepantasnya ditayangkan, apalagi banyak anak-anak yang melihatnya," tutur Fetty.

Selain itu, lanjut dia, pertanyaan yang pada kuis tayangan Ramadhan juga tidak mendidik. Pertanyaan pada kuis tersebut tidak berhubungan dengan Ramadhan atau pengetahuan agama lainnya. "Bisa saja pertanyaan yang ada berkaitan dengan masalah keagamaan. Selain mendapatkan hiburan, pemirsa juga mendapat pengetahuan agama," ujarnya.

Lebih jauh Fetty mengatakan, nuansa agamis belum terasa pada minggu pertama bulan Ramadhan ini, informasi siaran agama masih minim. Dari 18 jam, siaran agama hanya berdurasi 20 sampai 30 menit. "Itu pun bersifat dialog dan ditayangkan pagi hari setelah Shubuh," kata dia.

Fetty menyayangkan hal tersebut, menurutnya para stasiun televisi harus menambah durasi bagi tayangan agama. "Pada sisa bulan Ramadhan seharusnya ada perbaikan. Perbaiki kualitas tayangan agar bulan ramadhan dapat pembangunan akhlak," pungkasnya.

Read More ..

MUI Kritik 3 Sinetron Tayangan Indosiar

Majelis Ulama Indonesia memberi catatan khusus pada tiga sinetron yang ditayangkan pada stasiun televisi Indosiar pada bulan Ramadhan ini.

MUI menilai ketiga sinetron tersebut menodai sejumlah program Indosiar di bawah tema besar "Ramadhan Membawa Berkah". Ketiga sinetron tersebut adalah Tangisan Isabela pukul 18.00-19.00, Jiran yang ditayangkan pukul 19.00-20.00, dan sinetron Inayah pada pukul 20.00-21.00.

"Ketiga tayangan tersebut ditayangkan sehabis magrib. Ketiganya penuh adegan kekerasan dan kata-kata kasar, pelecehan perempuan, dan melecehkan nilai agama," ujar Said Baduari, Kepala Bagian Informasi MUI, dalam konferensi pers "Hasil Pantauan MUI terhadap Tayangan Televisi pada Pekan Pertama Ramadhan", di Gedung MUI, Kamis (3/9).

Pada sinetron Jiran, MUI memberikan kritik karena sinetron yang diproduseri Ram Soraya ini menonjolkan adegan kekerasan secara vulgar. Contohnya, kekerasan terhadap Jiran oleh kerabat Sultan dalam upaya menyakiti Jiran dan menggugurkan kandungan. Sinetron Jiran dianggap minim unsur pendidikan dan hanya membangkitkan sentimen anti-Malaysia.

Sinetron Jiran, lanjut dia, juga merendahkan dan melecehkan martabat perempuan. Pasalnya, dalam sinetron tersebut terdapat adegan jual beli perempuan kepada orang lain, tanpa kritik berarti. "Jiran juga penuh ucapan kasar, makian, dan bentakan. Seperti ucapan Sultan yang akan membubuh Mak Cik Noor bila menghalangi keinginan Sultan," ucap dia.

Kritik MUI juga mengena pada sinetron Tangisan Isabela. Sinetron produksi Soraya Intercine Film ini dianggap menonjolkan kekerasan dan kata-kata kasar secara vulgar. "Misalnya adu jotos dan adu mulut antara Imran dan Faris hingga Imran menodongkan pistol di pelipis Faris. Berhamburan kata-kata kasar dan makian di antara keduanya," kata dia.

Tangisan Isabela, kata dia, merendahkan dan melecehkan martabat perempuan, menyakiti, menculik, menyandera hingga mengikat Isabela di tempat tidur. Pada adegan tersebut, orang-orang di sekitar membiarkan dan tidak ada tindakan atau ucapan yang mengoreksi tindakan tersebut.

"Kalimat yang diucapkan Faris, Imran, dan keluarga kesultanan penuh ucapan kasar dan selalu nada kebencian dan kelicikan," kata dia.

Sinetron ketiga yang dikritik MUI adalah Inayah. Ia mengatakan, sebelum bulan Ramadhan, MUI telah melayangkan kritik pada sinetron tersebut. "Nama sinetron Inayah mempunyai sejarah yang panjang. Namun, isi ceritanya sama saja dan MUI sering mengkritik itu," kata dia.

Menurut MUI, sinetron Inayah penuh dengan kekerasan dan tidak mendidik. "Jam tayang Inayah digeser setelah tarawih, sepertinya sinetron ini berusaha memanjakan penontonnya walau Ramadhan, dengan menunggu mereka pulang tarawih," sesalnya.

Melihat hal tersebut, MUI berharap kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menindaklanjuti catatan yang ditemukan MUI sesuai prosedur. "Masukan ini kiranya bisa mendorong pengelola televisi untuk terus meningkatkan kualitas tayangannya," harap dia. (kompas.com)

Read More ..

Seronok & Penuh Caci Maki, Program Ramadan di TV Dikritik MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik program Ramadan yang ditayangkan di televisi (TV) selama 10 hari pertama Ramadan. Program Ramadan di TV dinilai penuh adegan seronok dan caci maki.

"Program sahur yang menghibur tidak perlu seronok dan penuh caci maki. Harusnya bisa menghibur sekaligus bisa mendidik, menyentuh dan membangkitkan kepedulian pada sesama," ujar Ketua Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy.

Said mengatakan itu dalam konferensi pers hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada pekan pertama Ramadan di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2009).

MUI juga mengkritik beberapa program yang terindikasi tidak relevan dengan spirit Ramadan. Meskipun program tersebut menggunakan nama yang bervarian dengan Ramadan.

Terutama pada acara komedi yang disiarkan secara langsung. Kecenderungannya hanya mengedepankan hiburan lelucon yang disajikan dengan kata-kata kasar dan makian.

"Misalnya pada progam siaran menjelang buka puasa program Dak Dik Duk Menunggu Beduk edisi Rabu 26 Agustus pukul 17.35 WIB berisi celotehan pembawa acara yang tidak etis yang memberi insinuasi pada organ vital perempuan," ungkap Said.

Said berharap media mendidik masyarakat dan memberikan tontonan yang memberikan nilai edukatif dan menyegarkan.

Wakil Ketua KPI Teti Fajriati mengatakan, selama 10 hari pertama Ramadan program televisi Ramadan belum memberikan nuansa agamis. "Kami harapkan acara berikutnya ada perbaikan. Juga pihak TV memperbaiki program pada Ramadan," katanya.

Berikut beberapa program Ramadan yang dikritik MUI:

1. Trans7 judul programnya Opera Van Java Sahur. Program ini penuh kata-kata kasar, makian dan olok-olok pelecehan dan perendahan.

2. Bukan Empat Mata yang menampilkan Ustad Hariri yang diperolok-olok Tukul.

3. Happy Sahur di ANTV saat Aming memegang kemaluannya pada 25 Agustus 2009.

4. Saatnya Kita Sahur di TransTV, komedi yang dinilai penuh cemooh.

5. Dahsyatnya Sahur di RCTI yang mempertontonkan tindakan kekerasan yang dilakukan, sekalipun dengan maksud berkelakar atau bercanda seperti memukul kepala salah satu hostnya (Ruben). (detik.com)

Read More ..

01 September 2009

KPID Jateng Tegur RCTI, SCTV dan PRO TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menunjukkan ”taring”. Kali ini dua televisi swasta nasional dan satu televisi swasta lokal yakni SCTV, RCTI dan PRO TV Semarang mendapat teguran keras.

Menurut Zainal Abidin Petir, divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, SCTV melakukan pelanggaran pada sinetron ”Para Pencari Tuhan” dimana sang pemeran ketua RW, Idrus, mengumpat dengan kata-kata ”WEDUS” tatkala kesal dengan orang lain maupun nasibnya sendiri.

” Masak Tuhan diumpat dengan kata-kata-kata wedus. Itu terjadi Kamis, 27 Agustus 2009 sekitar pukul 18.00 lebih sedikit dan ternyata saya ikuti umpatan itu seringkali dilakukan. Ini kan pelecehan terhadap Tuhan, tidak mendidik, dan sangat membahayakan perilaku anak-anak karena rentan ditiru,” ungkap Zainal Petir.

Dalam ketentuan pasal 13 P3SPS, kata Zainal, isi siaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/ merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok /mesum /cabul /vulgar, serta menghina Tuhan.

RCTI pada “MASIHKAH KAU MENCINTAIKU”, Kamis 20 Agustus 2009 mulai pukul 22.00 WIB terjadi pelanggaran berupa pengungkapan aib seseorang, mempertontonkan menantu dan mertua saling bertengkar dan memaki-maki, serta ada kesan pembawa acara/ narator Helmi Yahya dan Dian Nitami mendorong berbagai pihak yang terlibat konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/ atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

”Iya saya akui acara tersebut ada Tim psikolog untuk mencarikan solusi, tapi kan terkesan bahwa perselingkuhan, makian antar mertua dan menantu maupun bertengkar dalam rumah tangga seolah-olah menjadi hal lumrah. Dan lagi, ada kesan pembawa acara menjadikan tayangan tentang konflik keluarga sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan. Itu tidak dibenarkan sebagaimana pasal 15 Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program siaran (P3SPS),” jelas Zainal Petir.

PRO TV juga terjadi pelanggaran pada Wara Wayo (Wani po Ra-Wani to Yo) dengan presenter Moersid, pada kurun waktu Mei 2009 dan Juni 2009 berupa tantangan dengan iming-iming hadiah lima puluh ribu rupiah. ” Orang ditantang makan Balsem 6 colek,makan ikan pindang mentah, dan adegan anak-anak sekolah disuruh ngedot / ngemut jempol kaki yang sebelumnya tidak dicuci selama tiga menit. Ini sangat tidak manusiawi, menjijikkan, dan merendahkan martabat manusia. Di dalam ketentuan pasal 36 ayat (6) UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang merendahkan dan melecehkan martabat manusia,” ungkap Zainal Petir. (KPID Jateng)

Read More ..

29 Agustus 2009

Penyelenggara IPTV Wajib Konsorsium, Minimal 2 Badan Hukum

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, penyelenggara Internet Protokol Television (IPTV) atau layanan televisi dengan teknologi internet protocol di Indonesia diwajibkan berbentuk konsorsium yang beranggotakan minimal dua badan hukum dan memiliki izin.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot D.S pada Antara, di Jakarta,pekan ini, mengatakan, Menkominfo pada 19 Agustus 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia.

Di dalam peraturan itu disebutkan di antaranya, penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel existing, dan memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.

"Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik di antaranya tentang penyelenggara IPTV yang harus berupa konsorsium," katanya.

Selain itu, kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disebutkan, bila terdapat perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, maka diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasenya terkecil.

Dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan kepemilikan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud di atas.

"Peraturan itu juga menetapkan untuk layanan penyiaran (pushed services), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri," katanya.

Penyelenggaraan IPTV saat ini makin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, bahkan saat ini sedang berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV itu sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook, dan lain sebagainya.

Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dengan gambar berkualitas melalui jaringan Internet pita lebar (broadband) yang terkelola dengan baik. Ragam layanan IPTV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce.

Di Indonesia sendiri ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut. "Ini menunjukkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara-negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya,"tukasnya. (Antara)

Read More ..